Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1959
TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA BADAN PUSAT INTELLIGENCE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence;
Mengingat
:
1.
pasal 3 ayat 5;
2.
Memperhatikan : Nota Menteri Pertama tanggal 12 Nopember 1959.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA BADAN PUSAT INTELLIGENCE
Pasal 1
(1)
Kepala dan Wakil Kepala adalah pegawai Negara Republik Indonesia.
(2)
Kepala termasuk golongan F ruang VIII dan Wakil Kepala termasuk golongan F ruang VII Peraturan Gaji Pegawai Negeri tahun 1955 setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959.
Pasal 2
Kepada Kepala diberikan Kedudukan dan pangkat setaraf dengan Menteri.
Pasal 3
(1)
Kepada Kepala ditambahkan selisih antara gaji pokok sebagai pegawai golongan F ruang VIII dengan gaji Menteri yang termuat dalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 pasal 1.
(2)
Semua ketentuan didalam Undang-undang No. 12 tahun 1959 yang berlaku untuk Menteri berlaku pula untuk Kepala Badan Pusat Intelligence.
BAB IV
INTELLIGENCE
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 26 Nopember 1959.
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1959/135
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.