1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163, Pasal 166, Pasal 168, dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
2. Dasar hukum PP ini adala...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerin...
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018
TENTANG PINJAMAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PINJAMAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
4.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
5.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
6.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
7.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar
8.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.
9.
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
10.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
11.
Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
12.
Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
13.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atauswasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a.
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah bahwa dalam pengelolaan Pinjaman Daerah harus patuh dan tunduk pada kaidah hukum yang ada.
b.
transparan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparan" adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
c.
akuntabel;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah perwujudan kewajibanseseorangataus satuan kerja untuk mempertanggungjawabkanPinjamanDaerahdalam pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
d.
efisien dan efektif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efisien" adalah penggunaan Pinjaman Daerah untuk pencapaian keluaran yang maksimal dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Yang dimaksud dengan "efektif adalah pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
e.
kehati-hatian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah prinsip yang harus dipegang oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah yaitu harus sesuai dengan tujuan melakukan Pinjaman Daerah.
Pasal 4
(1)
Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
(2)
Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(3)
Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikanjaminan Pinjaman Daerah.
(4)
Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" adalah jumlah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 6
(1)
Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit 2,5(dua koma lima).
Penjelasan: Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman menunjukan rasio kemampuan membayar kembali pinjaman yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut: {PAD + DAU+(DBH-DBHDR)}-BW DSCR = ≥X Pokok pinjaman + Bunga + BL Dscr Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman Daerah yang bersangkutan; PAD = Pendapatan Asli Daerah; DAU Dana Alokasi Umum; DBH Dana Bagi Hasil; DBHDR= Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi; BW Belanja Wajib; Pokok Pinjaman = Angsuran Pokok Pinjaman; Bunga = Beban Bunga Pinjaman; BL Biaya Lain. DSCR Pemerintah Daerah ≥ x X Rasio kemampuan membayar kembali pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan nilai rasio kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan kondisi keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah kabupaten/kota yang dibiayai dari Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
REPUBLIK INDDNESIA Pasal 8 Cukup jelas.
BAB II
SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
Pasal 9
(1)
Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
daerah lain;
c.
LKB;
d.
LKBB;dan
e.
masyarakat.
(2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas:
a.
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
b.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
c.
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas.
(4)
LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e berupa Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada badan usaha milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dalam bentuk Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelayanan publik" adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pasal 11
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
pinjaman jangka pendek;
b.
pinjaman jangka menengah; dan
c.
pinjaman jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tahun anggaran berjalan" adalah tahun anggaran pada saat Pemerintah Daerah melakukan pinjaman jangka pendek, sehingga jangka waktu pelunasan pinjaman jangka pendek tidak diperbolehkan melampaui tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, pinjaman jangka pendek tidak diperbolehkan dilakukan untuk mendanai defisit kas pada akhir tahun anggaran.
(2)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
daerah lain;
b.
LKB;dan
c.
LKBB.
(3)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Penjelasan: Pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai.
Pasal 13
(1)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
LKB;dan
c.
LKBB.
(3)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
LKB;
c.
LKBB;dan
d.
masyarakat.
(3)
Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
a.
menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah;
b.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
c.
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "menghasilkan penerimaan tidak langsung" adalah berupa penghematan terhadap belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Huruf c Yang dimaksud dengan "manfaat ekonomi dan sosial" antara lain dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengentaskan kemiskinan.
BAB III
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 15
(1)
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus memenuhi persyaratan:
a.
jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah sisa Pinjaman Daerah" adalah jumlah seluruh kewajiban pembayaran kembali pinjaman lama yang belum dibayar, yang meliputi pembayaran pokok, bunga, dan/atau kewajiban lainnya. Yang dimaksud dengan "jumlah pinjaman yang akan ditarik" adalah jumlah rencana pinjaman yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" adalah seluruh penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya, termasuk Dana Alokasi Khusus, hibah, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan dana reboisasi.
b.
nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan PinjamanDaerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Dokumen perencanaan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
a.
kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
b.
persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan: Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan hasil sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas penggunaan Pinjaman Daerah, termasuk dalam hal Pinjaman Daerah diteruspinjamkan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH PUSAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 17
(1)
Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaUsulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
Pasal 18
(1)
Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c.
kerangka acuan kegiatan;
d.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f.
laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
g.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
h.
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i.
rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2)
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c.
kerangka acuan kegiatan;
d.
laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
e.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
f.
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g.
rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h.
surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" adalah persetujuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Pinjaman Daerah yang diputuskan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Huruf b Huruf c Kerangka acuan kegiatan diperlukan dalam hal Pinjaman Daerah akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang menghasilkan penerimaan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Huruf f Huruf g Yang dimaksud dengan "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan" adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada saat daerah yang bersangkutan mengajukan usulan Pinjaman Daerah untuk mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Huruf h Huruf i Yang dimaksud dengan "rencana keuangan Pinjaman Daerah" adalah jadwal, waktu, dan besaran dana pinjaman yang akan ditarik dan jadwal, waktu, dan besaran dana pengembalian pinjaman.
Pasal 19
(1)
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b.
kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah; REPLBLIKINDONESIA
c.
sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman; dan
d.
sinkronisasi rencana kegiatan dengan program prioritas pembangunan nasional.
(2)
Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(3)
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian:
a.
kemampuan keuangan daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemampuan keuangan daerah" adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaanya sudah diarahkan, untuk membiayai urusan Pemerintahan Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikalikan dengan jumlah penduduk miskin.
b.
kebutuhan ril Pinjaman Daerah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan ril Pinjaman Daerah" adalah besaran pinjaman Pemerintah Daerah untuk membiayai program/kegiatan prioritas bagi Pemerintah Daerah.
c.
batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(2)
Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pinjaman Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerjanjian Pinjaman
Pasal 21
(1)
Persetujuan atas usulan Pinjaman Daerah ditindaklanjuti dengan melakukan Perjanjian Pinjaman.
(2)
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah pinjaman;
b.
jangka waktu pinjaman;
c.
suku bunga pinjaman;
d.
peruntukan pinjaman;
e.
hak dan kewajiban; dan
f.
ketentuan dan persyaratan.
(3)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
(4)
Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(5)
Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(6)
Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari sumber lainnya dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
(2)
Dalam hal mata uang yang digunakan adalah mata uang rupiah, selisih kurs yang terjadi menjadi beban daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Menteri Keuangan dan/atau Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2)
Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 25
(1)
Menteri Keuangan menyusun rencana alokasi pengeluaran pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/atau penyaluran pinjaman.
(3)
Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Menteri Keuangan melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan Menetapkanalokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
a.
pembayaran langsung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rekening khusus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rekening khusus" adalah rekening Pemerintah Daerah yang dibuka oleh Kepala Daerah pada bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana pinjaman Pemerintah Pusat dan dapat dipulihkan saldonya setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemberi pinjaman.
c.
pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
letter of credit, atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembiayaan pendahuluan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN,
Bagian KesatuProsedur Pinjaman Jangka Pendek
Pasal 28
(1)
Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman.
(2)
Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling menguntungkan bagi daerah.
(3)
Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaProsedur Pinjaman Jangka Menengah dan
Paragraf 1Pengajuan Pinjaman
Pasal 29
(2)
Daerah dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(3)
Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling menguntungkan bagi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Perjanjian Pinjaman
Pasal 30
(1)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain, LKB, dan LKBB dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman.
(2)
Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Pinjaman Daerah atas usulan Kepala Daerah kepada pemberi pinjaman.
(3)
Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ditandatangani Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pelaksanaan pinjaman yang bersumber dari daerah lain, LKB, dan LKBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah, Undang-Undang mengenai Perbankan, dan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VI
OBLIGASI DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 32
(1)
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2)
Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
(3)
Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai nominal pada saat diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersyaratan Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 33
(1)
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
persetujuan atas pembayaran pokok, bunga, dan segala biaya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan
Penjelasan: Biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah antara lain biaya emisi, denda, jasa pemeringkat efek, serta jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal.
b.
persetujuan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai bersih" adalah total keseluruhan nilai nominal Obligasi Daerah yang beredar yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah di luar nilai nominal Obligasi Daerah yang ditarik kembali sebagai pelunasan sebelum jatuh tempo dan/atau Obligasi Daerah yang telah dilunasi pada saat jatuh tempo selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3)
Penerbitan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah terdiri dari satu atau beberapa kegiatan.
(4)
Pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun anggaran pada masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan bagi kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik untuk mendukung prioritas nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam menerbitkan Obligasi Daerah, daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), laporan keuangan daerah yang diaudit terakhir harus dengan opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUsulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 35
(1)
Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c.
kerangka acuan kegiatan;
d.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f.
laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
g.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
h.
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i.
rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2)
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c.
kerangka acuan kegiatan;
d.
laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
e.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
f.
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g.
rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h.
surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian:
a.
kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b.
kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan/atau prioritas nasional; dan
c.
sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman.
(2)
Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(3)
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian:
a.
kemampuan keuangan daerah;
b.
kebutuhan ril Pinjaman Daerah; dan
c.
batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(2)
Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerjanjian Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 38
(1)
Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang obligasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Wali Amanat" dalam ketentuan ini adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang termasuk Obligasi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap perjanjian penerbitan Obligasi Daerah paling sedikit mencantumkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas para pihak;
b.
utang pokok;
c.
jatuh tempo utang pokok;
d.
bunga;
e.
sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kontrak perwaliamanatan;
f.
penyisihan dana untuk pembayaran pokok atau bunga;
g.
penggunaan dana;
h.
tugas dan kewajiban;
i.
pembelian kembali Obligasi Daerah;
j.
rapat umum pemegang Obligasi Daerah; dan
k.
keadaan lalai.
Bagian KelimaPenerbitan Obligasi Daerah
Pasal 39
(1)
Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(3)
Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
b.
penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
c.
pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah.
(4)
Dalam hal Obligasi Daerah diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah.
(5)
Dalam hal Obligasi Daerah yang diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut yang akan dijadikan jaminan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkan.
(2)
Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali.
(3)
Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali disimpan untuk dapat dijual kembali, hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah.
(2)
Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan.
(3)
Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah.
(4)
Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daerah bertanggungjawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah termasuk pembelian kembali Obligasi Daerah.
(2)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya sampai dengan berakhirnya kewajiban Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengelolaan Obligasi Daerah
Pasal 43
(1)
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a.
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
Penjelasan: Pengendalian risiko antara lain ketepatan waktu atas pembayaran bunga dan prinsipal Obligasi Daerah.
b.
perencanaan dan penetapan struktur portofolio Obligasi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerbitan Obligasi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelunasan pada saat jatuh tempo;
Penjelasan: Pelunasan pada saat jatuh tempo akan dibayarkan pokok pinjaman kepada pemegang obligasi bersangkutan.
g.
pelaporan dan publikasi;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pertanggungjawaban.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepala Daerah dibantu oleh unit pengelola Obligasi Daerah pada perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PENGANGGARAN PINJAMAN DAERAH DALAM
Pasal 44
(1)
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor atau dibukukan dalam rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rekening kas umum daerah" adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Pasal 45
(1)
Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendapatan daerah.
(4)
Dalam hal kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(5)
Kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran berjalan.
(6)
Dalam hal pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui masa jabatan Kepala Daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman, pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya wajib dilanjutkan oleh Kepala Daerah yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian KesatuPenatausahaan
Pasal 47
(1)
Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas:
a.
penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
b.
penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2)
Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
a.
penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b.
kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari informasi keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari informasi keuangan daerah(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Pasal 50
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bagian dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pinjaman Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PINJAMAN DAERAH
Pasal 52
(1)
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2)
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan koordinasi penyelesaian atas permasalahan pemberian Pinjaman Daerah.
(3)
Menteri Keuangan dapat membatalkan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, apabila:
a.
penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau
b.
penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(4)
Pembatalan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH
Pasal 53
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah kepada masyarakat secara berkala.
(2)
Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a.
kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
b.
posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c.
jangka waktu Pinjaman Daerah;
d.
tingkat suku bunga Pinjaman Daerah;
e.
sumber Pinjaman Daerah;
f.
penggunaan Pinjaman Daerah;
g.
realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h.
pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
(3)
Publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah
a.
kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
b.
rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
c.
pengelolaan Obligasi Daerah;
d.
jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
e.
laporan keuangan Pemerintah Daerah; dan
f.
laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dokumen publik" adalah dokumen yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pinjaman Daerah yang dilakukan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pemerintah Pusat, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan.
(3)
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada daerah yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat melalui perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
b.
Pinjaman Daerah yang telah diajukan oleh daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penilaian dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 248
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi. Untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya.
Sumber keuangan daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Ketika daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai urusan pemerintahan dan khususnya urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen dana perimbangan untuk membantu daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai. Hal ini disebabkan, Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tersebut meliputi:
a. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pemberian dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah, yang meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dana desa, dan dana percepatan; dan
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).
Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut ketentuan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pinjaman Daerah merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendanai kegiatan yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pinjaman Daerah dapat digunakan untuk membiayai infrasruktur dan/atau investasi prasarana dan/atau sarana daerah dalam rangka pelayanan publik. Selain itu, Pinjaman Daerah juga dapat digunakan untuk menutup arus kas daerah.
Pinjaman Daerah memiliki risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, dan risiko pembiayaan kembali, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan Pinjaman Daerah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, daerah lain, LKB, LKBB, dan masyarakat berupa Obligasi Daerah termasuk persyaratan dan prosedur serta jenis Pinjaman Daerah. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai perencanaan dan penganggaran Pinjaman Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, publikasi Pinjaman Daerah dan sanksi administratif.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.