Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2008
TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
4.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
STATUS, BENTUK, DAN PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menjalankan tugas umum pemerintahan" adalah melakukan penerbitan SBSN dalam rangka membiayai APBN.
(2)
Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan: Perusahaan Penerbit SBSN memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, ataupun badan hukum lain yang telah dikenal dalam sistem hukum di Indonesia selama ini. Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum yang fungsinya disesuaikan dengan Special Purpose Vehicle (SPV) sehingga dapat melaksanakan penerbitan SBSN secara optimal.
Pasal 3
(1)
Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Peraturan Pemerintah" adalah Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN memperoleh status badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pernyataan pendirian; dan
b.
anggaran dasar termasuk jumlah kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB III
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 4
Anggaran dasar Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tujuan pendirian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jumlah modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jangka waktu berdirinya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kegiatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nama jabatan" adalah nomenklatur jabatan yang terdapat dalam organ Perusahaan Penerbit SBSN yaitu dewan direktur yang terdiri atas direktur utama dan anggota dewan direktur.
Pasal 5
(1)
Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Pasal 6
Perusahaan Penerbit SBSN mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN berdasarkan MenetapkanMenteri.
(2)
Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
MenetapkanMenteri yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, struktur Akad, penetapan harga (pricing), dan hal-hal lain yang termuat dalam ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN. Dengan demikian, kewenangan Perusahaan Penerbit SBSN hanya terbatas untuk menerbitkan SBSN. Ayat (2) ….
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.
(2)
Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:
a.
penyiapan dokumen transaksi Aset SBSN;
b.
penyiapan memorandum informasi;
c.
penyiapan dokumen perjanjian perwaliamanatan;
d.
penyiapan ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN;
e.
penyiapan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan; dan
f.
kegiatan lain yang terkait dengan penerbitan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan terhadap SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN yang bersangkutan.
Penjelasan: Pihak lain yang dapat ditunjuk untuk membantu pelaksanaan fungsi sebagai Wali Amanat, antara lain, adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai Wali Amanat.
(2)
Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(3)
Dalam hal Perusahaan Penerbit SBSN tidak menunjuk pihak lain, pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:
a.
penatausahaan Aset SBSN;
b.
pengawasan atas Aset SBSN; dan
c.
kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Pasal 11
Organ Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari dewan direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota.
(2)
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ex officio pejabat pada Departemen Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon III.
(3)
(3) Calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"ex officio pejabat" adalah pejabat yang bertugas di kantor pusat satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan kekayaan negara.
Pasal 13
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk menjabat sebagai direktur utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanya dapat menjabat sebagai direktur paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di luar pengadilan; dan
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Pasal 16
(1)
Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan: Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan berdasarkan kebutuhan pendirian suatu Perusahaan Penerbit.
(2)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dana tunai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib ditempatkan atas nama Perusahaan Penerbit SBSN pada rekening bank umum syariah.
(2)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN beserta imbalan dari penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari modal dan imbalan yang diperoleh dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang dijadikan sebagai Aset SBSN serta hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari keseluruhan biaya penerbitan SBSN oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN antara lain biaya agen penjual (underwriting fee), biaya konsultan hukum (legal counsel fee), biaya pencatatan (listing fee), dan biaya pemeringkat kredit (rating fee).
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 20
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN wajib membuat pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan pelaksanaan penerbitan SBSN; dan
b.
laporan tahunan.
(3)
Laporan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memuat:
a.
tanggal penerbitan SBSN;
b.
jumlah nominal SBSN yang diterbitkan;
c.
jangka waktu SBSN;
d.
struktur Akad SBSN;
e.
metode penerbitan SBSN;
f.
tingkat imbalan SBSN; dan
g.
jenis, jumlah, dan spesifikasi Aset SBSN.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a.
laporan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN;
b.
laporan pelaksanaan tugas sebagai wali amanat; dan
c.
laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2)
Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar, wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 117
Penjelasan Umum
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk tujuan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk pembiayaan proyek. SBSN dalam pasar keuangan internasional lebih dikenal dengan nama Sukuk. Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara disebutkan bahwa SBSN dapat diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Perusahaan Penerbit SBSN adalah suatu badan hukum yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan badan hukum lain yang telah dikenal di Indonesia seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lainnya. Oleh karena itu, Perusahaan Penerbit SBSN tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang BUMN. Karakteristik khusus yang dimiliki oleh Perusahaan Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN hanya memiliki organ perusahaan tunggal yakni dewan direktur, tidak memiliki pegawai dan tidak memiliki hasil usaha, karena Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum yang khusus didirikan oleh Pemerintah dalam rangka penerbitan SBSN.
Perusahaan Penerbit SBSN dalam sistem keuangan syariah internasional sering disebut Special Purpose Vehicle (SPV) atau Special Purpose Company (SPC) yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan tertentu. Disamping itu, manajemen SPV biasanya hanya memiliki dewan direktur sebagai satu-satunya organ perusahaan yang terdiri dari tiga atau lebih direktur tanpa memiliki karyawan. Oleh karena itu SPV sering juga disebut sebagai paper company.
Penerbitan SBSN sebagai instrumen keuangan syariah harus memenuhi aspek syariah yang salah satunya adalah harus ada transaksi pendukung (underlying transaction), misalnya jual beli dan sewa menyewa. Untuk penerbitan SBSN dengan struktur akad tertentu misalnya Ijarah-sale and lease back diperlukan adanya pihak dalam hal ini Perusahaan Penerbit SBSN yang berfungsi sebagai pembeli Barang Milik Negara sekaligus dapat menerbitkan SBSN yang hasil penerbitannya harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara. Perusahaan Penerbit SBSN tidak boleh mencatatkan hasil penerbitan SBSN sebagai kekayaannya.
Perusahaan Penerbit SBSN disamping bertindak sebagai penerbit SBSN juga berfungsi sebagai Wali Amanat yang akan melaksanakan perikatan dengan pemerintah, mengawasi aset SBSN, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pemegang SBSN (investor).
Berdasarkan amanat Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan pendirian badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN. Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Penerbit SBSN ini secara garis besar mengatur mengenai status dan bentuk, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, fungsi, organ, modal dan kekayaan, pembiayaan serta pertanggungjawaban dari Perusahaan Penerbit SBSN yang merupakan bentuk badan hukum baru yang sangat berbeda dengan bentuk badan hukum yang telah ada di Indonesia.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.