Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1996
TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan senjata api;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ordonansi Senjata Api 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 170) sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 278);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Berita Negara Tahun 1948 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 169);
4.
Undang-undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan menurut Undang-undang Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1994);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Senjata Api dan Amunisi adalah sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi Senjata Api 1937 (Staatsblad 1937 Nomor 170) sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 Nomor 278) serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Senjata Api Standar ABRI adalah senjata api yang sejenis, macam, dan ukuran/kalibernya ditetapkan untuk digunakan di lingkungan ABRI termasuk yang telah diubah/diganti bagian-bagiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis, macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRI dengan pembatasan bahwa senjata api tersebut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
non otomatik;
b.
mempunyai maksimum kaliber 22, apabila berupa senjata bahu; dan
c.
mempunyai maksimum kaliber 32, apabila berupa senjata genggam.
4.
Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Peralatan Keamanan, antara lain stick/spray gas, stick/tongkat listrik, senjata isyarat dan patrolite senter serbaguna.
5.
Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api Standar ABRI serta Peralatan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Kapal Patroli adalah kapal laut dan kapal udara milik Direktorat Jenderal yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN, PENGADAAN, PEMILIKAN, DAN PENGUASAAN
Pasal 2
(1)
Rencana kebutuhan Senjata Api Dinas disusun oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal dan diajukan oleh Menteri kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Rencana kebutuhan dimaksud secara rinci menguraikan jumlah, jenis, macam, dan ukuran/kaliber senjata api yang dibutuhkan.
(2)
Pengadaan Senjata Api Dinas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pengadaan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan dilakkan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembelian dalam negeri;
b.
pengimporan; atau
c.
penerimaan hibah.
(4)
Pengadaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengadaan Senjata Api Standar ABRI hanya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib dilengkapi dengan izin pemilikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal.
(3)
Untuk memperoleh izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan daftar Senjata Api Non Standar ABRI berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 4
Senjata Api Standar ABRI berdasarkan persetujuan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) pemilikannya tetap berada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penguasaan Senjata Api Standar ABRI diberikan berdasarkan izin hak pakai oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN, DAN PENGADMINISTRASIAN
Pasal 6
Senjata Api Dinas disimpan di tempat yang memenuhi persyaratan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengangkutan Senjata Api Dinas dalam rangka distribusi wajib dilengkapi dengan izin pengangkutan.
(2)
Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Untuk memperoleh izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pengangkutan Senjata Api Dinas meliputi:
a. pengalokasian, yaitu pengiriman Senjata Api Dinas dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal ke Kantor-kantor Direktorat Jenderal di daerah;
b. mutasi, yaitu pengiriman Senjata Api Dinas Kantor Pusat Direktorat Jenderal ke Kantor-kantor Direktorat Jenderal di daerah atau sebaliknya karena penambahan atau pengurangan; atau
c. relokasi, yaitu pemindahan Senjata Apu Dinas dari Kantor Direktorat Jenderal yang tidak memerlukan ke Kantor Direktorat Jenderal lain yang memerlukan.
Pasal 8
Tata cara pengadministrasian, penyimpanan dan pengangkutan Senjata Api Dinas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN
Pasal 9
(1)
Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat melengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin penguasaan pinjam pakai.
(3)
Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh oleh Direktur Jenderal atas kuasa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh Daerah Pabean.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penggunaan Senjata Api Dinas diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PEMELIHARAAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 10
(1)
Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata api siap pakai.
(2)
Perbaikan Senjata Api Dinas dilakukan oleh bengkel pemeliharaan milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau bengkel swasta yang telah mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penghapusan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan yang rusak dilakukan dengan cara pemusnahan berdasarkan izin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas usul Direktur Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Senjata Api Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Senjata Api Non Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pertanggungjawaban senjata api yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dengan sistem pelaporan tentang:
a.
jumlah polisi Senjata Api Dinas; dan
b.
perubahan jumlah dan penghapusan Senjata Api Dinas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Izin Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI yang sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya untuk mengamankan hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan upaya terhadap orang atau barang agar dipenuhinya ketentuan Undang-undang.
Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum, Pejabat Bea dan Cukai perlu dilengkapi dengan sarana operasi termasuk Kapal Patroli.
Mengingat tugas penegakan hukum dan penggunaan Kapal Patroli kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas.
Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Pejabat Bea dan Cukai, maka jumlah, jenis, macam, dan ukuran/kaliber Senjata Api Dinas yang digunakan dalam penegakan hukum perlu dilakukan pembatasan.
Mengingat besarnya bahaya bagi keselamatan dan keamanan, penggunaan Senjata Api Dinas perlu dibatasi hanya dalam hal yang sangat mendesak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu diatur tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam suatu Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.