1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
3. PP ini mengatur mengenai : 1) pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam; 2) pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; 3) peran serta masyarakat; 4) pemberian penghargaan; dan 5) tata cara pengenaan sanksi administratif. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
1. 1. dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang b...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
2.
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
3.
Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
4.
Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
5.
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
6.
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
7.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
8.
Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
9.
Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
10.
Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
11.
Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
12.
Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
13.
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaanpelestarian, dan pusatjejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
14.
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;
b.
pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
c.
peran serta masyarakat;
d.
pemberian penghargaan;dan
e.
tata cara pengenaan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Warga negara Indonesia yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu)salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah Ynaankementerian dan perguruan tinggi yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua)eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
Penjelasan: Karya Cetak yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang berupa karya akhir mahasiswa seperti tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi bukan termasuk Karya Cetak yang harus diserahkan karena tidak diperuntukkan untuk umum.
(6)
Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6)termasuk edisirevisi dan alih bentuk/media.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"edisi revisi" adalah perubahan isi Karya Cetak dan Karya Rekam. Yang dimaksud dengan "alih bentuk/media" adalah perubahan fisik dan media Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pasal 4
(1)
Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk:
a.
Buku;
Penjelasan: Buku meliputi fiksi, nonfiksi, karya ilmiah, dan laporan penelitian.
b.
Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau
Penjelasan: Media Cetak Tebitan Berkala meliputi surat kabar, majalah, tabloid, jurnal, buletin, dan laporan statistik.
c.
bahan kartografi.
Penjelasan: Bahan kartografi meliputi peta dan atlas.
(2)
Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud
Penjelasan: Bentuk analog antara lain piringan hitam, kaset, mikro film, mikrofis, betamax, dan vhs.
a.
analog; dan/atau
b.
digital.
(3)
Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
audio;
b.
visual; dan/atau
c.
audio visual.
(4)
Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
(5)
Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
rekaman suara analog; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rekaman suara analog adalah media penyimpanan suara dalam bentuk antara lain piringan hitam, kaset audio, open reel, digital audio tape, dan compact disc.
b.
rekaman video analog.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rekaman video analog" adalah media penyimpanan video dalam bentuk antara lain kaset video, laser disc, dvd, vcd, mikrofilm, mikrofis, dan bluray.
(7)
Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Penjelasan: Buku elektronik meliputi hasil penelitian elektronik dengan periode terbit tahunan. Media terbitan berkala elektronik meliputi jurnal elektronik, surat kabar elektronik, dan majalah elektronik.
a.
Bukuelektronik;
b.
media terbitan berkala elektronik;
c.
bahan kartografi elektronik;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
musik digital;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
film digital;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(2)
Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Penyerahan
Pasal 6
(1)
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
a.
penyerahan langsung;atau
b.
pengiriman.
(2)
Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.
(3)
Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau
b.
Interoperabilitas.
(4)
Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendapat Tanda Registrasi Karya dari Perpustakaan Nasional.
(5)
Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
(2)
Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
(3)
Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(4)
Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(5)
Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(6)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.
(2)
Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan organisasi perangkatdaerah, dan perpustakaan dewan perwakilan rakyat daerah untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKetersediaan Salinan Digital bagi
Pasal 9
Perpustakaan Nasional menyediakan salinan digital dari Penerbit secara terbatas untuk kepentingan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"terbatas"adalah salinan digital dari Penerbit yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalahsesuaiketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 10
(1)
Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan KoleksiSerah Simpan yangditetapkan oleh Perpustakaan Nasional. (21 Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK iNo 099909 A
a.
penerimaan;
b.
pengadaan;
c.
pencatatan;
d.
pengolahan;
e.
penyimpanan;
f.
pendayagunaan;
g.
pelestarian; dan
h.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenerimaan
Pasal 11
(1)
Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan" adalah surat yang menyatakan Koleksi Serah Simpan telah diterima oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2)
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercetak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "verifikasi atau validasi adalah proses pengecekan fisik Karya Cetak dan Karya Rekam Analog serta pengecekan data bagi Karya Rekam Digital.
Pasal 13
(1)
Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital.
(2)
Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital 1yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(3)
Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem penghimpunan Karya Rekam Digital, wajib dintegrasikan dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengadaan
Pasal 14
(1)
Pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap:
a.
hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian; dan
b.
hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia.
(2)
Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pengadaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penelusuran, seleksi, dan penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pengadaan dapat dilakukan melalui pembelian, hibah, atau putusan pengadilan.
Bagian KeempatPencatatan
Pasal 15
(1)
Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis koleksi. (21 Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3)
Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(4)
Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengolahan
Pasal 16
(1)
Pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2)
Pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis koleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perpustakaan Nasional wajib menyusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri secara berkala.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara berkala" adalah pelaksanaan penyusunan dan penerbitan/publikasi dilaksanakan paling lama setiap tahun.
(3)
Pepustakaan Provinsi menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bibliografi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai alatpengawasan bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alat pengawasan" adalah sarana pemantauan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap setiap terbitan dan/atau publikasi di Indonesia untuk pertukaran data bibliografi nasional antarnegara yang dihimpun oleh negara yang bersangkutan dengan maksud agar tidak terjadi duplikasipencatatan bibliografis. Data bibliografi terbitan dan publikasi di Indonesia meliputi terbitan Buku, media cetak terbitan berseri, bahan kartografi, rekaman suara analog, rekaman video analog, Buku elektronik, media terbitan berseri elektronik, bahan kartografi elektronik, hasil penelitian elektronik dengan periode terbit tahunan, musik digital, film digital, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
(5)
Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyimpanan
Pasal 18
(1)
Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan saranadan prasaranayangdisediakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(3)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Penjelasan Pasal:
Sarana dan prasarana yang disediakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi digunakan untuk -penyimpanan koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam baik analog maupun digital.
Bagian KetujuhPendayagunaan
Pasal 19
(1)
Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Pendayagunaan dilakukan dengan cara dipinjamkan untuk dibaca dan dipelajari di tempat.
(3)
Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a.
sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "koleksi rujukan" adalah kumpulan bahan perpustakaan yang sifatnya memberikan rujukan sebagai pendukungkelengkapan informasi yang dibutuhkan. Yang dimaksud dengan "layanan tertutup (closed access)" adalah pemustaka tidak boleh langsung mengambil bahan perpustakaan yang dinginkannya langsung dari rak tetapi harus melalui pustakawan.
b.
untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KedelapanPelestarian
Pasal 20
(1)
Pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan yang dapat digunakan pada masa kini dan masa yang akan datang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2)
Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3)
Pelestarian fisik secara preventif dilakukan melalui pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan untuk pencegahan kerusakan.
(4)
Pelestarian fisik secara kuratif dilakukan melalui restorasi dan konservasi untuk penanganan koleksi yang mengalami kerusakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelestarian isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara1 preventif dan kuratif melalui pengalihbentukkan ke dalam media lain meliputi bentuk mikro dan/atau digital.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pengamanan" antara lain berupa kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Bagian KesembilanPengawasan
Pasal 21
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(2)
Hasil pengawasan olehPerpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. olehPerpustakaan Provinsi disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam.
(2)
Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3)
Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 24
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;
b.
membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
c.
menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
a.
menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
b.
menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
c.
membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
(2)
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
(3)
Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a.
mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
b.
mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 26
(1)
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada:
a.
Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang1 melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan; dan
c.
warga negara asing yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
piagam; dan/atau
b.
pin penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim penilai pemberian penghargaan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban; dan/atau
b.
kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3)
Pembentukan tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 28
Sanksi administratif bagi Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(2)
Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam jangka waktu paling lama 4o (empat puluh) hari.
(3)
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dilaksanakan oleh pejabat Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan sampai dengan berakhirnya batas waktu pengenaan sanksi, Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(2)
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Sanksi administratifberupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi. (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
(1)
Untuk melestarikan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan di Indonesia, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat bekerja sama dengan pencipta atau pemilik hak terkait dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457) danPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457); dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan 1Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
1Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 77
Penjelasan Umum
Melestarikan hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karsa manusia demi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, bermanfaat, dan berkontribusi pada masyarakat, bangsa, dan negara di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...". Selanjutnya, Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa:"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia". Amanat ini akan terlaksana jika terdapat jaminan adanya ketersediaan informasi yang akurat, benar, bermanfaat, dan mudah diakses oleh seluruh bangsa Indonesia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Undang-Undang tersebut mengatur mengenai kewajiban para wajib serah yaitu penerbit, pengusaha rekaman, warga negara Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri, dan orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia untuk menyerahkan hasil karya cetak atau karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi, atau Badan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pemerintah Pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. mengelola koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolok ukur kemajuan peradaban bangsa;
b. mewujudkan sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan Karya Cetak dan Karya Rekam;
c. meningkatkan kesadaran Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tentang pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; dan
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.