Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2004
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004 /No. 170, TLN No. 4464, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tingg...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas
(1)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
a.
dihapus;
b.
dihapus;
c.
dihapus;
d.
dihapus;
e.
kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
f.
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
g.
kelompok mesin pengatur suhu udara;
h.
kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
i.
kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
a.
kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada ayat (1);
b.
kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
c.
kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada ayat (1);
d.
kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
e.
kelompok wangi-wangian;
f.
dihapus.
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah :
a.
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
b.
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1).
(4)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah :
a.
kelompok minuman yang mengandung alkohol;
b.
kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
c.
kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
d.
kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
g.
kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h.
kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.
kelompok jenis alas kaki;
j.
kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
k.
kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
l.
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
(5)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah :
a.
kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
b.
kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada ayat (4), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
c.
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1) dan ayat (3);
d.
kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
(6)
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
a.
kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada ayat (4);
b.
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
c.
kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
BAB II
PERLENGKAPANNYA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 170
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor dengan menghapus:
1. kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi;
2. kelompok air buah dan air sayuran;
3. kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol;
4. kelompok produk kecantikan;
5. kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…