Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 November 2003
Tanggal Pengundangan
:04 November 2003
Tanggal Berlaku
:04 November 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003 No. 123, TLN No. 4333, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2003
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guru dan pamong belajar sebagai pendidik mempunyai peranan yang cukup penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional;
b.
bahwa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan loyalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, kepada mereka perlu diadakan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu disempurnakan;
d.
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada :
a.
Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal/Bustanul Athfal;
b.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa;
c.
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
d.
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e.
Sekolah Luar Biasa; atau
f.
Sekolah Republik Indonesia di Luar Negeri.
3.
Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Tempat terpencil adalah tempat yang karena letak geografis dan/atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana/prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya.
5.
Daerah khusus adalah lokasi tempat guru mengajar yang rentan atau sedang terkena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, daerah bergejolak, lokasi pengungsian, daerah kumuh/desa tertinggal berpenduduk miskin/di bawah garis kemiskinan, baik di dalam maupun di luar perkotaan.
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
BENTUK, UKURAN, WARNA,
Pasal 2
Bentuk, ukuran, dan warna Satyalancana Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Satyalancana Pendidikan mempunyai derajat yang sama dengan Tanda-tanda Kehormatan Satyalancana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 4
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum MengenaiTanda-tanda kehormatan adalah : Warga Negara Indonesia; Berakhlak dan berbudipekerti baik.
a.
persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
b.
persyaratan khusus.
(2)
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah :
a.
melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di tempat terpencil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di daerah khusus selain daerah bergejolak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara terputus-putus atau tewas/gugur dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak adalah daerah dimana terjadi gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata atau kelompok lain yang nyata-nyata dapat mengganggu, mengancam, atau merusak kredibilitas, keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwasanya guru yang ditugaskan pada daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dapat diberikan Satyalancana Pendidikan karena yang bersangkutan berpotensi mendapatkan ancaman fisik dan jiwa.
d.
melaksanakan tugasnya sebagai guru atau pamong belajar sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun secara terus menerus dan mempunyai prestasi besar di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing serta mendapatkan penghargaan dari Pemerintah, Badan/Lembaga baik nasional/ internasional bagi guru dan pamong belajar yang bertugas selain di tempat terpencil dan daerah khusus.
Penjelasan: Cukupjelas
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan waktu pelaksanaan tugas dan penilaian prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 6
Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan Presiden, atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan dalam upacara resmi, pada peringatan :
a.
Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei;
b.
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus;
c.
Hari Guru Nasional, tanggal 25 November.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemberian Satyalancana Pendidikan dapat dilakukan secara anumerta.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemberian Satyalancana Pendidikan secara anumerta adalah pemberian Satyalancana Pendidikan yang diserahkan kepada ahli waris guru dan pamong belajar yang tewas/gugur, baik pada waktu melaksanakan tugasnya maupun karena pada saat pemberiannya yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Pasal 9
(1)
(2) Pemberian Satyalancana Pendidikan disertai dengan penyerahan piagam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBERIAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 12
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan secara berulang, apabila guru dan pamong belajar yang bersangkutan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan melekatkan tanda simbol pendidikan ?Tut Wuri Handayani? yang berwarna emas pada pita gantung Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang telah dimiliki oleh guru dan pamong belajar yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bentuk tanda simbol pendidikan ?Tut Wuri Handayani? pada Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WAKTU PEMAKAIAN
Pasal 16
(1)
Satyalancana Pendidikan hanya dapat dipakai pada upacara-upacara hari besar nasional, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Guru Nasional, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemakaian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PENCABUTAN HAK MEMAKAI
Pasal 17
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan, apabila yang bersangkutan :
a.
memperoleh kewarganegaraan lain;
b.
dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c.
diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)
(2) Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing. Persyaratan bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.
bertugas sebagai guru di tempat terpencil, sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus atau 15 (lima belas) tahun secara terputus-putus;
b.
memiliki ijin mengajar dari Pemerintah Republik Indonesia;
c.
memperoleh persetujuan dari negara asal untuk dapat menerima Satyalancana Pendidikan.
(3)
Warga Negara Asing yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau dideportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Satyalancana Pendidikan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukupjelas
Pasal 19
Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang.
Penjelasan Pasal:
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehomatan Satyalancana Pendidikan tersebut disamakan dengan pemberian Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sehingga kepada yang bersangkutan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pemberian secara berulang sepanjang memenuhipersyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 20
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2003
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 123

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…