Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam wilayah Provinsi. Pasal 3 …
Penjelasan Pasal:
Pulau-pulau yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meliputi: Pulau Belanda, Bira Besar, Bira Kecil, Bulat, Bundar, Cina, Dua Barat, Dua Timur, Genteng Besar, Genteng Kecil, Gosong Pabelokan, Gosong Rengat, Hantu Barat/Antuk Barat, Hantu Timur/Antuk Timur, Harapan, Jagung, Jukung, Kaliage Besar, Kaliage Kecil, Kelor Timur, Kayu Angin Bira, Kayu Angin Genteng, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Putri, Kelapa, Kelor Barat, Kungsi/Kepala Dua, Kuburan Cina, Laga, Lipan, Macan Besar/Matahari, Macan Kecil, Melinjo, Melintang Besar, Melintang Kecil, Nyamplung, Opak Besar Barat, Opak Besar Timur, Pebelokan, Panjang Besar, Panjang Kecil, Pemagaran, Penyaliran Barat, Penyaliran Timur, Perak, Patetoran Barat/Besar, Patetoran Timur/Kecil, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Putri Timur/Kecil Rengit, Saktu, Sebaru Besar, Sebaru Kecil, Sebira, Semut, Semut Besar, Semut Kecil, Sepa Besar/Barat, Sepa Kecil, Petondan Besar/B Pelangi, Petondan Kecil/Timur, Tongkeng, Yu Besar/Yu Barat, Yu Kecil/Yu Timur, Ayer, Karang Beras, Karang Congkak, Karang Bongkok, Karya, Kotok Besar Barat, Kotok Kecil, Opak Kecil, Panggang, Paniki, Pramuka, Sekati, Semak Daun, Air Besar, Air Kecil/Jusi, Bidadari, Bokor, Cipir, Damar Besar, Damar Kecil/Wanara, Dapur, Kelor Nesar, Ninwana(Nyamuk Besar), NyamukKecil/Talak, Onrus, Rambut, Ubi Besar, Ubi Kecil, Untung Jawa, Burung, Kalang Kudus, Kongsi, Lancang Kecil, Laki, Tengah, Tidung Kecil, Pari, Biawak, Tikus, Gudus Lempeng, Payung Kecil, Gundul, Lancang Besar, Payung Besar, dan Tidung Besar.