Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Mei 1998
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. , TLN No. 3763, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan Peserta Didik & Fasilitas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN DASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan pendidikan dasar untuk mendukung kerjasama di bidang pendidikan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan masyarakat berperan serta dalam pendidikan dasar dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990TENTANG PENDIDIKAN DASAR
Pasal 1
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 14 yang dijadikan ketentuan Pasal 14a sebagai berikut: "Pasal 14a
(1)
Bahasa pengantar dalam pendidikan dasar adalah Bahasa Indonesia.
(2)
Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3)
Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)ditetapkan dengan Keputusan Menteri." "Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 2
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR3763
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO

[HALAMAN 4]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Era globalisasi yang membawa pengaruh dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan dasar. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah perlunya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang diperlukan selain untuk pembangunan nasional, juga untuk menghadapi persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas.
Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan dasar perlu diberi dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ini adalah dengan menambahkan ketentuan baru mengenai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan dasar Penyelenggaraan pendidikan pada umumnya sangat memerlukan dana, apalagi bagi peningkatan kualitasnya. Oleh karenanya, kepada badan penyelenggara perlu diberikan kesempatan untuk memupuk kemampuan di bidang dana tersebut melalui kegiatan antara lain penyertaan modal dalam badan-badan usaha atau melalui pemilikan saham dalam Perseroan Terbatas. Tujuannya agar badan Penyelenggara pendidikan dapat memiliki kekayaan atau sumber dana yang cukup guna memajukan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keuntungan yang diterima dari hasil kegiatan serupa itu atau dari penerimaan deviden, dan sejauh tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan, dapat dipertimbangkan untuk diberi keringanan perpajakan.
n.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…