Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1990
TENTANG PENDIDIKAN DASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengatur syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN DASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
2.
Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
3.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.
4.
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
5.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Pendidikan dasar merupakan pendidikan Sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di Sekolah Dasar dan program pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 3
Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Penjelasan Pasal:
a. Pengembangan kehidupan siswa sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk: 1.memperkuat dasar keimanan dan ketaqwaan; 2.membiasakan untuk berperilaku yang baik; 3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar; 4.memelihara kesehatan jasmani dan rohani. 5.memberikan kemampuan untuk belajar; 6.membentuk kepribadian yang mantap dan mandiri.
b. Pengembangan kehidupan peserta didik sebagai anggota masyarakat sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk : 1.memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat; 2.menumbuhkan rasa tanggungjawab dalam lingkungan hidup; 3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Pengembangan kehidupan peserta didik sebagai warga negara sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk: 1.mengembangkan perhatian dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia; 2.menanamkan rasa ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan bangsa dan negara; diperlukan untuk berperanserta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Pengembangan kehidupan peserta didik sebagai anggota umat manusia mencakup upaya untuk: 1.meningkatkan harga diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat; 2.meningkatkan kesadaran tentang hak asasi manusia; 3.memberikan pengertian tentang ketertiban dunia; 4.meningkatkan kesadaran pentingnya persahabatan antar bangsa.
e. mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah dalam menguasai isi kurikulum yang disyaratkan.
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1)
Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas
1.
Sekolah Dasar;
2.
Sekolah Dasar Luar Biasa.
(2)
Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
2.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
(3)
Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen. Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 5
(1)
Pendirian satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
1.
sekurang-kurangnya sepuluh siswa;
2.
tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1 : 40;
3.
kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
4.
sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
5.
tempat belajar;
6.
buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
(2)
Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
Penjelasan: Khusus bagi daerah-daerah yang tidak dimungkinkan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti daerah terpencil, Menteri dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian dispensasi sehingga sekolah dapat didirikan meskipun belum dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka1 Angka 2 Bilamana dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar digunakan modul atau cara lain, dibenarkan perbandingan jumlah guru dan jumlah murid melebihi 1:
40. Angka 3 Angka 4 Angka 5 Cukup jelas Angka 6
Pasal 6
(1)
Tata cara pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
1.
pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
penetapan pendirian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 7
(1)
Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan dasar pada setiap Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
Pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)
Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggungjawab Menteri.
(4)
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
(2)
Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri atau Menteri lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2)
Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Sekolah data rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2)
Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan dan kepada Menteri.
(3)
Kepala Sekolah dari Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri Agama.
(4)
Kepala Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KURIKULUM
Pasal 14
(1)
Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan Pancasila;
b.
pendidikan agama;
c.
pendidikan kewarganegaraan;
d.
bahasa Indonesia;
e.
membaca dan menulis;
f.
matematika (termasuk berhitung);
g.
pengantar sains dan teknologi;
h.
ilmu bumi;
i.
sejarah nasional dan sejarah umum;
j.
kerajinan tangan dan kesenian;
k.
pendidikan jasmani dan kesehatan;
l.
menggambar;
m.
bahasa Inggeris.
(3)
Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlakusecara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kurikulum yang berlaku secara nasional adalah kurikulum yang harus dijadikan pedoman bagi pembuatan kurikulum untuk pengaturan kegiatan belajar mengajar yang lebih disesuaikan dengan kenyataan-kenyataan di daerah yang bersangkutan. Tujuan, isi, dan struktur kurikulum yang berlaku secara nasional diatur Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
(4)
Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
SISWA
Pasal 15
(1)
Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1)
Siswa mempunyai hak:
1.
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap siswa berkewajiban untuk:
1.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3.
menghormati tenaga kependidikan;
4.
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka1 Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Angka 4
BAB IX
PENILAIAN
Pasal 18
(1)
Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian pendidikan dasar mencakup:
a.
kegiatan dan kemajuan belajar siswa;
b.
pelaksanaan kurikulum;
c.
guru dan tenaga kependidikan lainnya;
d.
satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Pasal 19
(1)
Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa.
(2)
Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dasar dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan siswa dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan dasar secara nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan dasar dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa, dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Penilaian pelaksanaan kurikulum mencakup penilaian sarana dan prasarana pendidikan.
Pasal 21
(1)
Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
2.
penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pasal 22
(1)
Penilaian satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Penilaian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
1.
kelembagaan;
2.
kurikulum,
3.
siswa;
4.
guru dan tenaga kependidikan lainnya;
5.
sarana dan prasarana;
6.
administrasi;
7.
keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penilaian dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik, Pengawas dan tenaga kependidikan lainnya serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan.
(2)
Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemauan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sekolah berkewajiban menilai kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(4)
Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(5)
Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggungjawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, khusus tentang pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 khusus pada satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
BIMBINGAN
Pasal 25
(1)
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2)
Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1)
Pemerintah atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar harus membiayai penyelenggaraan pendidikan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1.
gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, serta tenaga administrasi;
2.
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3.
penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pengelola satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan masyarakat, terutama dunia usaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 28
(1)
Pengawasan terhadap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu, serta perlindungan bagi satuan pendidikan dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pengawasan meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan dasar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBANGAN
Pasal 30
(1)
Satuan pendidikan dasar dapat melakukan uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan.
(2)
Satuan pendidikan dasar dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 31
(1)
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima siswa warga negara Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dasar dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti.pendidikan menengah.
Berkenaan dengan pembedaan jalur dan sistem pendidikan nasional dalam jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar dapat diselenggarakan baik pada jalur pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan luar sekolah.
Berkenaan dengan pemanfaatan perkembangan teknologi, pendidikan dasar diselenggarakan dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah maupun dalam bentuk program pendidikan jarak jauh.
Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk mengatur syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat bahwa pendidikan dasar dapat diselenggarakan baik oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama, maupun oleh
masyarakat, dalam hal ini yayasan atau badan yang bersifat sosial, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembagian wewenang dan tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar, di antara para penyelenggara pendidikan dasar yang bersangkutan.
Pendidikan dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pendidikan yang diselenggarakan selama sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri atas program enam tahun di Sekolah Dasar dan program tiga tahun di Sekolah lanjutan Tingkat Pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dimaksud bukan merupakan jenjang dalam pendidikan di jalur sekolah tetapi merupakan bagian dalam jenjang pendidikan dasar. Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini juga memberi peluang baik bagi satuan pendidikan dasar maupun bagi peneliti dan pengembang di bidang pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru atau dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 3No. 22023
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.