Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Maret 1961
Tanggal Pengundangan
:29 Maret 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/No. 76, TLN. No. 2210, LL : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961
TENTANG
PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang perusahaan negara terhadap perusahaan negara yang berada didalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan bangunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA"
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Badan Pimpinan, Umum Perusahaan Bangunan Negara, selanjutnya disebut B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam lapangan bangunan.
(2)
Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah :
a.
P.N. Hutama Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961;
b.
P.N. Adhi Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1961;
c.
P.N. Nindya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1961;
d.
P.N. Waskita Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun l961;
e.
P.N. Wijaya Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1961;
f.
P.N. Yodya Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1961;
g.
P.N. Pembangunan Perumahan, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961;
h.
P.N. Kumala Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961;
i.
P.N. Virama Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1961
j.
P.N. Indah Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961;
k.
P.N. Indra Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1961; dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Penjelasan Pasal:
Yang dikuasai oleh Undang-undang ini ialah barang-barang yang diperdagangkan/ditujukan untuk diperdagangkan, hingga tidak meliputi barang yang dibuat untuk dipergunakan sendiri. Pun hanya mengenai barang-barang yang ditunjuk, berhubung dengan masih terbatasnya alat penyelidikan/pemeriksaan pengawasan yang ada. Perluasan penunjukan barang sejalan dengan perluasan aparat yang bertugas menyelidiki/memeriksa/mengawasi barang. Pasal 1 ayat 2. Sub b: Yang dimaksud dengan kata "memelihara" dalam pasal ini, termasuk pula penyimpanan barang-barang dagangan pada tempat-tempat/ruangan-ruangan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Pasal 2
(1)
D.P.U. Perusahaan Bangunan Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
c.
"Perusahaan" ialah B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara;
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia; TEMPAT KEDUDUKAN
Penjelasan Pasal:
Mengenai barang yang sifatnya sangat khusus dapat diadakan Undang-undang tersendiri. Hal ini dilakukan jika dianggap perlu jadi bukan keharusan. Pasal ini hanya membuka kemungkinan dimana dipandang perlu.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan didalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
(2)
Badan Pimpinan Umum berusaha dalam lapangan ;
a.
perencanaan dan pengawasan bangunan;
b.
pelaksanaan bangunan;
c.
konstruksi baja;
d.
instalasi listrik, air minum dan sebagainya.
Penjelasan Pasal:
Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh: 1.Balai/Badan Penyelidikan Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah; 2.Balai/Badan Penyelidikan Partikulir yang diakui oleh Pemerintah.
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 5 Perusahaan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri.
(2)
Yang dimaksud dengan kerja-sama dan ketentuan tindakan adalah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisai, administrasi, personalia dan sosial. MODAL
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemungutan disini bukan ganti jasa, tetapi semacam biaya administrasi yang pelaksanaannya merupakan kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini dianggap perlu untuk mengatasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan dari pada Undang-undang ini.
Pasal 7
(1)
Modal perusahaan ditetapkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) sub b.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Guna"ketentuan" dalam menentukan peraturan tentang barang perlu didengar nasehat dari akhli dan golongan yang faham tentang seluk-beluk barang termasuk pengusaha Nasional, maka perlu adanya Panitia Barang yang merupakan Panitia Penasehat.
Pasal 9
Anggauta Direksi adalah warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Berhubung perbuatan yang bertentangan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan ini berkisar dalam lapangan perekonomian, maka sudah sepatutnya dimasukkan tindak pidana ekonomi. Tindakan yang dengan sengaja dilakukan dianggap kejahatan. Tindakan yang tidak dengan sengaja dilakukan dianggap pelanggaran.
Pasal 10
(1)
Antara anggatuta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan, jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikukan oleh Pemerintah kepadanya
(3)
Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang bertujuan mencari laba.
Penjelasan Pasal:
Peraturan pelaksanaan dari"Verpakkingsordonnantie"masih dianggap berlaku, sebelum diganti untuk menjaga"kekosongan". Pasal11dan12
Pasal 11
(1)
Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggauta Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub e, jika merupakan pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2)sub b dan c dilakukan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selam persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggauta Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dan disahkan oleh Menteri. Hubungan B.P.U. dengan Perusahaan Negara dibawahnya
Pasal 14
(1)
Direksi menetapkan sifat hubungan, pemberian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan negara satu sama lain, dan antara perusahaan negara dengan B.P.U.
(2)
Keputusan Direksi dalam rangka penyelenggaraan pekerjaan mengusai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara, mengikat perusahaan-perusahaan negara yang bersangkutan.
Pasal 15
Perusahaan negara termaksud dalam pasal (1) ayat (2) memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai
Pasal 16
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggauta Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan.
(3)
Semua pegawal Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggung jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU
Pasal 18
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 19
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegitan Perusahaan
Pasal 20
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirm oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 21
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirmkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA
Pasal 22
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disihkan untuk :
a.
dan pembangunan semesta sebesar 55%,
b.
cadangan umum 30%, sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan sumbangan ganti rugi termaksud pada ayat (1) setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang udang Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. PEMBUBARAN
Pasal 23
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1961
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
nya.
Peraturan tersebut dalam sub a dan b tidak dapat digunakan untuk barang dagangan dalam arti kata yang luas. "Verpakkingsordonantie" meliputi barang dagangan pada umumnya, tapi pelaksakaannya adalah terbatas, karena ordonantie
tersebut hanya memungkinkan penjagaan mutu barang dengan mengadakan peraturan-peraturan mengenai catatan-catatan/tanda-tanda yang diadakan pada bungkusan atau tempat-tempat dimana barang itu ditawarkan atau pada bahan reklame yang digunakan.
Tapi kenyataannya ialah banyak barang yang dipergunakan tidak dengan bungkusan atau catatan/tanda apapun, sehingga barang itu tidak dapat dikuasai oleh "Verpakkingsordonnantie".
Berhubungan dengan itu, maka Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Barang yang menguasai barang apapun yang diperdagangkan di Indonesia, yang bersifat sebagai Undang-undang pokok tentang barang.
Pelaksanaannya dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan akan pengawasan barang-barang tertentu dan juga dengan kesanggupan aparat yang bertugas menjalankan penyelidikan/pemeriksaan/pengawasan barang.
Dengan Undang-undang ini dicabut kembali "Verpakkingsordonnantie" akan tetapi peraturan pelaksanannya tetap dipakai sampai waktu diganti dengan Peraturan berdasarkan Undang-undang ini.
Peraturan pelaksanaan baru dari "Verpakkingsordonnantie" tidak dimungkinkan lagi.
Berhubung sifat yang sangat khusus dari peratuan-peraturan tersebut dalam sub a dan b di atas, maka peraturan-peraturan itu tak perlu dicabut. Lagi pula peraturan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan Undang-undang ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…