Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 1957
Tanggal Pengundangan
:18 November 1957
Tanggal Berlaku
:18 November 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 152, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 11) TENTANG PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
menganggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952No.11);

MEMUTUSKAN:

merubah peraturan pemerintah no. 7 tahun 1952 (lembaran negara tahun 1952 no. 11) tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi pemerintah. sebagai berikut
:
Pasal 1
Dalam konsiderans "Menimbang" sub b, kata-kata "Kantor Pusat Pembelian (KAPP)"diubah menjadi Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah (JAPP)".
Pasal II
Dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi"Kementerian-kementerian Perekonomian, dan seterusnya" diubah menjadi"Kementerian-kementerian Perdagangan, Perindustrian, ...dan seterusnya".
Pasal III
Ayat (2) Pasal 2 diubah menjadi: "(2) Wakil dari Kementerian Perdagangan menjabat Ketua dan Wakil dari Kementerian Perindustrian menjabat Wakil Ketua dari Panitia tersebut di atas";
Pasal IV
Dalam Pasal 3 kata-kata "Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian" diubah menjadi"Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dari Kementerian Perdagangan".
Pasal V
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal12 Nopember1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERIKEUANGAN,
(SOETIKNO SLAMET)
Diundangkan
pada tanggal 18Nopember 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 152

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…