Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu meliputi penerimaan dari : a) jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; b) jasa pelayanan teknis pengujian; c) jasa pelayanan teknis kalibrasi; d) jasa pelayanan pelatihan teknis; e) jasa pelayanan inspeksi teknik; f) jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; g) jasa pelayanan teknis sertifikasi; h) jasa pelayanan teknis konsultansi; i) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; j) denda administratif sistem informasi industri nasional; k) royalti atas lisensi kekayaan intelektual; l) jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; m) jasa penelitian dan pengembangan; n) jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; o) jasa pelayanan teknologi informasi; dan p) jasa inkubator bisnis. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian tersebut wajib disetor ke kas negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
:09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
:24 Maret 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.76, TLN No.6666, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang l>erlaku pada Kementerian Perindustrian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
BAB I
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
b.
jasa pelayanan teknis pengujian;
c.
jasa pelayanan teknis kalibrasi;
d.
jasa pelayanan pelatihan teknis;
e.
jasa pelayanan inspeksi teknik;
f.
jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
g.
jasa pelayanan teknis sertifikasi;
h.
jasa pelayanan teknis konsultansi;
i.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
j.
denda administratif sistem informasi industri nasional;
k.
royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
l.
jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
m.
jasa penelitian dan pengembangan;
n.
jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
o.
jasa pelayanan teknologi informasi; dan
p.
jasa inkubator bisnis.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
BAB II
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 2
(1)
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
b.
jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(l) huruf b, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 4
(1)
Denda administratif sistem informasi industri nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 5
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:
a.
terkait alih teknologi;
b.
standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;
c.
sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan;
d.
perizinan berusaha industri;
e.
perizinan berusaha kawasan industri;
f.
perizinan berusaha perluasan industri;
g.
perizinan berusaha perluasan kawasan industri;
h.
pemenuhan standar kawasan industri;
i.
terkait standar nasional Indonesia;
j.
terkait standarisasi industri hijau;
k.
pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan;dan
l.
komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(4)
Besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 6
Dalam hal terdapat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf 1 pada kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN/LEMBAGA TERKAIT
Pasal 7
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 8
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan hurufh untuk:
a.
siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
b.
industri kecil, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintahini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3)
Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 9
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,0o (nol rupiah) atau O% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 10
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 76
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perindustrian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Perindustrian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…