Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6), Pasal 335 ayat (2), Pasal 336 ayat (5), Pasal 337 ayat (2), Pasal 338 ayat (4), Pasal 340 ayat (2), Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 343 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh daerah. PP ini mengatur antara lain kewenangan kepala Daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, Restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan Privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD.

Tentang
:Badan Usaha Milik Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO. 305, TLN NO.6173, LL SETNEG : 84 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kedudukan Hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah

Sigit Somadiyono
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Eksistensi dan Konstruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Pasca Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014

Fauzi Syam, Elita Rahmi, Arsyad Arsyad
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2018

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ADANYA PRIVATISASI DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI DKI JAKARTA (PD PAM JAYA)

Christopher Juan, Arief Suryono
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAKASSAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 260K/TUN/2023)

Mewengkang, Fanuel Gernandya, Masnun, Muhammad Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 04 2023

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah Status menjadi Perumda atau Perseroda

Ainiyyah, Gadis Raynita
Notary Law Journal Vol. 1 No. 2 2022

Implikasi Bentuk Hukum Bumd Terhadap Pengelolaan BUMD (The Implication of Regional Owned Enterprises Legal Form to its Management)

Dian Cahyaningrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 1 2018

Kecurangan KERANGKA YURIDIS STRATEGI PENCEGAHAN FRAUD DALAM PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GORVENANCE DI KABUPATEN MALANG : -

Solehuddin, Solehuddin, Bagaskoro , Ladito Risang, Arrsa , Ria Casmi
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 4 No. 2 2023

RESPONSIBILITY FOR THE MANAGEMENT OF REGIONAL WEALTH SEPARATED FROM REGIONAL OWNED ENTERPRISES IN INDONESIA

Nurakhman, Richard
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 3 No. 1 2026

PERAN OMBUDSMAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT LONJAKAN TAGIHAN AIR PT. PDAM KOTA MEDAN

Elvira Fitriyani Pakpahan, Henny Yulieta Sinurat, Nurhasanah Fauziah Tanjung
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2022

Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Sri - Widiyastuti
Law and Justice Vol. 4 No. 1 2019

POLITIK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM KEGIATANBISNIS UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Widiyastuti, Sri -
Law and Justice Vol. 4 No. 1 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…