Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 November 2003
Tanggal Pengundangan
:03 November 2003
Tanggal Berlaku
:03 November 2003
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003 No. 122, TLN No. 4332, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa daiam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi negara, dipandang_perTu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2ooo tentang Formasi Pegawai Negeri Sipi1, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
PasaT 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang_Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890;
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 20oo Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipi1 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipii (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas
(1)
Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, KepaTa Kepoiisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
(4)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/walikota.
Pasal 3
(1)
Formasi Pegawai Negeri Sipi1 Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2)
FormasiPegawai Negeri iSipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing seteTah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3)
Penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipi1 Pusat dan'formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usul dari
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.ö
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Formasi Pegawai Negeri Sipi1 secara nasional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipi1 secara nasional diperlukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dalam satu tahun anggaran yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia.
(2)
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat.
b.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.ö
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagaiberikut:
BAB III
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 3
(1)Formasi Pegawai Negeri Sipi1 Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2)FormasiPegawai Negeri iSipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing seteTah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3)Penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipi1 Pusat dan'formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usul dari a.Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan b.Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.ö Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
(1)
Formasi Pegawai Negeri Sipi1 Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
(2)
FormasiPegawai Negeri iSipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing seteTah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Formasi untuk suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah bagi: a. Propinsi ditetapkan oleh Gubernur; b. Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; dan c. Kota ditetapkan oleh Walikota.
(3)
Penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipi1 Pusat dan'formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan usul dari a.Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan b.Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.ö Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan: Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang. pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. pengajuan Formasi Pegawai Negeri Sipil di Tingkungan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada Menteriyangbertanggungjawabdi bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan kepegawaian Negara. pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kepegawaian Negara. Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ /Kota bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur selaku wakii Pemerintah. Gubernur dalam mengajukan usuT formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dibuat secara kolektif dengan merinci jumlah formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotadi 1ingkungan Propinsi yang bersangkutan sesuai dengan yang diusulkan oieh Pejabat PembinaI Kepegawaian Daerah Kabupaten/ kota. Dengan demikian, Gubernur tidak dapat mengubah jumlah usui formasi yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Khusus untuk penetapanformasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri, juga memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri. Pasal II Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga13 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tangga] 3 Nopember 2003
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003NOMOR 122
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999,disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi Negara, sesuai dengan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan, maka formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional ditetapkan setiap tahun anggaran. Selanjutnya, berdasarkan formasi Pegawai Negeri Sipi1 secara nasional tersebut ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
Menetapkandan persetujuan penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Formasi Pegawai' Negeri Sipil Daerah dalam satukesatuan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional tersebut didasarkan atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan'Pemerintah ini, Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20o3 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipi1 adalah Sekretaris Negara. Pada saat ini, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan dimaksudadalah Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil Presiden.
Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Kesekretariatan Lembaga iain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagiandari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipi1 adalah Pimpinan Lembaga Kesekretariatan dimaksud, misalnya Sekretariat Jenderai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pejabat Pembina Kepegawaiannya adalah Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Paper Terkait

“IMPLIKASI HUKUM PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL”

Satriya Nugraha
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 2017

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…