Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1960
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 177, TLN. No. 2118, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1960
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 NO. 72) MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa masih dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72), yang telah diperpanjang untuk ketujuh kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1960 dengan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 17), oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan didaerah kepulauan Riau dari wilayah Republik Indonesia, dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, masih belum juga dapat diselesaikan seluruhnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2).Undang-undang Dasar. Mengingat: pula:Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952No.72);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1952(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 72)MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA YANG SAH
Pasal 1
(1)
Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952(Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72) dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1961.
(2)
Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1) dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut.
BAB II
TERSEBUT
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1960
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
Penjelasan Umum
Walaupun persiapan-persiapan ekonomi, teknik lalu-lintas barang-barang, uang, urusan bank dan usaha-usaha Pemerintah lainnya sudah mendapat kemajuan pesat, namun hasilnya belum juga dapat dijadikan dasar kuat untuk memulai penggantian dollar Strait dengan uang rupiah didaerah Riau.
Oleh sebab itu maka untuk memelihara kelancaran peredaran uang dan untuk mencegah terjadinya ketegangan-ketegangan ekonomi yang tidak dinginkan, masih dianggap perlu memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952(Lembaran-Negara tahun 1952No.72)tentang penunjukan daerah di Indonesia, yang meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, dimana uang asing(Straitsdollar) dapat dilakukan atau dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah dengan menyampingkan uang rupiah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan pasal 11 Undang-undang Mata Uang tahun 1951, dengan satu tahun lagi yaitu sampai dengan akhir Desember 1961.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…