Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Canon Dan Cijns Menurut Penetapan Undang-Undang No.75 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 1681) Untuk Daerah Kepulauan Riau
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 1957
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 133, TLN. No. 1665, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1958
TENTANG
PENGUBAHAN CANON DAN CIJNS MENURUT PENETAPAN UNDANG-UNDANG NO.75 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 1681) UNTUK DAERAH KEPULAUAN RIAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan berlakunya penetapan canon dan cijns baru atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar menurut Undang-undang No.78 tahun i957 (Lembaran Negara 1957 No. 168) mengenai Daerah Kepulauan Riau, di mana masih berlaku alat pembayaran Straits dollar, perlu diadakan perubahan dalam1 tarif canon dan cijns termaksud pasal 1 hingga sesuai dengan keadaan setempat;
b.
Bahwa menurut pasal 2 dari Undang-undang No.78 tahun 1957 itu perubahan tersebut dapat dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 2 Undang-undang No.78 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.168);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN CANON DAN CIJNS MENURUT MENETAPKAN UNDANG-UNDANG NO.78 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 168) UNTUK DAERAH KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Khusus untuk Daerah Kepulauan Riau, sepanjang masih berlaku alat pembayaran Straits doiiar, penetapan canon dan cijns baru menurut Pasal 1 dari Undang-undangNo.78 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 168) diubah sebagai berikut:
1.
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar dinaikkan menjadi lima kali jumlah canon dan cijns lama, dengan minimum$ 3,50 (tiga setengah Straits dolTar) setiap hektar, dengan ketentuan, bahwa perhitungan yang memakai dasar Tuas bau diubah lebih dahulu menjadi hektar.
2.
Yang dimaksud dengan "canon dan cijns lama" ialah canon dan cijns yang terakhir sebagai yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Agraria,
SUNARJO.
Diundangkan
pada tangga1 2 0ktober 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
ini sesuai dengan maksud Undang-undang No.78 tahun 1957.
yaitu untuk memperkeci1 perbedaan antara canon dan cijns yang terendah dan tertinggi, karena menurut kenyataannyaperbedaan keadaan perusahaan-perusahaan kebun itu dewasa ini tidaklah lagi sebesar pada waktu pemberian haknya dahulu.
(3) Adapun menurut_ pasai2. penetapan canon dan cijns baru ini akan mulai berlaku sejak1 Januari 1957, yaitu tanggal mulai berlakunya perubahan menurut Undang-undang No.78 tahun 1957. Dengan demikian maka untuk Daerah Kepulauan Riau yang berlaku hanyalah penetapan menurut Peraturan Pemerintah ini. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 133 DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…