Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 November 2003
Tanggal Pengundangan
:03 November 2003
Tanggal Berlaku
:03 November 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003 No. 121, TLN No. 4331, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik Tarif & Usaha Penunjang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2003
TENTANG
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51, Pasal 56, dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan PerubahanKeempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
2.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
4.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
5.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
6.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
7.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagaipemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
8.
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
9.
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
10.
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
11.
Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
12.
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
13.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
14.
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan secara independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
15.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBENTUKAN, STATUS, KEDUDUKAN, FUNGSI,
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Pengawas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya
Penjelasan: Pengertian independen yang dimaksud adalah bahwa setiap keputusan yang dibuat dan ditetapkan Badan Pengawas tidak dapat dipengaruhi dan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(3)
bersifat independen. Badan Pengawas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Badan Pengawas berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 4
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengawas bertugas dan berwenang:
a.
menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
Penjelasan: Kebijakan umum sektor ketenagalistrikan, termasuk pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menerapkan kebijakan umum Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik merinci kebijakan tersebut untuk operasionalisasinya.
b.
mencegah persaingan usaha tidak sehat;
Penjelasan: Tindakan persaingan usaha tidak sehat antara lain upaya pelaku usaha dalam merekayasa kekuatan monopoli, oligopoli, kartel, dan pemboikotan.
c.
mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik, biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik, harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik;
Penjelasan: Menetapkanharga pada segmen usaha yang bersifat monopoli alamiah dimaksudkan agar Badan Usaha tidak dapat sewenang-wenang menetapkan harga.
d.
memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan sarana distribusi tenaga listrik;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisikan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik;
Penjelasan: Dengan kompetisi, harga jual tenaga listrik terbentuk melalui mekanisme pasar, namun pengawasan harus dilakukan untuk menjaga persaingan yang sehat.
f.
mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
Penjelasan: Dalam suatu wilayah yang menerapkan kompetisi, hanya ada satu Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan satu Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sehingga unsur biaya yang akan dibebankan kedalam harga jual tenaga listrik diatur formulasinya dan diawasi tingkat biayanya.
g.
menetapkan wilayah Usaha Distribusi dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
Penjelasan: Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik bersifat monopoli di suatu wilayah tertentu yang telah menerapkan kompetisi. Oleh karena dalam suatu wilayah kompetisi terdapat beberapa badan usaha distribusi dan usaha penjualan, maka perlu ditetapkan cakupan wilayah usahanya.
h.
menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan penanganan pengaduan konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan pelayanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan
m.
menjamin pasokan tenaga listrik.
Penjelasan: Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab menjamin pasokan agar mekanisme pasar tenaga listrik berlangsung secara sehat untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
HurufI Sanksi administratif antara lain berupa teguran, pembekuan usaha, pencabutan izin usaha dan denda administratif.
Pasal 5
Ketentuan mengenai hal-hal bersifat teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengawas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB SUSUNANORGANISASI
Penjelasan Pasal:
Ketentuan teknis yang dimaksud adalah aturan teknis yang menyangkut bisnis tenaga listrik untuk menunjang pelaksanaan kompetisi antara lain prosedur perizinan, aturan jaringan, aturan distribusi, dan aturan pasar. Ketentuan teknis yang tidak menyangkut bidang bisnis tenaga listrik antara lain ketentuan teknis keselamatan ketenagalistrikan, dan standar ketenagalistrikan bukan tugas dan wewenang Badan Pengawas.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)
Badan Pengawas terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Ketua;
b.
Anggota.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan fungs an tugas Badan Pengawas, dibentuk Sekretariat Badan Pengawas yang membawahkan bidang-bidang.
Penjelasan: Sekretariat berfungsi sebagai unsur penunjang di bidang administrasi dan teknis.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membawahkan tenaga
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Salah satu bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melaksanakan fungsi dan fasilitasi administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Bagian Kedua Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pasal 7
(1)
Ketua Badan Pengawas merangkap Anggota Badan Pengawas.
(2)
Anggota Badan Pengawas berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Anggota Badan Pengawas berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Badan Pengawas tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan homat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pengawas
Pasal 9
Sekretariat pada Badan Pengawas dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural eselon lla.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah jabatan
(3)
struktural eselon llla. Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas, serta tata kerja Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan pegawai lain dibawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Sekretariat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Badan Pengawas.
(2)
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian
Pasal 13
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pengawas, seorang calon memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
e.
mempunyai pendidikan utamanya ahli di bidang ketenagalistrikan hukum, akuntansi, atau ekonomi dan mempunyai kemampuan profesionalisme serta pengalaman yang dibutuhkan;
f.
selama menjadi Anggota Badan Pengawas, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan serta usaha lain yang terkait;
g.
tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan;
h.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;dan
i.
tidak menjadi pengurus partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengangkatan pertama Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah 5(lima) orang dan selanjutnya dapat ditambah sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Pengangkatan pertama adalah pengangkatan pada saat Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik baru dibentuk.
(3)
Anggota Badan Pengawas yang telah diangkat oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus sudah memilih Ketua Badan Pengawas.
Penjelasan: Pengertian jangka waktu satu bulan yang dimaksud adalah sejak tanggal pengangkatan. Guna memperlancar pemilihan Ketua, Menteri menyampaikan pemberitahuan keputusan pengangkatan Anggota Badan Pengawas tersebut kepada yang bersangkutan.
(4)
Ketua Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota Badan Pengawas dilantik oleh Menteri dengan mengangkat sumpah/janji jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Masa jabatan Anggota Badan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembalimaksimal 1 (satu) kalimasa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal terdapat Anggota Badan Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka kekosongan jabatan tersebut disi dengan anggota baru.
(2)
Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 5 (lima)
(3)
tahun. Pengangkatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dalam hal :
a.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b.
berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
c.
tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
d.
dijatuhihukuman pidana penjara;
e.
tidak melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas untuk selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
f.
melanggar kode etik;atau 9. melanggar sumpahijanji sebagai Anggota Badan Pengawas.
(2)
Pemberhentian Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara
Pasal 17
Menteri mengajukan usulan calon Anggota Badan Pengawas kepada Presiden paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah Anggota Badan Pengawas yang akan diangkat untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna memperoleh persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam hal pelaksanaan pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri mengusulkan anggota kepada Presiden paling lambat 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Anggota Badan Pengawas berhenti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Pengawas, Menteri mengajukan nama calon Anggota Badan Pengawas masa jabatan berikutnya kepada Presiden.
(2)
Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas, masa jabatan Anggota dapat diperpanjang oleh Presiden atas usul Menteri sampai pengangkatan Anggota baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 20
(1)
Pengambilan keputusan Badan Pengawas dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Setiap keputusan Badan Pengawas ditetapkan secara formal dalam bentuk Keputusan Ketua Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan Badan Pengawas bersifat final.
Penjelasan: Pengertian dari bersifat final adalah keputusan yang tidak dapat dianulir oleh Lembaga Eksekutif lainnya.
Pasal 21
(1)
Sidang Anggota Badan Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas.
(2)
Dalam hal Ketua Badan Pengawas berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh salah seorang Anggota yang dipilih oleh anggota yang hadir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Keputusan Badan Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat publik.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan kepada
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
masyarakat. Ketentuan mengenai tata cara dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Badan Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat antara lain keputusan mengenai tarif, izin dan aturan teknis.
Pasal 23
Ketua Badan Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau setiap saatapabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KODE ETIK
Pasal 24
(1)
Setiap Anggota Badan Pengawas wajib mentaati Kode Etik sebagai berikut:
a.
Setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
b.
mengutamakan keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha;
c.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
d.
melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
e.
mengutamakan kepentingan Badan Pengawas dari kepentingan pribadi atau pihak lain;
f.
melaksanakan segala ketentuan Badan Pengawas dan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g.
dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan harus senantiasa mementingkan kepentingan negara dan publik daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan;
h.
setiap Anggota Badan Pengawas harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara; dan
i.
setiap Anggota Badan Pengawas harus bekerja dengan jujur dan tertib untuk kepentingan negara.
(2)
Setiap Anggota Badan Pengawas dilarang :
a.
memiliki kepentingan pribadi atau keuangan baik langsung atau tidak langsung dengan pemegang izin atau badan usaha lain yang bergerak di bidang usaha ketenagalistrikan;
b.
menggunakan untuk keperluan sendiri atau pihak lain informasi yang diperoleh karena jabatannya selain untuk menjalankan kegiatan Badan Pengawas, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya; atau
d.
menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah/pemberian tersebut mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Penjelasan Pasal:
Hurufa Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Miik Daerah, Koperasi, Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Hurufc Cukup jelas Huruf d
BAB VI
KEKAYAAN, PEMBIAYAAN,
Pasal 25
(1)
Kekayaan Badan Pengawas merupakan kekayaan negara yang tidak
(2)
dipisahkan. Badan Pengawas wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengalihan kepemilikan, penghapusan dan/atau pemanfaatan kekayaan Badan Pengawas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Anggaran biaya operasional Badan Pengawas untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-
(2)
Sumber-sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Anggaran biaya operasional Badan Pengawas setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua Badan Pengawas dengan memperhatikan pendapat Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Badan Pengawas mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengelolaan keuangan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Anggota Badan Pengawas berhak mendapat gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri.
(2)
Pegawai Badan Pengawas disamping mendapatkan gaji sebagai pegawai negeri sipil juga berhak mendapatkan penghasilan lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas.
(3)
Anggota Badan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia atau habis masa jabatannya dan pegawai Badan Pengawas yang pensiun atau alih tugas, dapat diberikan tunjangan prestasi yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 29
(1)
Badan Pengawas wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.
(2)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(3)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Ketua Badan Pengawas wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri. SANKSI
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Anggota Badan Pengawas yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi.
(2)
Untuk pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas membentuk Tim Pemeriksa yang berjumlah 3(tiga) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 1(satu) orang dari Anggota Badan Pengawas.
(3)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengadakan pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan untuk memberikan pembelaannya.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, Tim Pemeriksa wajib
(5)
menyelesaikan pemeriksaan. Dalam hal sanksi yang ditetapkan berakibat pemberhentian sebagai Anggota Badan Pengawas, Badan Pengawas wajib memberikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri mengatur:
a.
pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengawas;
b.
biaya operasional sementara Badan Pengawas sampai dengan persetujuan biaya operasional yang bersumber dari APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
td.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003NOMOR 121
Penjelasan Umum
Dalam upaya penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan dengan tingkat harga yang paling ekonomis serta untuk mendorong terciptanya kompetisi pasar tenaga listrik, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 56 perlu dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertujuan untuk mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang menerapkan kompetisi antara lain dengan memberlakukan aturan yang mendorong terciptanya pasar kompetisi di bidang pembangkitan dan penjualan eceran tenaga listrik, melakukan pengaturan di bidang transmisi dan distribusi yang secara alamiah merupakan monopoli, termasuk pengaturan pada masa transisi dari pasar monopoli menuju pasar kompetisi serta melakukan pengawasan pasar tenaga listrik. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dilakukan secara mandiri, transparan, independen dan akuntabel.

Paper Terkait

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK DI LINGKUNGAN RUMAH PENDUDUK

SH.,LL.M, Fahmi Yanuar
Kerta Dyatmika Vol. 14 No. 2 2017

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…