Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970
TENTANG PEMISAHAAN KEKAYAAN NEGARA UNTUK PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLYOD"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di.Pandang perlu segera menetapkan kapal-kapal yang sekarang telah didalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara "JAKARTA LLoYD" sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 sebagai kekayaan Negara yang dipisahkanuntuk dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 53);
3.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 132),
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 60).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA UNTUK PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "JAKARTA LLOYD"
Pasal 1
Kapal-kapal seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan danhak milik atas kapal-kapal diserahkan kepada Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" sebagai tambahan modal Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD".
Penjelasan Pasal:
Menetapkan sejumlah kapal sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan hak milik diserahkan kepada P.N. "Jakarta Lioyd".
Pasal 2
Nilai (uang) daripada kapal-kapal tersebut pada Pasal 1 Pemerintahini ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian suatu Panitia, yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan mengikut-sertakan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan;
Penjelasan Pasal:
Lampiran gambar lihat fisik
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia.
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun
tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd", penambahan modal oleh Pemerintah untuk Perusahaan Negara tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Setelah pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 1961, dengan jumlah modai Perusahaan pada waktu itu, maka Pemerintah telah menyerahkan sejumlah kapal-kapal untuk dikuasai dan dioperasikan oleh P.N. "Jakarta Lloyd".
Dalam rangka pengelolaan Perusahaan tersebut untuk memperluas usahanya di bidangpelayaran samudera dianggap perlu untuk menetapkan hak milik sejumlah kapal sebagai tambahan modal bagi Perusahaan tersebut.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.