Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan Dan Pengubahan.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 September 1958
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1952
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 132, TLN. No. 1664, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1958
TENTANG
MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 72) PENSIUN ONDERSTAND. PENAMBAHAN DAN PENGUBAHAN.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangkaian usaha untuk menaikkan jumlah pensiun/onderstand para bekas pegawai negeri dan anggota tentara Angkatan Perang seluruhnya, perlu memberikan kenaikan pula pada sokongan kepada janda dan anak yatim/piatu anggota tentara RIS/bekas TNI yang guguratau meninggal _dunia karena atau di dalam dinas, seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun
b.
Bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan daiam Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954 (Lembaran Negaratahun 1954 No.72) tentang kenaikan pensiun dan onderstand yang diberikan kepada para bekas anggota tentara Angkaran Perang, KNIL dulu dan sebagainya, dan kepada janda dan/atau anaknya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah' No.6 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.8).
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 17) tentang peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak yatim/piatu dari anggota TNI, telah diubah/ditambah menurut PP.No.9 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.18);
2.
pasal 7 Undang-undang No.12 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No.42); Mengingat pula: Pasal-pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENAMBAH DAN MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO.41 TAHUN 1954 TENTANG KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN KEPADA PARA BEKAS ANGGOTA TENTARA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA, KNIL DAHULU DAN SEBAGAINYA, DAN KEPADA JANDA DAN/ATAU ANAKNYA
BAB I
DAN KEPADA JANDA DAN/ATAU ANAKNYA
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954 tentang kenaikan pensiun dan onderstand yang diberikan kepada para bekas anggota tentara angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL dahulu dan sebagainya, dan kepada janda dan/atau anaknya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.8). diubah dan ditambah lagi sebagai berikut:
1.
a. Dalam pasal 1 ayat (2), tiap-tiap_perkataan "lampiran" diubahsehingga berunyi sebagai:
Pasal 1
(2)
ampiran A" b. Pada halaman pertama daftar lampiran, disebelah kanan atas dibubuhiperkataan: "LAMPIRANA
2.
Antara pasal 4 dan. pasal 5 disisipkan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Sokongan-sokongan yang diberikan kepada janda dan/atau" "anak yatim/piatu dari anggota TNI seperti yang dimaksud" "dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No.5 "tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 17) setelah" "diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.g""tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.18) yang dalam" "daftar lampiran B Peraturan ini termuat dalam ruang 1, di-" "naikkan hingga menjadi sebesar jumlah-jumlah segaris dalam" 3. Dalam pasal 8, ditambahkan ayat (2) baru yang berbunyi seperti di bawah ini: "Jjumlah pensiun atau onderstand terus-menerus/sementara" "yang diberikan kepada para bekas anggauta Angkatan" "perang. (T.N.I.) seteTah dinaikkanmenurutperaturan ini, "tidak boieh kurang daripada Rp. 25,- sebulan 4. Angka ayat "(2)" pada pasal'6 diubah menjadi angka ayat "(3)"19.
Penjelasan Pasal:
sub 1. Karena ada tambahan daftar baru, yaitu lampiran B, maka lampiran yang lama perlu dijadikan lampiranA. sub2. Vide penjelasan umum.
BAB II
DAN KEPADA JANDA DAN/ATAU ANAKNYA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 oktober 1952.
Penjelasan Pasal:
Disesuaikan dengan waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah'ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 20 September 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
DJUANDA
Menteri Keuangan
ttd.
SOETIKNO SLAMET.
Diundangkan
pada tangga1 2 0ktober 1958
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
1.
Dalam rangkaian usaha untuk menaikkan jumlah pensiun onderstand para bekas pegawai negeri pada umumnya, baik sipil maupun tentara, dikarenakan naiknya ongkos hidup beberapa tahun yang lalu, Pemerintah telah mengeluarkan:
a. Untuk 1ingkungan pegawai sipil:
Peraturan Pemerintah No.46/1952 tentangpemberian kenaikan penisun dan sebagainya untuk semua bekas pegawai negeri dan janda/ anaknya;
b. Untuk 1ingkungan ketentaraan: Peraturan Pemerintah No. 41/1954 Cyo Peraturan Pemerintah No.6/1955) tentang pemberian kenaikan pensiun dan sebagainya, untuk semua bekas anggota tentara, (termasuk bekas anggota KNIL, Kon.
Marine, Huipkorpsen dan TNI) dan janda/anaknya, yang pada prinsipnya, yaitu dengan hanya 2 Peraturan Pemerintah tersebut tadi, memberi kenaikan secara integraal pada pensiun/onderstand yang teratur dalam pelbagai jenis dan macam peraturan-peraturan Pemerintah.
2.
Dalam hai sub 1 b tersebut di atas, ternyata bahwa mengenai sokongan sementara bagi para janda/anak ex. para anggota Tentara RIS/bekas anggota TNI yang gugur atau meninggal dunia oleh karena atau di dalam dinas, seperti termuat dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1950, belum/tidak diadakan ketentuan yang serupa.
Sekalipun sokongan yang termaksud di atas hanya dimaksud sebagai tunjangan sementara, namun pada azasnya sifatnya tidak berbeda pula daripada sifat dari tunjanga-tunjangan
yang teratur dalam peraturan-peraturan lainnya bagi para bekas anggota tentara dan janda/anaknya umumnya. Berhubung dengan itu dan berhubung dengan adanya tuntutan-tuntutan pula dari pihak yang berkepentingan, maka perlu rasanya, untuk memberikan kenaikan puia pada jumlah sokongan yang termaksud dalamPeraturan Pemerintah No.5 tahun 1950 tersebut di atas. 3.
Untuk maka perlu diadakan perubahan/tambahan pada Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954, yang telah diubah ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1955.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…