Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1958 Tentang Ikatan Dinas Dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ikatan Dinas Dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:52
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 September 1958
Tanggal Pengundangan
:29 September 1958
Tanggal Berlaku
:29 September 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 130, TLN. No. 1662, LLBPHN : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Alutsista & Fasilitas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1958 Tentang Ikatan Dinas Dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela
TENTANG
IKATAN DINAS DAN KEDUDUKAN HUKUM MILITER SUKARELA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai ikatan dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Militer Sukarela;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 19 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 60);
a.
Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 42) yo. Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 37);
3.
Undang-undang No. 13 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 43) yo. Undang-undang No. 17 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 47);
4.
Undang-undang No. 15 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 45);
5.
Undang-undang No. 16 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 46);
6.
Undang-undang No. 55 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 105);
7.
Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 28) dengan perubahan-perubahannya;
8.
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 62);
9.
Pasal 82 dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IKATAN DINAS DAN KEDUDUKAN HUKUM MILITER SUKARELA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1958 tentang pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara (Lembaran Negara tahun 1958 No. 6),
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1)
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan:
a.
Menteri ialah Menteri Pertahanan;
b.
Kepala Staf Angkatan, ialah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia;
c.
Pangkat, ialah pangkat militer;
d.
Hakim, ialah Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tentara;
e.
Hakim disiplin, ialah penjabat militer yang berhak untuk menjatuhkan hukuman disiplin;
f.
Pendidikan militer, ialah pendidikan yang diadakan dan diselenggarakan oleh Angkatan Perang; baik didalam maupun diluar negeri;
g.
Pendidikan khusus, ialah pendidikan yang diselenggarakan diluar Angkatan Perang;
h.
Pendidikan pertama, ialah pendidikan militer/khusus bagi mereka yang akan diangkat menjadi Militer Sukarela;
i.
Pendidikan lanjutan, ialah pendidikan militer/khusus tambahan yang diperuntukan bagi Militer Sukarela yang berada didalam dinas tentara;
j.
Calon Militer Sukarela, ialah seorang yang sedang mengikuti pendidikan pertama sebelum diangkat menjadi Militer Sukarela;
k.
Sumpah prajurit, ialah sumpah militer;
(2)
Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara dan Prajurit adalah rangkaian penggolongan pangkat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang pangkat-pangkat militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENERIMAAN MENJADI MILITER SUKARELA
Pasal 2
(1)
Seorang yang berhasrat untuk menjadi Militer Sukarela harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya menurut contoh model A terlampir.
(2)
Syarat-syarat umum untuk dapat diterima menjadi Militer Sukarela adalah:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
sekurang-kurangnya berumur 18 tahun;
c.
berbadan sehat;
d.
serendah-rendahnya tammat sekolah rakyat atau sederajat dengan itu;
e.
tidak pernah diperhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan Negara berdasarkan keputusan hakim;
f.
tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan keputusan hakim;
g.
tidak pernah mendapatkan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun;
h.
sedapat-dapatnya belum pernah kawin;
i.
tidak kehilangan hak untuk ikut serta dalam pertahanan Negara;
j.
memenuhi syarat kejasmanian/kerokhanian yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan;
k.
berkelakuan baik;
l.
tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas maupun ikatan kerja dengan instansi lain;
m.
harus ada persetujuan/izin orang tua atau wali kalau belum mencapai usia 21 tahun;
(3)
Seseorang yang diterima sebagai Militer Sukarela, sebelum diangkat dalam sesuatu pangkat, diharuskan mengikuti pendidikan pertama untuk golongan pangkat mana ia diterima.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Penentuan model A hanya_untuk memudahkan penjabat_yang ditugaskan untukmenyelenggarakan penerimaan Militer Sukarela. Surat-surat permohonan yang tidak sesuai dengan model ini dapat diperbaharui diwaktu penerimaan. Ayat2 Syarat-syarat tersebut dalam huruf sampai dengan g adalah syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal δayat (1) Undang-undang Pertahanan Negara (Undang-Undang No. 29 tahun 1954 - Lembaran Negara 1954 No. 84). Syarat-syarat tersebut pada huruf h adalah syarat yang ditentukan dalam pasal'2 ayat (2) dari Undang-undang Sukarela(Undang-Undang No. tahun 1958
Pasal 3
(1)
Syarat-syarat untuk dapat diterima dalam pendidikan pertama untuk Perwira adalah:
a.
Memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam pasal 2 ayat (2);
b.
Sekurang-kurangnya berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu;
c.
Berusia tidak lebih dari 25 tahun.
(2)
Syarat-syarat untuk dapat diterima dalam pendidikan pertama untuk Bintara adalah:
a.
Memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam pasal 2 ayat (2);
b.
Sekurang-kurangnya berijazah sekolah lanjutan tingkat pertama atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu;
c.
Berusia tidak lebih dari 22 tahun.
(3)
Syarat-syarat untuk dapat diterima dalam pendidikan pertama untuk Prajurit adalah:
a.
Memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam pasal 2 ayat (2);
b.
Sekurang-kurangnya tammat sekolah rakyat atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu;
c.
Berusia tidak lebih dari 22 tahun.
Pasal 4
(1)
Dimana perlu Menteri dapat mengadakan peraturan khusus yang menyimpang dari ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) huruf c dan d dan ayat (3) untuk:
a.
penerimaan Militer Sukarela yang diperlukan untuk tugas keakhlian dan/atau kejuruan khusus;
b.
memenuhi kebutuhan organisasi Angkatan Perang.
(2)
Militer Sukarela yang diterima dalam dinas tentara tanpa melalui pendidikan militer pertama harus mengikuti latihan dasar kemiliteran kecuali, jika ia sebelumnya pernah memperoleh latihan kemiliteran tersebut.
Pasal 5
Untuk penerimaan Militer Sukarela yang diperlukan untuk tugas keakhlian dan/atau kejuruan khusus, dapat diadakan pendidikan khusus pertama diluar atau didalam negeri yang diatur dengan peraturan Menteri, apabila untuk keperluan tersebut oleh Angkatan Perang belum/tidak diadakan pendidikan militer pertama.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam pasal 3 dan 5 serta hak, kewajiban dan kedudukan maupun penghasilan Calon Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan tersebut, diatur dengan peraturan Menteri.
(2)
Calon Militer Sukarela yang tidak menyelesaikan pendidikan tersebut dalam pasal 3 dan/atau 5 karena disengaja atau karena kesalahannya sendiri, diharuskan mengganti semua beaya yang telah dikeluarkan baginya untuk keperluan pendidikan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah keluar dari pendidikan tersebut.
BAB III
IKATAN DINAS PERTAMA
Pasal 7
(1)
Masa ikatan dinas pertama berlaku mulai pada saat Calon Militer Sukarela yang bersangkutan lulus dari pendidikan tersebut dalam pasal 3 dan 5 dan diangkat menjadi Perwira, Bintara atau Prajurit.
(2)
Masa ikatan dinas pertama untuk masa Perwira adalah sekurang-kurangnya 6 tahun dan selama-lamanya 10 tahun.
(3)
Masa ikatan dinas pertama untuk Bintara dan Prajurit sekurang-kurangnya 3 tahun dan selama-lamanya 6 tahun.
(4)
Ketentuan tentang lamanya masa ikatan dinas pertama yang temaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan, berdasarkan sifat dan beaya dari pendidikan yang menjadi persyaratan untuk tiap-tiap korps atau kejuruan.
Pasal 8
(1)
Sebagai bukti adanya perjanjian ikatan dinas pertama, Calon Militer Sukarela yang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama menurut contoh model B terlampir.
(2)
Penanda-tanganan naskah ikatan dinas pertama dilakukan sebelum Calon Militer Sukarela yang bersangkutan masuk pendidikan yang termaksud dalam pasal 3 dan/atau pasal 5.
(3)
Ikatan dinas pertama dapat diperpanjang menurut ketentuan dalam Bab VI.
BAB IV
SUMPAH/JANJI
Pasal 9
Seorang Militer Sukarela setelah menanda-tangani naskah ikatan dinas pertama, diharuskan mengucapkan sumpah/janji Prajurit.
Pasal 10
Sumpah/Janji Prajurit berbunyi sebagai berikut: Demi Allah/Demi Tuhan, "Saya ...... (nama) bersumpah/berjanji: - Bahwa saya akan membela Negara Republik Indonesia dan ideologinya terhadap tiap-tiap musuh; - Bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban saya dengan sungguh-sungguh dengan tidak berhati bimbang dan tidak memajukan syarat apapun juga, baik lahir maupun bathin dan selanjutnya dengan senantiasa lebih mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan; - Bahwa saya akan setia kepada Negara; - Bahwa saya akan memegang teguh disiplin tentara; - Bahwa saya akan senantiasa tunduk pada undang-undang dan peraturan-peraturan tentara; - Bahwa saya akan memegang rahasia tentara dengan sekeras-kerasnya.
Pasal 11
(1)
Pengucapan sumpah/janji dilakukan dihadapan Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya dengan tata-upacara militer yang berlaku di masing-masing Angkatan.
(2)
Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama/kepercayaannya masing-masing dan Militer Sukarela yang bersangkutan tidak boleh mewakilkannya kepada lain orang.
(3)
Penjabat yang mengambil sumpah/janji harus membuat proses-perbal menurut contoh model C terlampir tentang sumpah/janji itu, proses-perbal mana ditanda-tangani oleh penjabat yang mengambil sumpah dan Militer Sukarela yang bersangkutan.
BAB V
PENGANGKATAN, PENAIKAN DAN PENURUNAN
Pasal 12
(1)
Militer Sukarela diangkat dalam sesuatu pangkat setelah lulus dari salah satu pendidikan yang dimaksud dalam pasal 3 atau Pasal 5.
(2)
Seseorang yang diperlukan tenaganya karena memiliki sesuatu keakhlian atau kejuruan khusus, dapat diangkat langsung dalam suatu pangkat dengan mengingat ketentuan tercantum dalam Pasal 4 ayat (2).
(3)
Terhadap seseorang yang dimaksud dalam ayat (2) diatas berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal 7 s/d 11. (4) Pengangkatan termaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh penjabat seperti ditentukan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1958 pasal 6.
(5)
Pengangkatan Militer Sukarela dilakukan menurut tata-upacara Militer yang berlaku di masing-masing Angkatan.
(6)
Militer Sukarela yang diangkat menjadi Perwira harus mengucapkan sumpah/janji Perwira yang berbunyi sebagai berikut: Demi Allah/Demi Tuhan, "Saya ................bersumpah/berjanji: - bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi sumpah Prajurit; - bahwa saya akan menjunjung tinggi dan menuruti sifat- sifat Perwira sejati; - bahwa saya senantiasa sadar akan dan memegang teguh sifat-sifat Perwira dalam menjalankan tugas saya sebagai Perwira; - bahwa saya demi kehormatan Negara umumnya, Angkatan Perang khususnya, tidak akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan martabat dan derajat Perwira.
(7)
Pengucapan sumpah/janji tersebut ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam pasal 11 dengan mempergunakan formulir proses-perbal menurut contoh model D terlampir.
Pasal 13
(1)
Militer sukarela yang memenuhi syarat berhak dinaikkan pangkatnya.
(2)
Syarat-syarat untuk kenaikkan pangkat ialah:
a.
menunjukkan kecakapan dan kelakuan yang layak untuk pangkat yang lebih tinggi;
b.
syarat-syarat khusus lainnya yang ditentukan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)
Penaikan ke suatu pangkat dalam golongan Perwira Tinggi dan Perwira Menenengah dilakukan oleh Presiden:
(4)
Penaikan ke suatu pangkat dalam golongan Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri, atas nama Presiden.
(5)
Penaikan ke suatu pangkat dalam golongan Bintara dan Prajurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.
(6)
Penjabat termaksud dalam ayat (5) dapat menyerahkan pelaksanaan wewenangnya kepada penjabat-penjabat bawahannya.
Pasal 14
(1)
Militer Sukarela yang berpangkat Perwira tidak dapat diturunkan pangkatnya baik sebagai hukuman maupun sebagai tindakan administratip.
(2)
Militer Sukarela yang berpangkat Bintara dan Prajurit dapat diturunkan pangkatnya atau tingkatan pangkatnya berdasarkan keputusan Hakim atau berdasarkan keputusan Hakim Disiplin.
(3)
Penurunan pangkat Militer Sukarela berdasarkan ketentuan dalam ayat (2) dilakukan oleh penjabat menurut ketentuan dalam ayat (5) dan (6) pasal 13.
BAB VI
IKATAN DINAS LANJUTAN
Pasal 15
(1)
Ikatan dinas pertama, setelah berakhir dengan mengingat ketentuan yang tersebut dalam pasal 16, dapat diperpanjang atas permintaan Militer Sukarela yang bersangkutan dengan ikatan dinas lanjutan untuk masa sekurang-kurangnya 3 tahun untuk Perwira dan sekurang-kurangnya 3 tahun dan selama-lamanya 6 tahun untuk Bintara dan Prajurit.
(2)
Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku pula pada tiap-tiap kali suatu ikatan dinas berakhir.
(3)
Penetapan lamanya tiap-tiap masa ikatan dinas lanjutan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan berdasarkan petunjuk-petunjuk Menteri.
(4)
Sebagai bukti adanya perjanjian ikatan dinas lanjutan, Militer Sukarela yang bersangkutan harus menanda-tangani naskah ikatan dinas lanjutan menurut contoh model E terlampir.
Pasal 16
(1)
Ikatan dinas Militer Sukarela dapat diperpanjang berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a.
mempunyai konduite baik selama dalam dinas tentara;
b.
memenuhi syarat kejasmanian dan kerokhanian yang ditentukan untuk tetap dalam dinas tentara yang diatur dengan peraturan Menteri;
c.
berusia tidak lebih dari: 35 tahun untuk prajurit; 40 tahun untuk bintara; 40 tahun untuk perwira pertama; 45 tahun untuk perwira menengah; dan 50 tahun untuk perwira tinggi;
d.
keadaan formasi mengizinkan.
(2)
Bagi Militer Sukarela yang mencapai umur seperti tersebut dalam ayat (1) huruf c dapat diadakan ketentuan khusus untuk memperpanjang ikatan dinasnya sehingga ikatan dinas tersebut berakhir pada waktu ia mencapai umur termaksud dalam ayat (1) ditambah dengan sekali masa ikatan dinas lanjutan.
(3)
Terhadap ketentuan yang tercantum dalam ayat (1) huruf C, jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 17
(1)
Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa ikatan dinas selesai, Militer Sukarela yang bersangkutan diharuskan menyatakan keinginannya dengan mengajukan permohonan tertulis:
a.
untuk memperpanjang ikatan dinas menurut contoh model F terlampir, atau
b.
untuk mengakhiri ikatan dinas menurut contoh model G terlampir.
(2)
Permohonan tersebut dalam ayat (1), dikirimkan kepada Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya menurut saluran hierarchie.
BAB VII
IKATAN DINAS KHUSUS
Pasal 18
(1)
Militer Sukarela yang mendapat tugas belajar untuk pendidikan lanjutan yang memerlukan ikatan dinas khusus, baik didalam maupun diluar negeri, diharuskan mengadakan ikatan dinas khusus, dengan ketentuan:
a.
bahwa bila pada saat selesainya pendidikan tersebut masa ikatan dinas khusus termaksud lebih pendek dari sisa masa ikatan dinas yang masih berlaku, ia diharuskan menyelesaikan ikatan dinas semula;
b.
bahwa bila pada saat selesainya pendidikan tersebut ternyata masa ikatan dinas khusus termaksud lebih panjang dari sisa masa ikatan dinas yang masih berlaku ia diharuskan menjalankan masa ikatan dinas khusus;
c.
bahwa bila pendidikan tersebut selesai sesudah berakhirnya ikatan dinas yang berlaku, maka ia harus menyelesaikan ikatan dinas khusus dengan ketentuan, bahwa jangka waktu antara berakhirnya ikatan dinas semula dan saat selesainya pendidikan, dianggap sebagai lanjutan khusus dari ikatan dinas semula.
(2)
Pendidikan lanjutan yang memerlukan ikatan dinas khusus dan ketentuan mengenai lamanya ikatan dinas khusus serta hak, kewajiban, kedudukan dan penghasilan Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)
Sebagai bukti adanya ikatan dinas khusus, sebelum pendidikan termaksud dalam ayat (1) dimulai, Militer Sukarela yang bersangkutan diharuskan menanda-tangani naskah ikatan dinas khusus menurut contoh model H terlampir.
(4)
Militer Sukarela yang tidak menyelesaikan pendidikan termaksud dalam ayat (2), karena disengaja atau kesalahan sendiri, diharuskan mengganti semua beaya yang telah dikeluarkan baginya untuk keperluan pendidikan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah keluar dari pendidikan tersebut.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN DARI DINAS TENTARA
Pasal 19
(1)
Militer Sukarela diberhentikan dari dinas tentara dengan hormat karena:
a.
tidak memperpanjang ikatan dinas;
b.
tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan/atau kerokhanian untuk tetap dalam dinas tentara;
c.
kelebihan tenaga (overcompleet) disebabkan penghapusan Bagianmaupun seluruhnya dari bagian/kesatuannya karena perubahan susunan Angkatan Perang;
d.
atas permintaan sendiri dan diizinkan;
e.
pemindahan ke dinas pemerintah lainnya;
f.
kehilangan kewarganegaraan bukan akibat tindak pidana;
g.
meninggal dunia.
(2)
Militer Sukarela diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat karena:
a.
diketahui kemudian bahwa penerimaannya dalam dinas tentara didasarkan atas keterangan-keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap yang sengaja dimajukan oleh yang bersangkutan agar dapat diterima menjadi Militer Sukarela;
b.
mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin dan dinas tentara;
c.
dikenakan hukuman pidana yang lebih berat daripada hukuman penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan penjabat yang berhak memberhentikan dari dinas tentara ia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas tentara;
d.
oleh hakim dijatuhi hukuman (tambahan) pemberhentian dari dinas tentara dengan atau tidak dengan disertai pencabutan hak untuk bekerja pada alat kekuasaan yang bersenjata; c.
1.
melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan disiplin seluruh Angkatan Perang;
2.
membahayakan keamanan dan keselamatan Negara.
(3)
Pemberhentian seorang Perwira karena hal tersebut dalam pasal 19 ayat (2), huruf b hanya dapat dilakukan atas pertimbangan Dewan Kehormatan Militer.
(4)
Terhadap putusan termaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c dan d yang bersangkutan dapat minta peninjauan kembali berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 1958 pasal 14.
Pasal 20
(1)
Pemberhentian dari dinas tentara Perwira Tinggi dan Perwira Menengah dilakukan oleh Presiden.
(2)
Pemberhentian dari dinas tentara Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri atas nama Presiden.
(3)
Pemberhentian dari dinas tentara Bintara dan Prajurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.
Pasal 21
(1)
Militer Sukarela yang diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat, kehilangan segala hak yang berhubungan dengan pangkat dan jabatannya sebagai Militer Sukarela terhitung mulai saat berlakunya pemberhentian.
(2)
Kedudukan, hak dan kewajiban Militer Sukarela yang diperhentikan dengan hormat dari dinas tentara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1)
Militer Sukarela yang masih terikat oleh perjanjian ikatan dinas pertama yang termaksud dalam pasal 7 dan/atau perjanjian ikatan dinas khusus termaksud dalam pasal 18, diharuskan mengganti semua atau sebagian dari beaya yang telah dikeluarkan baginya untuk keperluan pendidikan tersebut, bila ia diberhentikan dari dinas tentara karena hal-hal termaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf d dan f dan ayat (2).
(2)
Jumlah tersebut dalam ayat (1) dapat ditambah dengan suatu jumlah menurut ketentuan Menteri Pertahanan.
Pasal 23
(1)
Mendahului putusan atas pengusulan pemberhentian dari dinas tentara seperti termaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, maka penjabat yang berhak untuk menentukan penempatan dalam dan pemberhentian dari jabatan yang dipangku oleh Militer Sukarela yang bersangkutan dapat mengeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberhentiannya dari dinas tentara.
(2)
Surat keputusan sementara tersebut dikeluarkan atas permintaan Militer Sukarela tersebut dalam hal ia diusulkan berhenti dari dinas tentara karena alasan-alasan tersebut dalam pasal 19 ayat (1) huruf b dan c.
(3)
Bagi Militer Sukarela yang, sambil menunggu keputusan atas pengusulan pemberhentian dengan hormat dari dinas tentara, telah menerima surat keputusan sementara seperti dimaksud dalam ayat (1) dan 2 berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 21 ayat (2).
(4)
Dalam hal pengusulan pemberhentian tersebut dalam ayat (3) ditolak oleh penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 20, maka surat keputusan sementara dimaksud dalam ayat (1) dan 2 dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
BAB IX
PERNYATAAN NON-AKTIP DARI DINAS TENTARA
Pasal 24
(1)
Selain daripada menjadi non-aktip dari dinas tentara dengan sendirinya menurut Undang-undang, seorang Militer Sukarela dinyatakan non-aktip dari dinas tentara karena:
a.
atas kesediaan yang bersangkutan diangkat untuk sementara waktu dalam jabatan pemerintah yang tidak dapat dan/atau tidak boleh dirangkap dengan jabatan militer;
b.
atas kesediaan yang bersangkutan diangkat untuk sementara waktu dalam jabatan pada instansi semi-resmi atau partikelir untuk kepentingan pemerintah yang tidak dapat dan/atau tidak boleh dijabat oleh seorang militer;
c.
mendapat izin istirahat selama lebih dari 6 bulan diluar tanggungan negara.
(2)
Pernyataan non-aktip tersebut di ayat (1) dilakukan oleh penjabat-penjabat yang berhak untuk memberhentikan dari dinas tentara termaksud dalam pasal 20.
Pasal 25
(1)
Militer Sukarela yang menjadi non-aktip dari dinas tentara dengan sendirinya berdasarkan Undang-undang, mempunyai hak, kedudukan dan kewajiban menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
(2)
Bagi Militer Sukarela yang dinyatakn non-aktip dari dinas tentara berdasarkan alasan tersebut dalam pasal 24 huruf a dan b berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dibawah:
a.
Mereka menerima penghasilan berdasarkan jabatannya baru dari instansi dimana mereka ditempatkan dengan catatan, bahwa penghasilan itu tidak boleh kurang dari penghasilan terakhir yang ia terima sebagai Militer Sukarela sebelum dinyatakan non-aktip;
b.
Waktu selama dalam keadaan non-aktip tidak termasuk perhitungan masa ikatan dinas;
c.
Masa selama dalam keadaan non-aktip diperhitungkan untuk perhitungan kenaikan gaji berkala.
(3)
Militer Sukarela yang dinon-aktipkan berdasarkan alasan tersebut dalam pasal 24 ayat (1) huruf c tidak menerima penghasilan dari Pemerintah dan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (2) huruf a dan c tidak berlaku baginya.
Pasal 26
(1)
Militer Sukarela dalam keadaan non-aktip dari dinas tentara dikeluarkan dari hubungan organik dan administratip Angkatan Perang, dan baginya tidak berlaku K.U.H.D.T. dan K.U.H.P.T. kecuali pasal 46 ayat (1) dan (2) H.U.H.P.T.
(2)
Setelah masa pernyataan non-aktip dari dinas tentara berakhir, Militer Sukarela yang bersangkutan dikembalikan dalam dinas aktip dengan surat keputusan penjabat-penjabat yang berwajib.
BAB X
HAK KESEJAHTERAAN
Pasal 27
(1)
Militer Sukarela selain mempunyai hak kesejahteraannya untuk pegawai negeri sipil yang berlaku baginya, mempunyai juga hak kesejahteraan yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai Militer Sukarela, seperti:
a.
gaji militer;
b.
tunjangan-tunjangan khusus;
c.
pemberian makan;
d.
pemberian pakaian;
e.
pemberian perlengkapan;
f.
pemberian perumahan;
g.
pemeliharaan moril; dan
h.
pemeliharaan rokhani dan jasmani.
(2)
Hak-hak tersebut ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Militer Sukarela berhak untuk mengeluarkan pendapat dan mengadakan perkumpulan-perkumpulan dalam batas-batas tata-tertib tentara yang tata-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB XI
KETENTUAN TENTANG ANGGOTA TENTARA YANG PADA SAAT BERLAKUNYA
Pasal 29
(1)
Mereka yang sebelum 1 Januari 1953 diterima dalam dinas tentara dan pada saat berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 masih ada dalam dinas tersebut dipandang sebagai Militer Sukarela yang pada saat berlakunya Undang-undang tersebut mengakhiri ikatan dinas pertama seperti yang termaksud dalam Pasal 7.
(2)
Bagi mereka termaksud dalam ayat (1) yang akan memperpanjang ikatan dinasnya, berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 15, 16, dan 17, dengan ketentuan bahwa:
a.
permintaan yang termaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a harus sudah diterima oleh penjabat yang berwajib dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal keluarnya peraturan ini;
b.
ikatan dinas lanjutan seperti yang termaksud dalam Pasal 15, baginya berlakunya terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 dan berakhir pada saat yang ditentukan oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya;
c.
apabila permohonan untuk memperpanjang ikatan dinasnya ditolak, maka masa antara mulai tanggal berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 sampai tanggal berlakunya pemberhentiannya, dipandang sebagai lanjutan khusus dari ikatan dinas pertama.
(3)
Bagi mereka termaksud dalam ayat (1) yang tidak akan memperpanjang ikatan dinasnya, berlaku ketentuan dalam pasal 17 dengan ketentuan, bahwa:
a.
permohonan yang termaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b, harus sudah diterima oleh penjabat yang berwajib dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal keluarnya peraturan ini;
b.
bila permohonannya tersebut pada huruf a dikabulkan, ikatan dinas termaksud dalam ayat (1) berakhir pada tanggal berlakunya pemberhentiannya, dengan ketentuan, bahwa masa antara mulai tanggal berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 sampai tanggal berlakunya pemberhentiannya dipandang sebagai lanjutan khusus dari ikatan dinas pertama.
Pasal 30
Mereka yang sesudah 31 Desember 1952 diterima dalam dinas tentara dan pda saat berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 masih ada dalam dinas tentara, dipandang sebagai Militer Sukarela yang sedang melaksanakan ikatan dinas pertama, yang berlaku mulai saat diterimanya sebagai anggota tentara dan berakhir pada saat yang ditentuan oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 31
Mereka yang sebelum saat mulai berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 diterima sebagai anggota tentara melalui suatu pendidikan tertentu dan pda saat berlakunya Undang-undang tersebut masih ada dalam dinas tentara, dianggap sebagai Militer Sukarela, yang sedudah menyelesaikannya terikat oleh ikatan dinas pertama untuk waktu yang ditetapkan khusus untuk penerimaannya sebagai anggota tentara, dengan ketentuan bahwa masa ikatan dinas tersebut tidak boleh kurang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) dan 3).
Pasal 32
(1)
Bagi mereka yang pada saat berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 masih mengikuti sesuatu pendidikan termaksud dalam Pasal 3, 5 atau 18, dipandang sebagai Militer Sukarela untuk siapa tetap berlaku perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat menurut peraturan yang berlaku.
(2)
Bagi mereka termaksud dalam ayat (1), yang belum membuat perjanjian ikatan dinas diharuskan menanda-tangani naskah ikatan dinas menurut ketentuan dalam pasal 7 atau 18.
(3)
Bagi mereka termaksud dalam ayat (1) dan (2) juga berlaku ketentuan dalam apsal 6 ayat (2) atau pasal 18 ayat (4).
Pasal 33
(1)
Menyimpang dari ketentuan tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf c, mereka yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 telah mencapai batas usia termaksud dalam Pasal 16 tersebut, dapat memperpanjang masa ikatan dinasnya untuk masa selama-lamanya sampai batas usia untuk pensiun tercapai menurut ketentuan dalam Undang-undang Pensiun.
(2)
Terhadap ketentuan tersebut dalam ayat (1), jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
(3)
Terhadap mereka yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang No. 19 tahun 1958 telah mencapai batas usia untuk pensiun menurut ketentuan dalam Undang-undang Pensiun, jika keadaan memerlukan dapat memperpanjang ikatan dinasnya untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Segala tindakan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan peraturan Pemerintah ini mengenai hal-hal yang diatur dalam peraturan ini, dianggap terhitung mulai saat tersebut sebagai tindakan berdasarkan peraturan ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 35
Peraturan ini disebut: "PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IKATAN DINAS DAN KEDUDUKAN HUKUM MILITER SUKARELA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Menteri Pertahanan
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
1. Apabila ditinjau semua perundang-undangan yang berlaku mengenai ikatan dinas dan kedudukan hukum para anggota tentara, yaitu Undang-undang No. 12 tahun 1953 yo Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955, Undang-undang No. 13 tahun 1953, Undang-undang No. 15 tahun 1953, Undang-undang No. 16 tahun 1953, Undang-undang No. 17 tahun 1953, Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-undang No. 55 tahun 1958 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dapatlah disimpulkan, bahwa semua peraturan-peraturan tersebut diatas satu persatu semata-mata berdasarkan atas kebutuhan untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung, dan tidak timbul sebagai suatu rangkaian perundang-undangan yang selaras maupun berdasarkan sistim atau perencanaan tertentu. Barulah setelah keluarnya Undang-undang No. 29 tahun 1954 terdapat suatu landasan untuk menyusun perundang-undangan mengenai anggota tentara tetap.
2. Berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1954, keluarlah Undang-undang No. 19 tahun 1958 yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai kedudukan anggota tentara yang diterima dalam dinas tentara atas dasar sukarela yang selanjutnya disebut Militer Sukarela. Selanjutnya dengan dasar ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1958 akan dikeluarkan segala macam peraturan pelaksanaannya mengenai masalah Militer Sukarela bekas Militer Sukarela.
3. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan ikatan dinas dan status Militer Sukarela, dan mengolah bahan-bahan yang terdapat dalam Undang-undang No. 12 tahun 1953 yo Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955, Undang-undang No. 15 tahun 1953 dan Undang-undang No. 16 tahun 1953 satu dan lain disesuaikan dengan ketentuan tersebut dalam Undang-undang No. 19 tahun 1958.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, maka perundang-undangan yang tersebut dalam titik ini sepanjang materienya telah diatur kembali oleh Peraturan Pemerintah ini, berdasaran Undang-undang Nol 19 tahun 1958 pasal 20 ayat (4) tidak berlaku lagi mulai tanggal berlakunya peraturan tersebut.
4. Dalam peraturan ini ditentukan adanya pendidikan militer dan pendidikan khusus. Pendidikan militer adalah pendidikan mengenai ilmu kemiliteran yang diselenggarakan atau diusahakan oleh tiap-tiap Angkaran atau Kementerian Pertahanan dalam rangka penguasaan karier. Pendidikan militer dibagi lagi atas pendidikan militer pertama dan pendidikan militer lanjutan. Pendidikan militer pertama diperuntukkan mereka yang pertama kali akan diangkat menjadi Militer Sukarela. Pendidikan militer lanjutan diperuntukkan Militer Sukarela untuk mendapatkan dasar guna lapangan karier yang lebih tinggi. Pendidikan khusus adalah pendidikan mengenai
ilmu keahlian/kejuruan atas usaha Kementerian Pertahanan yang diselenggarakan diluar Angkatan Perang untuk mendapatkan personil guna tugas keahlian/kejuruan khusus.
Pendidikan khusus dibagi lagi atas pendidikan khusus pertama dan pendidikan khusus lanjutan.
Pendidikan khusus pertama diperuntukkan mereka yang pertama kali akan diangkat menjadi Militer Sukarela untuk tugas keakhlian/kejuruan khusus. Mereka yang mengalami pendidikan khusus pertama harus mengalami pendidikan atau latihan dasar kemiliteran sebelum atau pada permulaan diangkat menjadi Militer Sukarela.
Pendidikan khusus lanjutan peruntukkan Militer Sukarela yang dalam rangka penguasa karier perlu mendapatkan pendidikan keakhlian/kejuruan khusus.
5. Dalam peraturan ini ditentukan adanya 3 macam ikatan dinas, ialah ikatan dinas pertama, ikatan dinas lanjutan dan ikatan dinas khusus.
Ikatan dinas pertama diperuntukkan mereka yang pertama kali diterima menjadi Militer Sukarela.
Ikatan dinas lanjutan dipergunakan Militer Sukarela yang memperpanjang ikatan dinas pada waktu sesuatu ikatan dinas berakhir.
Ikatan dinas khusus diperuntukkan Militer Sukarela yang mengikuti pendidikan lanjutan yang memerlukan ikatan dinas khusus.
Menetapkanlamanya ikatan dinas pertama dan khusus ditentukan berdasarkan perhitungan faktor rendemen, ialah agar terdapat keseimbangan antara waktu pengunaan tenaga-tenaga yang terdidik dengan beaya-beaya yang dikeluarkan untuk keperluan pendidikan tersebut. Dalam menetapkan lamanya ikatan dinas lanjutan, Pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan Militer Sukarela yang bersangkutan agar jangan sampai merasa terlalu lama terikat oleh ikatan dinas tentara.
Sebaliknya masih harus diingat, bahwa ikatan dinas merupakan unsur untuk mendapatkan rencana penggantian tenaga yang tepat. Penjelasan lebih lanjut tentang masalah ikatan dinas tercantum dalam penjelasan Undang-undang No. 19 tahun 1958 pada titik 2.
6. Diadakannya sumpah tersendiri bagi Perwira, ialah karena Perwira merupakan pimpinan dalam Angkatan Perang yang menjadi inti dalam pembelaan Negara.
Teranglah bahwa karena itu diletakkan tugas yang sangat penting kepadanya.
Pada Perwiralah terletak baik buruknya Angkatan Perang dan terlaksananya pembelaan Negara.
Karena sumpah/janji Perwira ini, maka ia lebih-lebih menginsyafi dan sadar akan apa yang diharapkan dari padanya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…