Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001
TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
2.
Suara sah adalah suara yang diperoleh Partai Politik pada Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Panitia penyelenggara Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dalam rangka memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Partai Politik diberikan bantuan keuangan.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
(3)
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan pada setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MenetapkanJUMLAH BANTUAN
Pasal 3
(1)
Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum yang disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah.
Penjelasan: Pemberian bantuan keuangan disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah artinya besaran jumlah bantuan setiap tahun dapat berubah sesuai dengan kondisi keuangan Negara/Daerah Ayat (2) ….
(2)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. Pasal 4 …
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Besarnya bantuan keuangan dari Pemerintah kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik untuk setiap suara sah dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)
Besarnya bantuan keuangan dari Daerah untuk Partai Politik di Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 5
(1)
Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud verifikasi dan asistensi adalah kegiatan pencocokan data dan informasi serta bantuan teknis administratif.
(2)
Setelah dilakukan verifikasi dan asistensi, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengajukan usulan bantuan keuangan yang disampaikan oleh Partai Politik kepada Menteri Keuangan.
(3)
Untuk Partai Politik di Daerah pengajuan bantuan diusulkan oleh :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Propinsi yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Gubernur;
b.
Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Bupati/ Walikota.
(4)
Pengajuan bantuan keuangan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), harus dilengkapi dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Panitia Pemilihan Indonesia, untuk Partai Politik tingkat Pusat;
b.
Panitia Pemilihan Daerah masing-masing, untuk Partai Politik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN
Pasal 6
(1)
Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara DPP Partai Politik atau yang ditunjuk mewakili dengan disertai berita acara serah terima.
(2)
Tata cara penyerahan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3)
Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik di Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 1999 yang berasal dari APBN untuk Tahun Anggaran 2001, untuk setiap suara sah ditetapkan paling banyak Rp.1000,- (seribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Khusus untuk Partai Politik yang kepengurusannya berkedudukan di Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 1999, bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk.
(2)
Hasil suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang masuk dalam Daerah pemekaran.
(3)
Untuk Partai Politik di Propinsi atau Kabupaten induk bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999, setelah dikurangi dengan perolehan suara Propinsi atau Kabupaten/Kota hasil pemekaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Pemertintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 75
Penjelasan Umum
Negara menjamin setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Keikutsertaan warga negara dalam perumusan kebijakan negara, sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui partai politik. Mengingat pembentukan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan partai politik merupakan aset negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
Pemberian keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu juga untuk lebih meningkatkan peran partai politik dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.