Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peruntukan Dan Penggunaan Tanah Ancol
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Desember 1960
Tanggal Pengundangan
:23 Desember 1960
Tanggal Berlaku
:23 Desember 1960
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 167, TLN. No. 2110, LL : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan Perencanaan Tata Ruang Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1960
TENTANG
PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH ANCOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tanah yang terletak dalam wilayah Kotapraja Jakarta Raya dan batas-batasnya diterangkan dalam Peraturan Pemerintah ini, yang untuk singkatnya disebut Tanah Ancol, tidak dipergunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat, bahkan berada dalam keadaan yang membahayakan kesehatan penduduk ditanah itu dan didaerah sekitarnya;
b.
bahwa hak menguasai dari Negara sebagai yang tersebut dalam pasal 2 Undang-undang Pokok Agraria memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah;
c.
bahwa hak menguasai tanah dari Negara itu mengandung kewajiban bahwa wewenang yang bersumber pada hak menguasai itu harus digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3), pasal 17 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5/1960).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH ANCOL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "Tanah Ancol" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah bidang tanah yang berbatas : Utara : Titik pertemuan Terusan Pelabuhan Pasar Ikan dengan garis pantai ke Timur mengikuti garis pantai hingga suatu titik yang letaknya pada perpanjangan tepi Barat Pelabuhan Dalam yang ter-Barat dari Pelabuhan Tanjung Priuk. Timur : Tepi Barat Pelabuhan Dalam hingga tepi Selatan Terusan Ancol. Selatan : Mengikuti tepi Selatan Terusan Ancol ini hingga Kali Ciliwung menyeberang terusan ini ketepi Utaranya pada Jalan Lodan. - mengikuti tepi Utara Terusan Ancol pada Jalan Lodan hingga suatu titik yang letaknya pada perpanjangan batas Timur rencana tanah Indonesia Service Company (I.S.C.) - mengikuti batas Utara tanah I.S.C. hingga Jalan Lodan, - selanjutnya mengikuti jalan ini hingga tepi terusan Pelabuhan Pasar Ikan. Barat : Tepi Terusan Pelabuhan Pasar Ikan hingga permulaan pada batas Utara.
Pasal 2
Seluruh Tanah Ancol diperuntukkan guna tanah pembangunan.
BAB III
SELURUH TANAH ANCOL DIPERUNTUKKAN GUNA TANAH PEMBANGUNAN
Pasal 3
(1)
Untuk mencapai penggunaan yang sesuai dengan peruntukkan dalam pasal 2 maka orang-orang yang mempunyai hak atas tanah di Tanah Ancol dan penduduk di Tanah Ancol harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada yang berwajib untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan.
(2)
Kerugian yang diderita oleh seorang termaksud ayat (1) pasal ini karena tindakan-tindakan yang berwajib itu diganti oleh Negara.
BAB IV
SELURUH TANAH ANCOL DIPERUNTUKKAN GUNA TANAH PEMBANGUNAN
Pasal 4
(1)
Orang-orang yang mempunyai suatu hak atas tanah di Tanah Ancol dapat melepaskan hak itu kepada Negara.
(2)
Orang yang memiliki tanah yang luasnya lebih dari 400 m² harus melepaskan Bagiandari tanah itu kepada Negara menurut perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Sisa yang boleh tetap dimiliki oleh seorang yang miliknya dikurangi tersebut diatas tidak boleh melebihi 1.000 m².
(3)
Menteri Agraria dapat menyimpang dari ketentuan ayat (2) kalimat ke-2 pasal ini atas usul Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya.
BAB V
ATAS USUL GUBERNUR KEPALA DAERAH JAKARTA RAYA
Pasal 5
(1)
Harga tanah ditetapkan menurut peraturan jual-beli yang berlaku sekarang untuk instansi-instansi Pemerintah.
(2)
Pemilik-pemiliknya tanah yang tidak memindahkan hak miliknya kepada Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) memikul sebagian dari pembiayaan yang diperlukan untuk merobah keadaan tanahnya menjadi tanah pembangunan.
BAB VI
ATAS USUL GUBERNUR KEPALA DAERAH JAKARTA RAYA
Pasal 6
(1)
Pemindahan hak dari pada tanah yang dimaksud pada pasal 1 kepihak lain dari pada Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya, dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan olehnya.
(2)
Pemindahan hak yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah batal.
BAB VII
ATAS USUL GUBERNUR KEPALA DAERAH JAKARTA RAYA
Pasal 7
Untuk melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka Presiden dapat membentuk Panitia Pelaksana serta mengambil tindakan-tindakan seperlunya.
BAB VIII
MEMBENTUK PANITIA PELAKSANA SERTA MENGAMBIL TINDAKAN-TINDAKAN SEPERLUNYA
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1960
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
Penjelasan Umum
1. Didalam menyelenggarakan pembentukan masyarakat yang adil dan makmur maka adalah merupakan kewajiban, bahwa tanah yang dipunyai dengan hak apapun harus dipergunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam pada itu diwilayah Kotapraja Jakarta RAya terdapat sebidang tanah yang sangat luas antara Terusan Ancol dan Pantai Utara yang tidak berada dalam keadaan yang membayakan kesehatan penduduk ditanah itu dan didaerah-daerah sekitarnya. Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk mengambil tindakan-tindakan didalam waktu yang singkat, agar tanah tersebut (yang selanjutnya disebut Tanah Ancol) dapat disiapkan menjadi tanah pembangunan dan kemudian dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang akan membawa manfaat yang sebesarnya, khususnya bagi rakyat Kotapraja Jakarta Raya.
2. Atas dasar wewenang yang diberikan dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria maka Pemerintah pertama-tama menentukan peruntukan dari pada Tanah Ancol tersebut sebagai tanah pembangunan (pasal 2). Dengan ditetapkannya peruntukan tanah itu sebagai tanah pembangunan maka selanjutnya, jika segala sesuatunya telah disiapkan tidak akan dibenarkan lagi dipergunakan tanah itu untuk keperluan-keperluan yang bertentangan dengan itu,
misalnya untuk tambak, usaha pertanian dan lain-lain, apalagi dibiarkan dalam keadaan kosong dan terlantar. Diatasnya harus dibangun perumahan dan bangunan, sesuai dengan rencana yang akan ditetapkan pada waktunya oleh Pemerintah Kotapraja Jakarta Raya.
3. Yang akan menyiapkan tanah Ancol itu menjadi tanah yang dapat dipakai untuk pembangunan ialah Pemerintah. Untuk itu maka perlu diletakkan kewajiban kepada orang-orang yang mempunyai sesuatu hak atas tanah tersebut untuk memberi kesempatan sepenuhnya kepada yang berwajib untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan (pasal 3). Misalnya penimbunan tanah itu dengan pasir, pengukuran, pembagiannya ("verkaveling") dan lain sebagainya. Dengan diadakannya tindakan oleh yang berwajib itu maka besar kemungkinannya bahwa orang-orang yang dulu bertempat tinggal disitu atau mendapat nafkah dari pengusaha tanah tersebut harus dipindahkan atau harus mencari nafkah dalam bidang usaha lain, baik untuk sementara atau untuk selama-lamanya. Kerugian yang mereka derita karena tindakan-tindakan yang dimaksudkan itu akan diganti oleh Negara. Mungkin berupa uang dan mungkin juga dalam bentuk lain, misalnya diberi tanah ditempat lain, diberi pekerjaan lain dan sebagainya. [pasal 3 ayat (2)].
4. Agar supaya pembagian dan penggunaan tanah yang sudah siap untuk tempat pembangunan itu dapat diatur yang sebaik-baiknya maka ditentukan, bahwa orang yang memiliki tanah yang luasnya lebih dari 400 m2 wajib melepaskan sebagian dari tanahnya itu kepada Negara dengan ketentuan bahwa sisa yang boleh tetap dimilikinya tidak boleh lebih dari 1000 m2. Untuk keperluan-keperluan yang membutuhkan tanah yang lebih luas, misalnya untuk pabrik dan halamannya, oleh Menteri Agraria atas usul Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya, dapat diberikan dispensasi untuk tetap memiliki lebih dari batas 1000 m2 tersebut. Berapa luasnya yang harus dilepaskan dan bagian-bagian yang mana akan diberikan ketentuan-ketentuannya lebih lanjut oleh Menteri Agraria. Sudah barang tentu didalam menunjuk bagian-bagian yang boleh tetap dimiliki oleh yang empunya itu akan diperhatikan keinginan-keinginan mereka yang bersangkutan (pasal 4). Mengenai tanah-tanah yang dilepaskan kepada Negara itu diberikan ganti-kerugian menurut peraturan jual-beli tanah yang berlaku untuk instansi-instansi Pemerintah [pasal 5 ayat (1)], yang akan ditetapkan secara musyawarah.
Sisa tanah yang seseorang boleh tetap memilikinya dapat pula dilepaskan kepada Negara. Tetapi kalau tidak dilepaskan, ia harus rutut memikul sebagian dari pembiayaan yang diperlukan untuk merobah keadaan tanah yang bersangkutan menjadi tanah pembangunan. Ketentuan yang demikian itu sudahlah sewajarnya, karena untuk merobah keadaan tanahnya menguntungkan pemilik itu telah dikeluarkan biaya yang tidak sedikit. (pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2).
5. Untuk mencegah jangan sampai tanah yang didalam waktu singkat yang akan datang harganya akan jauh lebih tinggi dari pada sekarang itu dijadikan obyek spekulasi, yang merugikan pemiliknya sekarang, maka diadakanlah ketentuan dalam pasal 6 yang bertujuan menyelenggarakan pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah yang dimaksud dalam itu. Untuk pemindaan hak diperlukan izin dari Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya. Lain dari pada itu pengawasan tersebut perlu diadakan karena penunjukan bagian-bagian tanah yang harus diserahkan kepada Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 tersebut
diatas akan memerlukan waktu sekedarnya. Kiranya bagianibagian tersebut sebaiknya jangan berpindah tangan untuk memudahkan penyelesaiannya dengan yang bersangkutan.
PENJELASAN

Paper Terkait

Dampak Hukum Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Diatas Tanah Hak Milik Orang

St. Saradillah R. Ancong
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 1 2025

Penyelesaian Sengketa Tanah Antar Warga oleh Pemerintah Desa di Desa Tainsala Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara

Irene Lion Sanak Email, Sukardan Aloysiu, Darius Mauritsius
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…