Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1951
TENTANG PERUBAHAN RAYON KEMAHALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kenaikan harga penghidupan pada umumnya, ternyata perlu sekali menambah jumlah rayon kemahalan, seperti termuat dalam lampiran C dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 dan dalam tabel li dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950;
b.
bahwa juga perlu sekali untuk meninjau kembali pembagian rayon termaksud dalam Tampiran D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 dan tabel I dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950, sebagaimana telah dirobah dengan Peraturan Pemerintah No.i6 tahun 1951;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (Lembaran-Negara No.46/1950);
2.
Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara No.47/1950);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 25 tahun 1950 (Lembaran-Negara No.64/1950);
4.
Pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHANRAYON KEMAHALAN
Pasal 1
Lampiran-lampiran C dan D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 dan tabel-tabel I dan II dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950, (Lampiran D dan Tabel I sebagaimana telah dirobah dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 195 1), berturut-turut diganti dengan Lampiran-Tampiran baru C dan D, dan Tabel-tabel baru I dan 11 yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal I Juli 1951.
Agar
supaya setiap orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangga1 30 Juli 1951
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMADHATTA
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO
MENTERI KEUANGAN,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
Pada tanggal 1 Agustus 1951
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
m. A.PELLAUPESSY
CATATAN
Di dalam dokumen
ini
terdapat lampiran dalam format gambar.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.