Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Rayon Kemahalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juli 1951
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 1951
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No.71 ,bphn.go.id : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1951
TENTANG
PERUBAHAN RAYON KEMAHALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kenaikan harga penghidupan pada umumnya, ternyata perlu sekali menambah jumlah rayon kemahalan, seperti termuat dalam lampiran C dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 dan dalam tabel li dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950;
b.
bahwa juga perlu sekali untuk meninjau kembali pembagian rayon termaksud dalam Tampiran D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 dan tabel I dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950, sebagaimana telah dirobah dengan Peraturan Pemerintah No.i6 tahun 1951;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 (Lembaran-Negara No.46/1950);
2.
Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara No.47/1950);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 25 tahun 1950 (Lembaran-Negara No.64/1950);
4.
Pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHANRAYON KEMAHALAN
Pasal 1
Lampiran-lampiran C dan D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 tahun 1950 dan tabel-tabel I dan II dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950, (Lampiran D dan Tabel I sebagaimana telah dirobah dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 195 1), berturut-turut diganti dengan Lampiran-Tampiran baru C dan D, dan Tabel-tabel baru I dan 11 yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal I Juli 1951.
Agar
supaya setiap orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangga1 30 Juli 1951
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMADHATTA
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO
MENTERI KEUANGAN,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
Pada tanggal 1 Agustus 1951
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
m. A.PELLAUPESSY
CATATAN
Di dalam dokumen
ini
terdapat lampiran dalam format gambar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…