Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: a) jasa pelatihan fungsional kemetrologian; b) jasa pendidikan tinggi; c) jasa sertifikasi; d) jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi; e) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f) denda administratif; g) jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h) jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; i) penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan j) jasa pemeriksaan produk halal.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
:11 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
:10 Desember 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (133), TLN (6894): 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
1 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan NegaraI Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jasa pelatihan fungsional kemetrologian;
b.
jasa pendidikan tinggi;
c.
jasa sertifikasi;
d.
jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f.
denda administratif;
g.
jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h.
jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri;
i.
penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan
j.
jasa pemeriksaan produk halal.
(2)
Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
a.
denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b.
denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan
c.
denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan.
(2)
Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELANGGARAN DI SEKTOR PERDAGANGAN
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)huruf g dan hurufi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau standar biaya dalam penyelenggaraan promosi dagang.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan model pembelajaran blended learning tidak termasuk biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi. Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai denganketentuan peraturan
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang Keuangan.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar RpO, oo (nol rupiah) atau O% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 7o% (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka IlI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INI
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
Pasal 6
(1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta diberlakukan untuk personil. sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan. Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) u
BAB VII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan oleh pemerintah, dengan tarifJasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Dalam hal layanan jasa sertifikasi disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan berasal dari luar pemerintah, layanan jasa sertifikasi diajukan ke Kementerian Perdagangan oleh lembaga sertifikasi di luar pemerintah tersebut.
(2)
Kriteria skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
UNDANGAN
Pasal 8
Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(l) hurufi yang berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penyelenggaraan promosi dagang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PROMOSI DAGANG
Pasal 9
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMERIKSAAN PRODUK HALAL
Pasal 10
(1)
Penerimaan Negara BukanPajak kementerian/lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMERIKSAAN PRODUK HALAL
Pasal 11
(1)
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO, oo (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan jasa sertifikasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan layanan jasa pendidikan tinggi untuk mahasiswa yang berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam.
BAB XII
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor ke kas negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEMENTERIAN PERDAGANGAN WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 13
Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) huruf i belum mencantumkan bagian pemerintah dalam persentase tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEMENTERIAN PERDAGANGAN WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 14
(1)
Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(2)
Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang masih dalam proses pemberian layanan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan pemrosesan dengan tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3)
Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEMENTERIAN PERDAGANGAN WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. C!
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
itd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 133
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…