Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung dan Pasaman dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah kabupaten daerah Tingkat II tersebut. Dasar hukum PP ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang; UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Dalam PP ini diatur pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

Tentang
:Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
:26 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:26 Mei 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1999/NO.95, LL SETNEG : 10 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PESISIR SELATAN, SOLOK, SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawah-lunto/Sijunjung dan Pasaman dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646):
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintakan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PESISIR SELATAN. SOLOK. SAWAHLUNTO/ SIJUNJUNG DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI SUMATERA BARAT
BAB I
DAERAH TINGKATI SUMATERA BARAT
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pasar Bukit Tapan;
b.
Desa Tanjung Pondok;
c.
Desa Sungai Gambia;
d.
Desa Ampang Tulak;
e.
Desa Nilau;
f.
Desa Alangrambah;
g.
Desa Binjai;
h.
Desa Kubu;
i.
Desa Talang;
j.
Desa Muaro Sako;
k.
Desa Koto Pulai;
l.
Desa Kampuang Tangah;
m.
Desa Batang Arah.
(2)
Wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pancung Soal.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Bukit Tapan.
BAB II
BUKIT TAPAN
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Lunang Silaut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tj Beringin;
b.
Desa Kumbuang;
c.
Desa Taman Makmur;
d.
Desa Bukik Tapuh;
e.
Desa Lunang;
f.
Desa Talang Sari;
g.
Desa Tanjung Sari;
h.
Desa Sindang;
i.
Desa Silaut;
j.
Desa Tj Makmur.
(2)
Wilayah Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pancung Soal.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tj Beringin.
BAB III
KECAMATAN PANCUNG SOAL
Pasal 3
Dengan dibentuknya Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang Silaut, maka wilayah Kecamatan Pancung Soal dikurangi dengan wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB IV
AYAT (1)
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pakan Rabaa;
b.
Desa Sungai Aro;
c.
Desa Sungai Pangkua;
d.
Desa Batang Lolo;
e.
Desa Bancah;
f.
Desa Batang Limpauang;
g.
Desa Balun;
h.
Desa Sungai Kalu I;
i.
Desa Sungai Kalu I;
j.
Desa Batu Pasampan;
k.
Desa Ulu Suliti;
l.
Desa Pinti Kayu Ketek;
m.
Desa Pinti Kayu Gadang.
(2)
Wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Pagu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, maka wilayah Kecamatan Sungai Pagu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pakan Rabaa.
BAB V
RABAA
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Kamang Baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Kamang;
b.
Desa Talang;
c.
Desa Sikayan;
d.
Desa Koto Sungai Lansek;
e.
Desa Lubuak Tarantang;
f.
Desa Dusun Tinggi I;
g.
Desa Dusun Tinggi I:
h.
Desa Muaro Takuang;
i.
Desa Sei Tambang;
j.
Desa Sei Tanang;
k.
Desa Parik Rantang;
l.
Desa Cilacap;
m.
Desa Malaro;
n.
Desa Banjar Tangah;
o.
Desa Tanjuang Kaliang;
p.
Desa Koto Sei Batuang;
q.
Desa Aia Amo;
r.
Desa Padang Tarok;
s.
Desa Pasa Sungai Batuang;
t.
Desa Galogah;
u.
Desa Kunangan;
v.
Desa Batang Kariang;
w.
Desa Siaua.
(2)
Wilayah Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Gadang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kamang Baru, maka wilayah Kecamatan Tanjung Gadang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kamang.
BAB VI
KECAMATAN TANJUNG GADANG
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Ranah Batahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Silapiang;
b.
Desa Sigantang Mudiak;
c.
I Desa Tj Sapakiak Mudiak;
d.
Desa Mr Gobiang Silayang;
e.
Desa Simpang Koto;
f.
Desa Kp. Mesjid Baru;
g.
Desa Tamiang Batahan;
h.
Desa Babussalam;
i.
Desa Siduampan;
j.
Desa Mulyo Rejo;
k.
Desa Sidomulyo;
l.
Desa Sukorejo;
m.
Desa Pasia Panjang.
(2)
Wilayah Kecamatan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Beremas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ranah Batahan, maka wilayah Kecamatan Sungai Beremas dikurangi dengan wilayah Keca-matan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Silapiang.
BAB VII
KECAMATAN SUNGAI BEREMAS
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan I Koto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Setia;
b.
Desa Sentosa;
c.
Desa Tj Ameh;
d.
Desa Tonang Raya;
e.
1 Desa Lanai Sinoangan;
f.
Desa Sungai Barameh;
g.
Desa Kulabu;
h.
Desa Batang Tuhur;
i.
Desa Simpang Tigo Cubadak;
j.
Desa Pasa Cubadak;
k.
Desa Silang IV Silalang.
(2)
Wilayah Kecamatan III Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayal Kecamatan Tamalau.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan I Koto, maka wilayah Kecamatan Tamalau dikurangi dengan wilayah Kecamatan II Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan I Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Setia.
BAB VIII
TAMALAU
Pasal 8
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1). Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
TAMALAU
Pasal 9
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
TAMALAU
Pasal 10
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perunclang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
BAB XI
TAMALAU
Pasal 11
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XII
TAMALAU
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemcrintah ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ltd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
padla tanggal 26 Mei1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ltdl
PROF. DR.H.MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN I999 NOMOR 95

Paper Terkait

ANALISIS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HAM DI KOTA SAMARINDA

Prasetyo, Bayu
JOURNAL EQUITABLE Vol. 9 No. 3 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…