Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1970
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PERTAMINA GULF INDUSTRIAL PROCESSING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan surat Presiden No B-50/PRES/5/1969 tertanggal 31 Mei 1969 telah disetujui satu kerja-sama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing antara Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (PN. PERTAMINA) dengan Gulf Oil Corporation;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing, perusahaan yang akan didirikan itu harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia.
c.
bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969, tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang, maka Perseroan Terbatas termaksud pada sub b diatas merupakan suatu badan hukum yang modal sahamnya untuk sebagian merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, oleh sebab itu pengaturannya harus pula tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Yang mengatur tentang pemisahan sebagian dari kekayaan Nepra Yang tertanam dalam PN. PERTAMINA untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas yang akan didirikan itu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana Yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989),
4.
Undang-undang No, 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904),
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 44),
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894),
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PERTAMINA GULF INDUSTRIAL PROCESSING
BAB I
PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)
Memisahkan sebagian dari kekayaan PN. PERTAMINA sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1968 senilai dengan US. $. 735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) untuk dipergunakan oleh Negara sebagai penyertaan. Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang industri pupuk.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan oleh Negara bersama-sama dengan Gulf Oil Corporation.
Pasal 2
Pemisahan kekayaan PN. PERTAMINA sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diatur secara bersama oleh Menteri Pertambangan dengan Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Pertambangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1970/68
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.