Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penentuan Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 1959
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 1959
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 121, TLN. No. 1889, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1959
TENTANG
PENENTUAN PERUSAHAAN PERINDUSTRIAN/PERTAMBANGAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalamwilayah'Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
untuk kelangsungan fungsi aparat produksi dan menghindarkan kemungkinan timbuinya pergolakan yang tidak sehat, dan bahwa perusahaan perindustrian/pertambangan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perluperusahaan perindustrian/pertambangan itu Mengingat_:
c.
Undang-undang 'No. 86 tahun 1958 tentangnasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia (Lembaran-Negara 1958 No.162),
d.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No.5);
e.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No.6); Memperhatikan: Surat Menteri Pertama tangga1 23 September 1959 No. 27581/59;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-undang 'No. 86 tahun 1958 tentangnasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia (Lembaran-Negara 1958 No.162),
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No.5);
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No.6); Memperhatikan: Surat Menteri Pertama tangga1 23 September 1959 No. 27581/59;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERINDUSTRIAN/PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
BAB I
NASIONALISASI
Pasal 1
(1)
Perusahaan Perindustrian/Pertambangan milik Belanda.yang berada di wilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur di bawah ini berikut Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi Didalam dokumen ini terdapat format gambar. tersebut dalam lajur 2 serta pemilik perusahaan tersebut dalam iajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia.
(3)
Seluruh harta kekayaan dan harta cadangan baik berwujud barang tetap atau barang bergerak baik yang berupa hak atau piutang milik perusahaan-perusahaan Belanda yang berkedudukan di Tuar wilayah Republik Indonesia yang pengurusandan penguasaannya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat () dan ayat (2)'di atas, turut pula dikenakan nasionalisasi. Didalam dokumen ini terdapat format gambar
BAB II
DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 2
Menteri Pembangunan diberi kuasa untuk menyerahkan aktiva dan pasiva beserta management perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas, termasuk didaTamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda-benda yang bergerak dan tak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu P.T. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.
BAB III
UNDANG
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggai 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 14 0ktober 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
Penjelasan Umum
Seperti tercantum dalam konsideransi, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaanpasal1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. δ6 tahun 1958.Lembaran-Negara tahun 1958 No.162) Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.

Paper Terkait

Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Ahmad Redi, Luthfi Marfungah
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…