:Penyerahan Kekuasaan, Tugas Dan Kewajiban Mengenai Urusan Dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (Pkk) Kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapabaru Kebayoran (P.K.K.).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1958
TENTANG PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN MENGENAI URUSAN DALAM DAERAH PEMBANGUNAN KHUSUS KOTABARU KEBAYORAN (PKK) KEPADA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KOTAPABARU KEBAYORAN (P.K.K.).
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri yang seluas-luasnya, perlu urusan-urusan rumah-tangga Daerah Swatantra Tingkat I Jakarta Raya yang ada sekarang ditambah dengan kekuasaan, tugas dan kewajiban baru mengenai urusan-urusan seperti tertera dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini;
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden R.I. No.65 tahun 1951 tanggal 25 April 1951;
2.
Pasal-pasal 98, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
3.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN MENGENAI URUSAN DALAM DAERAH PEMBANGUNAN KHUSUS KOTABARU KEBAYORAN (P.C.K.) KEPADA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
Pasal 1
Kepada Kotapraja Jakarta Raya selanjutnya disebut "Daerah" diserahkan urusan-urusan yang berada dalam Daerah Pembangunan khusus Kotabaru Kebayoran mengenai :
a.
Pengawas Bangunan (Rooiwezen).
b.
Saluran Air Minum;
c.
Bangunan-bangunan sekolah rakyat;
d.
Pasar-pasar dan los-los pasar;
e.
Kuburan-kuburan;
f.
Assainering dan riolering;
g.
Jalan-jalan; dan
h.
Lain-lain.
Penjelasan Pasal:
cukup jelas. 2:
3. Dalam hal penyerahan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kotapraja Jakarta-Raya dan dalam memperbantukan kepada Kotapraja Jakarta-Raya akan diperhatikan pula keinginan dari para pegawai yang bersangkutan sejauh mungkin, sepanjang dapat dijalankan dan tidak merugikan kepentingan dinas. 4: 5: 6: 7:
Pasal 2
Penyerahan urusan tanah-tanah dilakukan oleh Kementerian Agraria.
BAB III
PENYERAHAN URUSAN TANAH-TANAH DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN AGRARIA
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan kekuasaan, tugas dan kewajiban menurut Peraturan Pemerintah tersebut di atas, oleh Pemerintah kepada Daerah :
a.
Diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b.
Diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAH DAERAH YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
(1)
Segala bangunan-bangunan yang dikuasai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas yang tersebut dalam pasal 1 diserahkan kepada Daerah untuk dipakai dan diurus guna kepentingan tugas tersebut di atas.
(2)
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas tersebut dalam pasal 1, diserahkan kepada Daerah yang bersangkutan untuk menjadi miliknya;
(3)
Segala hutang-piutang berhubung dengan keperluan tugas-tugas yang diserahkan kepada Daerah yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan Daerah tersebut, sepanjang mengenai tugas-tugas yang diserahkan sebagai tercantum dalam pasal 1.
(4)
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul dalam menyelesaikan hal-hal yang termaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut di atas akan diputuskan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
BAB V
BERSANGKUTAN
Pasal 5
Untuk kelancaran penyerahan tugas tersebut dalam pasal 1 kepada Daerah, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menetapkan cara pelaksanaannya.
BAB VI
PELAKSANAANNYA
Pasal 6
Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga atau Kepala Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (P.C.K.) atas nama Menteri tersebut dalam usahanya melaksanakan urusan P.C.K. sebelum berlakunya Peratuan Pemerintah ini berlaku terus sebagai Peraturan dan keputusan Kotapraja Jakarta Raya dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya.
BAB VII
JAKARTA RAYA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pekerjaan Umum
Dan Tenaga
ttd.
PANGERAN MOH. NOOR.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
Menteri Agraria
ttd.
SOENARJO
Diundangkan
pada tanggal 3 September 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
Berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang seluas-luasnya maka perlu untuk menyerahkan urusan-urusan yang ada dalam Daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran (P.C.K.) kepada Kotapraja Jakarta Raya.
Penyerahan urusan-urusan ini jika perlu akan dilakukan dalam dua babak. Pada babak pertama akan diserahkan secepat mungkin urusan-urusan yang banyak sekali manfaatnya kepada masyarakat dan tidak banyak permodalannya. Pada babak kedua akan diserahkan bagian-bagian yang sedikit menguntungkan masyarakat akan tetapi memakai permodalan sangat banyak dan karenanya harus ada kata sepakat lebih dahulu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.