Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan-Peraturan Pemberian Pembebasan Cukai Untuk Minyak Tanah (Kerozine) Dan Sulingan-Sulingan Minyak Tambang Yang Disamakan Dengan Minyak Tanah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 September 1954
Tanggal Pengundangan
:04 Oktober 1954
Tanggal Berlaku
:01 Desember 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1954/No. 91, TLN. No. 667, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1954
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI UNTUK MINYAK TANAH (KEROZINE) DAN SULINGAN-SULINGAN MINYAK TAMBANG YANG DISAMAKAN DENGAN MINYAK TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan- perubahan pada Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424, guna penglaksanaan pasal 6 b dari Ordonansi 27 Desember 1886, Staatsblad No. 249, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ordonansi Staatsblad 1949 No. 236 a;
b.
bahwa keadaan Keuangan Negara yang genting pada dewasa ini memerlukan lebih dari pada semula suatu pengawasan yang teliti atas pemungutan cukai Minyak tanah dan atas penglaksanaan dari peraturan-peraturan pembebasan yang berlaku untuk cukai itu, berhubung dengan hal-hal mana pertimbangan-pertimbangan tentang pemberian pembebasan itu seharusnya diserahkan kepada Menteri Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PERUBAHAN ORDONANSI 11 MEI 1908 STAATSBLAD NO. 361, SEBAGAIMANA BERBUNYI MENURUT ORDONANSI 20 JUNI 1913, STAATSBLAD NO. 424
Pasal 1
Dalam peraturan-peraturan mengenai pemberian pembebasan cukai minyak tanah (korozone) dan sulingan-sulingan minyak tambang yang disamakan dengan minyak tanah (Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424) diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a.
dalam pasal 2, ayat (1), kata-kata "het Hoofd van gewest, waarin de onderneming is gevestigd of het bedrijf wordt uitgeoefend, ten beboeve waarvan de vrijdom zal moeten gelden" diganti dengan "Menteri Keuangan";
b.
pasal 3, ayat (8) dihapuskan;
c.
dalam pasal 8, ayat (3) dan pasal 10 ayat (1) kata-kata "door tussenkomst van het Hoofd van gewestelijk bestuur", dihapuskan;
d.
dalam pasal 11, ayat (1) kata-kata "den Controleur of ontvanger" harus dibaca "Kepala Daerah Bea dan Cukai"; dalam ayat (3) pasal ini dihapuskan kata-kata "het Hoofd gewestelijk bestuur, dat een afschrift daarvan doet toekomen aan";
e.
dalam pasal 12, ayat (2), kata-kata dalam kalimat kedua "dien Hoofdambtenaar" diganti dengan "Menteri Keuangan";
f.
dimana selanjutnya dalam ordonansi ini disebut "het Hoofd van gewestelijk bestuur" atau "de Direkteur van Financien", maka kata-kata ini diganti dengan "Menteri Keuangan".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Desem-ber 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN a.i.
Ttd.
ISKAQ TJOKRORADISURJO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI DALAM NEGERI
Ttd.
HAZAIRIN.
Penjelasan Umum
Menurut redaksi dari Ordonansi ini, pelaksanaan dari peraturan-peraturan pembebasan hampir seluruhnya diserahkan kepada "Hoofden van Gewestelijk Bestuur" Ini dapat dimaklumkan, oleh karena peraturan ini dibuat dalam masa, dimana pemerintahan dijalankan tanpa tanggung jawab dari Kepala-kepala departemen, jadi melulu atas tanggung jawab Gubernur Jenderal yang diwakili dalam tiap "gewest" oleh "hoofd van het gewestelijk bestuur".
Oleh karena sekarang penglaksanaan Undang-undang juga langsung masuk kebijaksanaan Menteri yang bersangkutan, maka adalah baik untuk memusatkannya sebanyak mungkin dalam Kementerian yang bersangkutan, untuk menjamin penglaksanaan yang seragam.
Lain dari pada itu, pemusatan pemberian pembebasan cukai minyak tanah di Kementerian Keuangan sangat diperlukan untuk memperoleh ishtisar tentang banyaknya minyak tambang yang dibebaskan dari pembayaran cukai dan juga untuk dapat mengadakan pengawasan yang teliti atas pemakaian minyak itu. Pada umumnya pegawai-pegawai jawatan Bea dan Cukai mempunyai keakhlian dalam hal pengawasan yang dimaksudkan tadi.
Bagian Khusus.
Perubahan-perubahan dalam kata-kata istilah yang disebabkan karena keadaan, yang baru dalam tata negara dan administrasi tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kata-kata "het Hoofd van gewestelijk bestuur" yang harus diganti dengan "Menteri Keuangan" terdapat pada pasal-pasal 7,.......................................1 kali 10, ayat 4...............................1 kali 11, ayat 1, 2............................3 kali 12, ayat 2...............................2 kali
14. ayat 2...............................1 kali Kata-kata "de Directeur van Financien" yang harus diganti dengan "Menteri Keuangan" terdapat pada pasal-pasal: 2, ayat 3................................ 1 kali 8 ayat 4................................. 1 kali 15,...................................... 1 kali Perubahan yang lainnya tidak memerlukan penjelasan. Termasuk Lembaran Negara Nomor 91 tahun 1954.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN, Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
--------------------------------CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…