Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Februari 1970
Tanggal Pengundangan
:06 Februari 1970
Tanggal Berlaku
:06 Februari 1970
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 7 , LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1970
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS WISMA NUSANTARA INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa proyek wisma Nusantara merupakan salah satu kekayaan Negara dalam bentuk proyek yang harus diselesaikan guna dimanfaatkan dan diamankan penggunaannya;
b.
bahwa dalam rangka penyelesaianproyek tersebut pada tanggal 4 Juni 1969 teiah ditanda-tanganipersetujuan dasar (basic agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakil Gubernur Bank Indonesia dengan perusahaan swasta Jepang, yaitu Mitsui & Company Ltd;
c.
bahwa dalam persetujuan-dasar tersebut pada huruf b diatas ditentukan perlu didirikan suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan swasta Jepang, Mitsui & Company Ltd;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam perusahaan perseroan terbatas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 15 ayat (2) jo. pasal 23 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah dirobah dan ditambah;
3.
Undang-undang No.9 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No.40, Tambahan Lembaran-Negara No.2904);
4.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran-Negara No.2894).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS WISMA NUSANTARA INTERNATIONAL
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara akan melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (l) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesiadengan perusahaan swasta Jepang Mitsui & Company Ltd. yang berkedudukan di Tokyo, Jepang.
Pasal 2
Maksud dan tujuan perseroan tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membangun, mengusahakan dan mengembangkan gedung usaha perhotelan wisma Nusantara International dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB II
MODATPERUSAHAAN
Pasal 3
(1)
Modal dasar perusahaan PerseroanTerbatas, tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, berjumlah Us. $ 100.0o0,- (Seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.
(2)
Dari jumlah modal sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar us. $. 45.00o,- (empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal i ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl.1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) pasal ini dengan hak substiutsi kepada seorang Menteri atau pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggan diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1970/7

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…