Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Surplus Dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:49
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 2017
Tanggal Berlaku
:07 Desember 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO. 248, TLN NO.6144, LL SETNEG : 17 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perbankan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2017
TENTANG
SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN SERTA PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentangPerubahan atas s Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SURPLUS DAN TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN SERTA PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari Bagiansurplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
3.
Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari Bagiansurplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
6.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
7.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
10.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SURPLUS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 2
(1)
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pendapatan" terdiri dari pendapatan premi, pendapatan hasil investasi, dan pendapatan lainnya. Yang dimaksud dengan"beban" terdiri dari beban pembayaran klaim penjaminan, beban penyelesaian dan penanganan Bank gagal, dan beban lainnya. Beban penyelesaian dan penanganan Bank gagal merupakan selisih kurang antara hasil penjualan saham Bank yang diselamatkan dan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank dimaksud.
(2)
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari hasil kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan operasional" adalah seluruh kegiatan Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi penerimaan pendapatan, pengelolaan aset, dan pengeluaran beban untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
a.
20%(dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan; dan
b.
80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(4)
Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Cadangan Tujuan digunakan untuk antara lain:
a.
pengeluaran modal Lembaga Penjamin Simpanan berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun;
b.
pembelian perlengkapan kantor.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan r menyusun rencana penggunaan Cadangan Tujuan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. Cadangan Tujuan yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir tahun berjalan diakumulasikan ke dalam Cadangan Tujuan di tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Setiap tahun bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(3)
Dalam halakumulasi Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melebihi tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Lembaga Penjamin Simpanan wajib menghitung dan menyetorkan Penerimaan NegaraBukan Pajak - sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
PerhitunganPenerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Cadangan Penjaminan yang tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Total simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan total simpanan pada seluruh Bank per 31 Desember untuk tahun yang sama dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam1 halLembaga PenjaminSimpanan tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Salah satu penyebab defisit antara lain untuk pembayaran klaim penjaminan dalam 1 (satu) tahun. Cukupjelas.
Pasal 5
(1)
Defisit Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih kurang antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Defisit Lembaga Penjamin Simpanan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi Cadangan Penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk menutupdefisitLembagaPenjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cadangan Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss)" adalah pengakuan kerugian karena penurunan nilai aset yang dicatat dalam Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Yang dimaksud dengan"penurunan nilai aset" adalah selisih lebih antara nilai perolehan (historical cost) dan nilai pasar wajar (fair market value). Contoh: Penyertaan Modal Sementara (PMS) berdasarkan nilai perolehan (historical cost) yaitu sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berjumlah Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun). Jika nilai pasar wajar fair market value)PMS tersebut sebesar Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun), terdapat kerugian yang belum terealisasi (unrealizedloss) Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun). Terhadap kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun) tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari defisit yang akan ditutup oleh Pemerintah.
(4)
Dalam hal Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Cadangan Tujuan yang belum digunakan olehLembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk menutupi defisit tahun berjalan, defisit yang tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal
(5)
Dalam hal jumlah modal Lembaga Penjamin Simpanan kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada Pemerintah.
(6)
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Pemerintah dalam menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memperhitungkan kerugian yang belum terealisasi.
BAB III
TINGKAT LIKUIDITAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 6
(1)
Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Tingkat likuiditasLembaga Penjamin Simpanan merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)meliputi:
a.
kas dan setara kas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain penerimaan kas yang akan diperoleh dari pengembalian klaim penjaminan simpanan dari bank dalam likuidasi.
1.
penerimaan premi penjaminan simpanan;
2.
penerimaan hasil investasi;
3.
investasi yang jatuh tempo;
4.
penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali;
5.
pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah;dan
6.
sumber lainnya. Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam rangka:
a.
pembayaran klaim penjaminan;
b.
penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
c.
pembayaran kegiatan operasional kantor.
(3)
Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan perkiraan kas yang tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 8
(1)
Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan sebagai bagian dari sumber daya keuangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi kepada pihak lain selain Pemerintah.
(2)
Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri. Berdasarkan hasilkonsultasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat:
a.
mengajukan permohonan kepada Menteri agar Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
b.
melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah.
(4)
Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah atas SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kurangdari 10o% (seratus persen).
(2)
Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing-masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penyampaian informasi tingkat likuiditas secara berkala" adalah laporan perkiraan tingkat likuiditas untuk 6(enam) bulan ke depan yang disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari dan minggu kedua bulan Juli pada tahun berjalan.
BAB IV
PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Bagian Kesatu Permohonan, Penilaian, dan Persetujuan
Pasal 13
Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga
(3)
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen paling sedikit memuat keterangan tentang:
a.
kondisi tingkat likuiditas terakhir;
b.
upaya yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
c.
estimasi kebutuhan likuiditas;
d.
rencana penarikan pinjaman;
e.
rencana pengembalian pinjaman; dan
f.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4)
Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas validitas data dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
I Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan:
a.
tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin Simpanan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kemampuan membayar kembali" adalah analisis mengenai kesesuaian antara jumlah dan jangka waktu pinjaman yang harus dikembalikan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah disesuaikan dengan sumber daya keuangan yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan.
d.
kesinambungan APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Menteri dapat meminta masukan dari institusi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "institusi terkait" antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Pasal 16
(1)
Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap.
(2)
Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penganggaran
Pasal 18
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemberian Pinjaman, Pencairan Pinjaman, dan
Paragraf 1 Pemberian Pinjaman
Pasal 20
(1)
1 Pemberian pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan yang ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian pinjaman dilaksanakanberdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas para pihak;
b.
hak dan kewajiban;
c.
nilai pinjaman;
d.
tingkat suku bunga pinjaman;
e.
jadwal pencairan;
f.
mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman;
g.
keadaan kahar; dan
h.
ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(5)
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruff yang terdiri atas:
a.
pembayaran pokok pinjaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bunga pinjaman; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
biaya lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya lainnya" merupakan biaya administrasi yang tidak selalu ada, di luar biaya bunga yang ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai akibat dari pengadaan pinjaman. Contoh:biaya perikatan, asuransi, dan commitment fee.
(6)
Lembaga Penjamin Simpanan menyetor pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Pencairan Pinjaman
Pasal 21
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan permohonan pencairan pinjaman kepada Menteri apabila kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) akan terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
Penjelasan: Jangka waktu tiga bulan dimaksudkan bahwa dalam jangka waktu tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh data yang lebih akurat dalam menghitung besaran kebutuhan dana Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan kondisi keuangan bank yang masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus dan/atau Bank Dalam Pengawasan Intensif yang mengarah ke Bank Dalam Pengawasan Khusus.
(2)
Jumlah pinjaman yang dapat dimohonkan untuk dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran selisih antara perkiraan kas yang tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu 3 bulan.
Penjelasan: Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan besaran pencairan pinjaman yang melebihi pagu pinjaman sebagaimana dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
(3)
Menteri melakukan penilaian atas jumlah pengajuan pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Dalam melakukan penilaian, Menteri dapat meminta informasi tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(4)
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi besaran pinjaman yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,I Menteri meminta untuk permohonan penambahan jumlah pinjaman kepada Menteri.
Penjelasan: Permohonan penambahan jumlah pinjaman hanya dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang mengakibatkan kesulitan likuiditas pada saat Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pinjaman yang telah disetujui sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 22
Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dapat dicairkan sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah melaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pertanggungjawaban Pinjaman
Pasal 25
Pertanggungjawaban pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Menteri melakukan penatausahaan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Penatausahaanpemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
administrasi pengelolaan pinjaman; dan
b.
akuntansi pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a.
pencairan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;dan
b.
penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 248
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, telah diatur mengenai pengertian surplus Lembaga Penjamin Simpanan dan pengalokasiannya yaitu 20% untuk Cadangan Tujuan dan 80% diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan. Apabila akumulasi Cadangan Penjaminan mencapai 2,5% dari total simpanan pada seluruh Bank maka bagian surplus sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan maka ketentuan mengenai surplus dan penggunaannya ini perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan kurang dari 100%. Kemungkinan timbulnya kesulitan likuiditas ini terkait dengan tingginya tingkat ketidakpastian di sisi kewajiban lancar Lembaga Penjamin Simpanan baik dari sisi waktu maupun jumlah, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan, penyelesaian atau penanganan Bank gagal. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan maka ketentuan mengenai tingkat likuiditas ini perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait dengan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya maka kesulitan likuiditas tersebut perlu segera diatasi agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional dapat terjaga dengan baik. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan maka Lembaga PenjaminS Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya.
Pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diberikan dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya keuangan Lembaga Penjamin Simpanan tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan kepada Menteri. Menteri melakukan penilaian atas pengajuan pinjaman tersebut untuk memberikan persetujuan atau penolakan pemberian pinjaman. Pinjaman yang disetujui kemudian diproses melalui mekanisme pemberian pinjaman yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian pinjaman antara Pemerintah dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dapat dicairkan dalam hal kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan dipastikan akan terealisasi dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, Bank yang masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus sudah terlihat lebih jelas sehingga besaran kebutuhan dana Lembaga Penjamin Simpanan telah dapat diketahui. Jumlah pinjaman yang dapat dicairkan adalah sebesar selisih antara perkiraan kas yang tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin Simpanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan serta mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…