Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1971
TENTANG TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa agar penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna Terbuka dapat berjalan dengan tertib, dianggap perlu untuk mengeluarkan ketentuan tentang Tata-Cara Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
bahwa untuk itu dipandang perlu untuk menetapkan menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No. 16 Tahun 1969;
Mengingat
:
1.
Pasal 5-ayat (2 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 15 Tahun 1969 (Lembaran-Negara R.I. Tahun 1969 No. 58; Tambahan Lembaran-Negara R.I. No. 2914);
3.
Undang-undang No. 16 Tahun 1969 (Lembaran-Negara R.I. Tahun 1969 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara R.I. No. 2915);
4.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 (Lembaran-Negara R.I. Tahun 1970 No. 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA-CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut M.P.R. dan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut D.P.R. dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 2
(1)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan M.P.R. dilaksanakan digedung M.P.R. dan keanggotaan D.P.R. di gedung d. P.R.;
(2)
Rapat Paripurna Terbuka M.P.R. dan D.P.R. untuk menyelenggarakan Upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan m. P.R. dan D.P.R. dipimpin masing-masing oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh anggota yang termuda usianya;
(3)
Untuk memungkinkan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji maka Rapat Paripurna selama berlangsungnya pengambilan sumpah/janji tersebut dihentikan sementara (shcors) oleh Pimpinan Rapat;
(4)
Upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan m. P.R./D.P.R. tersebut ayat (2) Pasal ini dihadiri oleh Presiden, Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi lainnya, Menteri-menteri dan undangan-undangan lain yang dianggap perlu;
(5)
Dalam Rapat Paripurna tersebut dan setelah selesai dilakukan pengambilan sumpah/janji, Presiden memberikan pidato pelantikan anggota-anggota M.P.R./D.P.R. baru.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan M.P.R./D.P.R. dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum dengan dibantu Sekretaris Umum M.P.R./Sekretaris Jenderal D.P.R.
(2)
Sekretaris Umum M.P.R./Sekretaris Jenderal D.P.R. dalam bidangnya masing-masing mengatur ruangan sidang, menyediakan daftar hadir bagi para anggota dan undangan lainnya, menyediakan formulir Berita Acara yang diperlukan dalam pelaksanaan pengambilan sumpah/janji tersebut.
(3)
Tempat duduk anggota diatur dalam beberapa kelompok yang banyaknya disesuaikan dengan agama/kepercayaan yang dianut oleh para anggota yang bersangkutan.
BAB IV
OLEH PARA ANGGOTA YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
(1)
Dari pelaksanaan pengambilan sumpah/janji keanggotaan m. P.R./ D.P.R. tersebut dibuat Berita-Acara.
(2)
Berita-Acara tersebut ditanda-tangani oleh:
a.
yang diambil sumpah/janji;
b.
yang mengambil sumpah/janji;
c.
pejabat rohani yang bersangkutan.
BAB V
OLEH PARA ANGGOTA YANG BERSANGKUTAN
Pasal 5
(1)
Anggota M.P.R/D.P.R. yang karena sesuatu hal tidak/belum dapat hadir untuk melakukan pengambilan sumpah/janji pada Rapat Paripurna Terbuka ini, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji bagi mereka dilakukan oleh Ketua M.P.R./D.P.R. masing-masing untuk anggota yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai perbuatan Berita-Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi anggota M.P.R./ D.P.R. tersebut ayat (1) Pasal ini.
BAB VI
OLEH PARA ANGGOTA YANG BERSANGKUTAN
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB VII
INI AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 23 Agustus 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber : LN 1971/63
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.