Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:49
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
:02 September 1958
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 121, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1958
TENTANG
MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN URUSAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dirasa perlu mengadakan jabatan Sekretaris Kementerian pada Kementerian Urusan Veteran.
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (LN. 1952 No.26) tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian.
2.
Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (LN. 1955 No.48)yo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 (LN. 1955 No.75), sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
3.
Surat Keputusan Presiden R.I. No. 162 tahun 1957 tentang pembentukan Kementerian Urusan Veteran;
4.
Undang-undang No.75 tahun 1957 (LN 1957 No. 162) tentang Veteran Pejuang Kementerian R.I.; $f
5.
Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No.6/Kpts/Tahun 1957;
6.
Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No.9/Kpts/Tahun 1957;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN URUSAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pada Kementerian Urusan Veteran diadakan jabatan Sekretaris Kementerian.
BAB II
KEMENTERIAN
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini_ berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlakusurut hingga tanggal 1 Agustus 1958.
Agar supaya setiap orang dapatr
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Wakil Perdana Menteri I,
HARDI
Diundangkan
pada tangga1 2 September 1958
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 121

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…