Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
:08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
:06 September 2019
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.122, TLN NO.6364, LL SETNEG : 16 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025

1. Untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan PNBP mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi mealui pipa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019, perlu mengatur kembali PP Nomor tentang Besaran d...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019
TENTANG
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan Iuran bagi Badan Usaha yang bergerak dalam kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2oo6 tentangBesaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
b.
bahwa ….
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan PengaturPenyediaandan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 20o2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
3.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4.
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7.
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
8.
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
9.
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
10.
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalal: kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
11.
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Bos, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
12.
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
13.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
Pasal 2
(1)
Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada
Penjelasan: a
(3)
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga terbatas (trading) Bahan Bakar Minyak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
Penjelasan: Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak yang tidak melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak tidak dikenakan Iuran.
(4)
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Badan Usaha pemegangIzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki HakKhusus.
Pasal 3
(1)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: aviation gasoline, aviation turbine, gasoline, gas oil kerosene, diesel oil, dan fuel oil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak" adalah termasuk seluruh merek dagang dan turunannya dari Bahan Bakar Minyak yang bersangkutan.
(2)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(4)
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BESARAN IURAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN
Pasal 4
(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut: No. Lapisan Volume Besaran Persentase Penjualan Bahan Bakar dari Jenis Harga Jual Minyak Masing-masing Jenis Bahan Bakar Minyak per Liter
Penjelasan: Ayat (2) ….
1.
Lapisan Volume 0,250%(nol koma dua Penjualan sampai dengan ratus lima puluh 25.000.000 (dua puluh persen) lima juta) Kiloliter per Tahun
2.
volume 0,175%(nol koma Penjualan di atas seratus tujuh puluh 25.000.000 (dua puluh lima persen) lima juta) Kiloliter sampai dengan 50.000.000 (lima puluh juta) Kilo Liter per
3.
0,075%(nol koma nol tujuh puluh lima 50.000.000 (lima puluh juta) Kiloliter per Tahun
(2)
Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penjelasan: Dalam perhitungan besaran iuran, lapisan volume penjualan Bahan Bakar Minyak didasarkan pada urutan harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dalam realisasi penjualan tiap bulannya. Lapisan volume penjualan Bahan Bakar Minyak diterapkan untuk setiap satu tahun yang dimulai dari Januari sampai dengan Desember. Harga jual Bahan Bakar Minyak mengacu pada harga jual yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin. Contoh: Perhitungan Iuran Niaga Bahan Bakar Minyak PT AAA Tahun 20xx No Jenis BBM Volume (Liter) Harga Jual (Rp/Liter) (1) (2) (3) (4) A Penjualan Bulan Januari 1) Minyak Solar 6.100.000.000 11.500 2) Minyak Tanah 3.200.000.000 11.700 31 Avgas 175.000.000 15.000 4) Avtur 8.800.000.000 12.500 5) Bensin 5.000.000.000 11.000 6) Minyak Diesel 1.100.000.000 11.100 7) Minyak Bakar 500.000.000 9.400 Jumlah Januarl 24.875.000.000 B Penjualan Bulan Februari 6.300.000.000 2)Minyak Tanah 3.225.000.000 3) Avgas 235.000.000 9.050.000.000 8.500.000.000 6) Minyak …. 6) Minyak Diesel 1.120.000.000 11.100 7) Minyak Bakar 800.000.000 9.400 Jumlah Februari 29.230.000.000 c Penjualan Bulan Maret 1) Minyak Solar 4.350.000.000 11.500 2) Minyak Tanah 3.205.000.000 11.700 3) Avgas 235.000.000 15.000 4) Avtur 8.420.000.000 12.500 5) Bensin 7.550.000.000 11.000 1.125.000.000 7)Minyak Bakar 600.000.000 Jumlah Maret 25.485.000.000 JUMLAH 79.590.000.000 PT.AAA Perhitungan Iuran Niaga Bahan Bakar Minyak Januari Tahun 20xx No Jenis BBM Volume (Liter) Harga Jual Nilai Penjualan (Rp) Besaran Iuran (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) Sampai dengan25.000.000 KI dengan Tarif Iuran adalah 0,250% 1) Avgas 175.000.000 2.625.000.000.000 6.562.500.000 2)Avtur 8.800.000.000 110.000.000.000.000 275.000.000.000 3)Minyak Tanah 3.200.000.000 37.440.000.000.000 93.600.000.000 4) Minyak Solar 6.100.000.000 70.150.000.000.000 175.375.000.000 5)Minyak Diesel 1.100.000.000 12.210.000.000.000 30.525.000.000 6) Bensin 5.000.000.000 55.000.000.000.000 137.500.000.000 500.000.000 4.700.000.000.000 11.750.000.000 Jumlah 24.875.000.000 292.125.000.000.000 730.312.500.000 PT.AAA Perhitungan Iuran Niaga BBM Februari Tahun 2oxx No Jenis BBM Volume (Liter) Harga Jual Nilai Penjualan (Rp) Besaran Iuran (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) Sampai dengan 25.000.000 K1 dengan Tarif Iuran adalah 0,250% Realisasi s.d Bulan Januari sebesar 24.875.000.000Liter 1) Avgas 125.000.000 15.000 1.875.000.000.000 4.687.500.000 Jumlah s.d volume ini 25.000.000.000 Realisasi s.d 25.000.000 K1 s/d 50.000.000 K1 Tarif Iuran adalah 0,175% 110.000.000 1.650.000.000.000 2.887.500.000 2) Avtur 9.050.000.000 12.500 113.125.000.000.000 197.968.750.000 3) Minyak Tanah 3.225.000.000 11.700 37.732.500.000.000 66.031.875.000 4) Minyak Solar 6.300.000.000 11.500 72.450.000.000.000 126.787.500.000 5) Minyak Diesel 1.120.000.000 11.100 12.432.000.000.000 21.756.000.000 6) Bensin 5.195.000.000 11.000 57.145.000.000.000 100.003.750.000 50.000.000.000 Realisasi di atas 50.000.000 K1 Tarif Iuran adalah 0,075% 3.305.000.000 36.355.000.000.000 27.266.250.000 7)Minyak Bakar 800.000.000 9.400 7.520.000.000.000 5.640.000.000 29.230.000.000 340.284.500.000.000 553.029.125.000 PT.AAA Perhitungan Iuran Niaga BBM Maret Tahun 20Xx No Jenis BBM Volume (Liter) Harga Jual Nilai Penjualan (Rp) Besaran Iuran (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) Di atas 50.000.000 K1 dengan Tarif Iuran adalah 0,075% 1) Avgas 235.000.000 15.000 3.525.000.000.000 2.643.750.000 2) Avtur 8.420.000.000 12.500 105.250.000.000.000 78.937.500.000 3) Minyak Tanah 3.205.000.000 11.700 37.498.500.000.000 28.123.875.000 4) Minyak Solar 4.350.000.000 11.500 50.025.000.000.000 37.518.750.000 5) Minyak Diesel 1.125.000.000 11.100 12.487.500.000.000 9.365.625.000 6) Bensin 7.550.000.000 11.000 83.050.000.000.000 62.287.500.000 7)Minyak Bakar 600.000.000 9.400 5.640.000.000.000 4.230.000.000 Jumlah 25.485.000.000 297.476.000.000.000 223.107.000.000
Pasal 5
(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut: No. Lapisan Volume Gas Besaran Persentase Bumi yang Diangkut dari Tarif melalui Pipa Pengangkutan Gas Bumi per MSCF
Penjelasan: Dalam perhitungan besaran iuran, lapisan volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa diterapkan untuk tiap-tiap Ruas Transmisi dalam satu tahun yang dimulai dari Januari sampai dengan Desember. Contoh: Data Tarif Pengangkutan Gas Bumi Tiap-Tiap Ruas Transmisi: Data Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Tiap-Tiap Ruas Transmisi PT.BBB Tahun 20xX Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Januari Februari Ruas Transmisi Kurs Rp/1US$ 11.500 Kurs Rp/1US$ 11.600 US$/MSCF Rp/MSCF USS/MSCF Ruas Transmisi A 0,20 2.300 2.320 Ruas Transmisi B 0,21 2.415 2.436 Ruas Transmisi C 0,19 2.185 2.204 Ruas Transmisi D 0,17 1.955 1.972 Ruas Transmisi E 0,18 2.070 2.088 PT.BBB Perhitungan Besaran Iuran Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Bulan Januari Tahun 20xx Tarif Pengangkutan Iuran (Rp) Total Iuran Ruas Volume No (Toll Fee) Januari Transmisi Rp/MSCF MSCF Volume s.d. Rp (1000 SCF) 100juta MSCF(2,50%) 100 juta MSCF (1,50%) (1) (2) (3) (4) (5)=(3)×(4)x2,50% (6)=(3)×(4)x1,50% (7)=(5)+(6) Transmisi A 2.300 127.750.000 5.750.000.000 957.375.000 6.707.375.000 (2.300×100.000.000×2,50%) (2.300x27.750.000x1,50%) Transmisi B 2.415 91.250.000 5.509.218.750 -(2.415×91.250.000×2,50%) Transmisi C 54.750.000 2.990.718.750 (2.185×54.750.000x2,50%) Transmisi D 164.250.000 4.887.500.000 1.884.131.250 6.771.631.250 (1.955×100.000.000×2,50%) (1.955x64.250.000x1,50%) .2.070 Transmisi E 73.000.000 3.777.750.000 (2.070×73.000.000×2,50%) Jumlah 511.000.000 22.915.187.500 2.841.506.250 25.756.693.750 Bulan Februari Tahun 20Xx Pengangkut an (Toll Fee) Februari 100juta MSCF (2,50%) (5)=(3)×(4)×2,50% (6) =(3)x(4)x1,50% (7)= (5)+(6) 2.320 4.445.700.000 (2.320×127.750.000×1,50%) Ruas 2.436 91.250.000 532.875.000 3.014.550.000 3.547.425.000 Transmisi B (2436x8.750.000×2,50%) (2.436x82.500.000x1,50%) Transmisi C 2.204 54.750.000 2.493.275.000 314.070.000 2.807.345.000 (2.204x42.250.000x2,50%) (2.204x9.500.000x1,50%) Transmisi D 1.972 164.250.000 4.858.515.000 (1.972 × 164.250.000 ×1,50%) Transmisi E 2.088 73.000.000 1.409.400.000 1.440.720.000 2.850.120.000 (2.088×27.000.000×2,50%) (2.088×46.000.000×1,50%) Jumlah 511.000.000 4.435.550.000 14.073.555.000 18.509.105.000
1.
Lapisan Volume 2,50%(dua koma lima Pengangkutan sampai puluh persen) dengan 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun
2.
1,50%(satu koma lima di atas (seratus juta) MSCF per Tahun
(2)
Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan O,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
Penjelasan: Harga jual gas bumi mengacu pada harga jual yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin. Contoh Perhitungan: Data Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT. CCC Tahun 2OXX Harga Jual Gas Bumi No Ruas Transmisi Satuan Kurs Januari Rp/1US$ 11.500 US$/Satuan Rp/Satuan Konsumen A MSCF 6,35 73.025 Konsumen B 7,53 86.595 Konsumen C MMBTU 6,93 79.695 Konsumen D M{ 0,31 3.565 Konsumen E satuan lainnya 1,50 17.250 , PT.CCC Perhitungan Besaran Iuran Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Bulan Januari Tahun 20xx Ruas Harga Jual Nilai Penjualan Tarif Iuran No Transmisi Volume (Energi) Satuan Rp/Satuan (Rp) luran (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (3)*(4) (7) (8)= (6)*(7) Konsumen A 73.025 454.568,4532 MSCF 33.194.861.295 0,250% 82.987.153 Konsumen B 86.595 398.726,0883 34.527.685.616 0.250% 86.319.214 Konsumen C 79.695 522.987,1187 MMBTU 41.679.458.425 104.198.646 Konsumen D 3.565 34.332,3345 M3 122.394.772 305.987 Konsumen E 17.250 108.885,3301 satuan lainnya 1.878.271.944 4.695.680 Jumlah 111.402.672.053 278.506.680
(2)
Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
Pasal 7
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan/atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada bulan berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bulan berkenaan" adalah bulan pada saat dikeluarkannya invoice.
Pasal 8
(1)
Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi.
(2)
Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3)
Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas(transportasi).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak tertentu" adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yarg berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Yang dimaksud dengan "jenis bahan bakar minyak khusus penugasan" adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Yang Yang dimaksud dengan"rumah tangga" adalah konsumen gas bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian gas bumi sampai dengan 50m3/bulan. Yang dimaksud dengan"pelanggan kecil" adalah konsumen gas bumi dengan jumlah pemakaian gas bumi sampai dengan 1.000m3/bulan. Yang dimaksud dengan "gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi)" antara lain stasiun pengisian bahan bakar gas.
BAB IV
PELAPORAN IURAN
Pasal 10
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
laporan realisasi triwulanan; dan
b.
laporan keuangan Badan Usaha.
(3)
Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disetujui oleh Badan Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1)
Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pengatur.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 13
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Pengatur menyusun rencana:
a.
pendapatan negara dari Iuran; dan
b.
pagu penggunaan Iuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Iuran dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.
(2)
Ketentuan mengenai penggunaan Iuran untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 15
(1)
Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha.
(3)
Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(4)
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(5)
Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran" antara lain berdasarkan hasil verifikasi, pemeriksaan, dan putusan pengadilan. Contoh perhitungan sanksi administrasi berupa denda. Pokok kewajiban Iuran yang terutang=Rp100.000.000,00. Jatuh tempo tanggal 15 Jaruari 2015. Pembayaran dilakukan tanggal 16 Januari 2015. Keterlambatan 1 hari dihitung 1 bulan. Jumlah Iuran yang terutang: (2% X Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 Rp102.000.000,00. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 16 Februari 2015, jumlah Iuran yang terutang: Rp102.000.000,00) Rp102.000.000,00 Rp104.040.000,00.
(2)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan: Contoh: Penghitungan sanksi administrasi berupa denda selama 24 (dua puluh empat) bulan. Pokok Iuran yang terutang= Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal 15 Januari 2015 Pembayaran tanggal 16 Januari 2017 Keterlambatan =1 hari, dihitung1 bulan Jumlah Iuran yang terutang pada bulan ke-1 =Rp100.000.000,00 +(Rp100.000.000,00x2%)= Jumlah Iuran yang terutang pada bulan ke-2=Rp100.000.000,00 +((Rp102.000.000,00x2%)+ Rp2.000.000,00))=Rp104.040.000,00. dst. Sehingga, Apabila pembayaran Iuran yang terutang pada tanggal 16 Nopember 2017 Jumlah Iuran yang terutang bulan ke-23 = Rp100.000.000,00 + (Rp157.597.967,08x 2%)+ Rp54.597.967,08))= Rp157.689.926,42. Apabila pembayaran Iuran yang terutang tanggal 16 Desember 2017 Jumlah Iuran yang terutang bulan ke-24 =Rp100.000.000,00+ ((Rp157.689.926,42 2%) Rp57.689.926,42))= Rp160.843.724,95. Bulan Pokok (Rp) Perhitungan Denda Akumulasi Denda Jumlah Iuran yang (Rp) terutang (Rp) (1) (2) (3) (4) (5=2+4) Bulan 1 100.000.000,00 (100.000.000,00×2%) 2.000.000,00 102.000.000,00 Bulan 2 (102.000.000,00X2%)+ 4.040.000,00 104.040.000,00 2.000.000 Bulan 3 (104.040.000,00X 2%) + 6.120.800,00 106.120.800,00 4.040.000 Bulan 4 (106.120.800,00X2%)+ 8.243.216,00 108.243.216,00 6.120.800 Bulan 5 (108.243.216,00×2%)+ 10.408.080,32 110.408.080,32 8.243.216 (157.597.967,08X 2%) + 57.689.926,42 157.689.926,42 54.597.967,08 Bulan 24 (157.689.926,42X2%)+ 60.843.724,95 160.843.724,95
(3)
Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha ataskekurangandan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Apabila Badan Usaha yang mendapat surat tagihan setelah berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(2)
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(3)
Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang pada Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya teguran tertulis, denda, pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha, dan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelesaiannya diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4596), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 122
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai landasan hukum penataan kembali kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Dalam kegiatan usaha hilir yang terdiri dari Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga tersebut terdapat kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, agar penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dapat terlaksana di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dapat berjalan efektif, kegiatan tersebut harus mendapatkan pengaturan dan pengawasan dari lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk suatu lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Untuk optimalisasi fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pengatur sebagai pelaksana pengaturan dan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu ditunjang oleh anggaran biaya operasional yang memadai.
Ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa anggaran biaya operasional Badan Pengatur didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai biaya operasional Badan Pengatur, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan Iuran bagi Badan Usaha yang bergerak dalam kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Paper Terkait

PROBLEMATIKA PELINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEMERINTAH

Handini, Wulan Pri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 4 2020

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…