Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1970
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (PN) LECES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka proses integrasi Proyek-proyek/Pabrik pabrik kedalam Perusahaan-perusahaan Negara yang telah ada, dipandang perlu untuk mengintegrasikan Proyek Perluasan PN Leces kedalam Perusahaan Negara (PN) Leces;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sub a diatas, perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara (PN) Leces yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 161).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 161).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA (PN) LECES
Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini Proyek Perluasan PN Leces dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dari Perusahaan Negara (PN) Leces yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 16 1).
Pasal 2
Besarnya nilai uang dari modal tambahan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan secara bersama oleh Metneri Keuangan dengan Menteri Perindustrian.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB IV
INI AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1970/66
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.