Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1959
TENTANG PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara;
Mengingat
:
1.
pasal 12;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
BAB I
PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 1
(1)
Ketua memimpin pekerjaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dan bertanggung-jawab sepenuhnya kepada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
(2)
Setiap bulan Ketua memberikan laporan kepada Presiden tentang pekerjaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Selain laporan bulanan Ketua memberi laporan khusus setiap waktu ada hal-hal yang penting.
Pasal 2
(I) Ketua membagikan tugas kepada para anggota berdasarkan kesanggupan mereka masing-masing, dan memberikan instruksi-instruksi untuk pelaksanaannya. (2) Atas pelaksanaan tugas itu tiap-tiap anggota bertanggungjawab kepada Ketua.
Pasal 3
(1)
Pembagian tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara kepada para anggota dilakukan menurut perincian di bawah ini : Bagian A : meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi yang termasuk Menteri atau Menteri Muda:
1.
Keuangan;
2.
Pembangunan;
3.
Pertanian;
4.
Perdagangan Luar dan Dalam Negeri;
5.
Perindustrian Dasar dan Pertambangan;
6.
Perhubungan Darat,
7.
Perhubungan Laut;
8.
Perhubungan Udara;
9.
Distribusi. Bagian B : meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi yang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda :
1.
Kehakiman, selain Mahkamah Agung, Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Agung dan Jaksa Tentara Agung;
2.
Luar Negeri;
3.
Penerangan;
4.
Kesehatan;
5.
Sosial;
6.
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan;
7.
Pengerahan Tenaga Rakyat;
8.
Kesejahteraan Rakyat;
9.
Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. Bagian C : meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi yang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda 1. Menteri Pertama; 2. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 3. Agraria; 4. Perburuhan; 5. Pekerjaan Umum dan Tenaga; 6. Produksi; 7. Perindustrian Rakyat; 8. Agama dan 9. Kabinet Presiden. Bagian D : meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi yang termasuk urusan Menteri, Menteri Muda atau Menteri Ex-Officio :
1.
Pertahanan:
2.
Keamanan;
3.
Kepolisian;
4.
Veteran. Bagian E : Pengaduan dan Pengusutan:
1.
Menerima dan mengurus pengaduan dari pihak resmi dan tidak resmi, baik lisan maupun tertulis.
2.
Penghubung dengan alat-alat penyelidik Negara.
3.
Mengadakan penyelidikan atas inisiatif sendiri tentang kesulitan-kesulitan dan keburukan-keburukan dari berbagai badan resmi atau semi-resmi yang dianggap perlu diselidiki. Yang diselidiki adalah soal-soal khusus dan badan-badan khusus yang ternyata ada alasannya untuk diselidiki. Bagian F : Research : Menjalankan research yang bersifat umum (tidak terikat pada satu atau dua kantor atau badan pemerintah saja) untuk mengetahui :
a.
sifat-sifat umum yang menghambat dan yang melancarkan pekerjaan badan-badan resmi dan semi-resmi;
b.
efficiency dari badan-badan resmi dan semi-resmi, termasuk hubungan dan kerja sama antara badan-badan secara horizontal dan vertikal;
c.
hubungan badan-badan resmi dan semi-resmi dengan masyarakat. Research dapat dijalankan dengan kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara atau Lembaga-lembaga Sosial, Research dari Universitas-universitas. Bagian G : Kepegawaian :
1.
Menguruskan formasi dan bezetting kantor-kantor dan badan-badan resmi dan semi-resmi untuk mencapai formasi yang efficient.
2.
Menetapkan standard formasi buat badan-badan dan kantor-kantor resmi dan tidak resmi.
3.
Berusaha menempatkan tenaga-tenaga pegawai negeri yang belum atau kurang terpakai agar dapat digunakan tenaganya sesuai dengan kecakapannya.
4.
Menguruskan keperluan training buat para pegawai negeri pada umumnya (berhubungan dengan Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Akademi-akademi dan Kursus-kursus yang diuruskan oleh masing-masing Departemen atau Jawatan dan Lembaga Administrasi Negara).
5.
Berusaha mempertinggi daya-kerja pegawai negeri pada umumnya dengan memperhatikan peraturan-peraturan Negara yang bersangkutan dan dengan memperhatikan kehidupan sosial para pegawai negeri.
6.
Berhubungan dengan Serikat-serikat Sekerja dan Serikat-serikat Buruh untuk mendapatkan bantuannya dalam usaha mempertinggi daya-kerja para pegawai negeri pada umumnya. Bagian H : Public Relations :
1.
Memelihara hubungan kerja yang baik antara BAPEKAN dan badan-badan resmi, semi-resmi dan tidak resmi serta dengan masyarakat pada umumnya.
2.
Berusaha agar setiap badan resmi dan semi-resmi mengadakan dan memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat disekitarnya pada umumnya dan dengan aparatur Pemerintah lainnya pada khususnya. Bagian I : meliputi :
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2.
Dewan Pertimbangan Agung (sementara);
3.
Dewan Perancang Nasional;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian 1 juga bertugas memperhatikan dan mengurus soal-soal yang berhubungan dengan kegiatan seluruh aparatur negara yang mempunyai sifat khusus menurut keadaan dimasing-masing daerah. Bagian (1) : meliputi :
1.
Mahkamah Agung;
2.
Mahkamah Tentara Agung;
3.
Jaksa Agung;
4.
Jaksa Tentara Agung; beserta semua badan resmi dan semi-resmi yang termasuk jurisdiksinya.
(2)
Di dalam keadaan yang dipandang perlu Ketua dapat memberikan tugas kepada seorang anggota dengan menyimpang dari pembagian tugas yang sudah ditetapkan olehnya seperti termaksud dalam pasal 2 ayat (1). Penyimpangan ini diberitahukan oleh Ketua kepada anggota yang sebenarnya berwajib menguruskannya.
Bagian 1 juga bertugas memperhatikan dan mengurussoal-soal yang berhubungan dengan kegiatan seluruh aparatur
Pasal 4
Apabila Ketua berhalangan memimpin pekerjaan BAPEKAN di Jakarta, maka pekerjaannya diwakili menurut ketentuan-ketentuan seperti berikut :
a.
Wakil Ketua dengan sendirinya bertindak sebagai Ketua.
b.
Apabila tidak ada Wakil Ketua atau apabila Wakil Ketua berhalangan, anggota yang bertanggung-jawab atas sesuatu bagian dengan sendirinya bertindak sebagai Ketua terhadap soal-soal yang termasuk tugasnya.
c.
Apabila anggota termaksud sub b pasal 4 ayat ini juga berhalangan, maka yang wajib dan wenang bertindak dengan sendirinya sebagai Ketua adalah anggota yang ditunjuk secara giliran dengan instruksi Ketua.
BAB II
RAPAT
Bagian dengan sendirinya bertindak sebagai Ketua terhadapsoal-soal yang termasuk tugasnya
Pasal 5
(1)
Sedikit-sedikitnya sekali sebulan dan sewaktu-waktu diperlukan Ketua mengadakan rapat dengan para anggota.
(2)
Ketua memegang pimpinan rapat. Apabila Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua atau anggota yang wajib dan wenang mewakilinya termaksud dalam pasal 4 dengan sendirinya memegang pimpinan rapat.
(3)
Keputusan-keputusan pada umumnya diambil oleh Ketua atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang diajukan di dalam rapat Keputusan-keputusan ini dapat dilaksanakan seketika.
(4)
Keputusan-keputusan yang diambil di dalam rapat, di mana Ketua tidak hadir, memerlukan pengesahan Ketua untuk dapat dilaksanakan, kecuali kalau Ketua telah memberikan kuasa penuh kepada pimpinan rapat untuk mengambil keputusan yang seketika dapat dijalankan.
Pasal 6
(1)
Sekretaris BAPEKAN berkewajiban menyiapkan rapat- rapat dan menyelenggarakan tugas panitera rapat. Sekretaris melaksanakan keputusan-keputusan BAPEKAN yang diserahkan kepadanya oleh Ketua untuk dilaksanakannya.
BAB III
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 7
Dengan bersandarkan atas tugas BAPEKAN yang termaksud dalam Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 Bab II pasal 4 sampai dengan 7 maka dalam hubungan keluar BAPEKAN mengambil pedoman seperti berikut :
a.
BAPEKAN menjalankan pengawasan dan penelitian pelaksanaan kebijaksanaan itu oleh aparatur Negara.
b.
BAPEKAN tidak berwenang untuk mempersoalkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
c.
BAPEKAN tidak menjalankan tindakan-tindakan yang semata-mata mencari-cari kesalahan orang. BAPEKAN mengutamakan usaha-usaha obyektif organisatoris, strukturil dan edukatif yang dapat mempertinggi daya-guna dan kewibawaan aparatur Negara.
d.
BAPEKAN tidak mendirikan badan-badan baru untuk menunaikan tugasnya, akan tetapi bekerja bersama dengan alat-alat Negara dan Pemerintah yang sudah ada dengan sah.
Pasal 8
Laporan-laporan yang diterima oleh BAPEKAN mengenai sesuatu aparat Negara diperlakukan berdasarkan kepentingannya menurut instruksi yang dibuat oleh Ketua kepada para anggota dan Sekretaris.
Pasal 9
(1)
Dalam menyelenggarakan research BAPEKAN berhubungan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga research dan Universitas-universitas.
(2)
Dalam urusan training para pegawai negeri BAPEKAN bertugas memberi saran-saran dan bantuan kepada sekolah-sekolah kejuruan, akademi-akademi dan lembaga-lembaga dengan maksud memperbesar manfaat pelajaran-pelajarannya ke arah mempertinggi daya guna dan kewibawaan aparat-aparat Negara masing-masing.
(3)
Untuk menjalankan usaha public relation BAPEKAN berhubungan dan bekerja bersama dengan badan-badan resmi yang menjalankan tugas penerangan pada masyarakat umum, organisasi-organisasi rakyat, perusahaan-perusahaan surat khabar dan majalah serta dengan organisasi-organisasi perguruan resmi dan tidak resmi.
(4)
Dalam hubungan dengan pihak-pihak lain termaksud dalam pasal ini BAPEKAN tidak meninggalkan hierarchie yang berlaku.
Pasal 10
Hal-hal lain tentang pelaksanaan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 yang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Ketua BAPEKAN setelah mendengar pendapat para anggota.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1959/118
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.