Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Kekuasaan, Tugas Dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Pertanian Rakyat, Kehewanan Dan Perikanan Darat Kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
:29 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
:29 Agustus 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 120, TLN. No. 1654, LLBPHN : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Peternakan Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Budidaya & Pakan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1958
TENTANG
PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN MENGENAI URUSAN-URUSAN PERTANIAN RAKYAT, KEHEWANAN DAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KOTAPRAJA JAKARTA RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang seluas-luasnya, perlu urusan-urusan rumah-tangga daerah Jakarta Raya ditambah dengan kekuasaan, tugas dan kewajiban baru mengenai urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 98 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara.
2.
Pasal-pasal 31 ayat (3) dan (4) dan 32 "Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956" (Undang-undang No. 1 tahun 1957 Lembaran Negara tahun 1957 No.6) sebagaimana sejak itu telah diubah);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN MENGENAI URUSAN-URUSAN PERTANIAN RAKYAT, KEHEWANAN DAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan daerah ialah daerah Swatantra tingkat I Kotapraja Jakarta Raya.
BAB II
Urusan Pertanian
Pasal 2
Daerah menyelenggarakan usaha penyuluhan pertanian rakyat dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan wilayahnya.
Pasal 3
Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka mengenai pertanian rakyat dan hasil percobaan-percobaan pemotongan padi dan tanaman rakyat lainnya untuk kepentingan statistik pertanian rakyat atau politik Menetapkanharga-harga pasar dari hasil pertanian rakyat dan memberikan laporan berkala tentang keadaan pertanian rakyat dalam wilayahnya.
Pasal 4
Tentang penyelidikan dan percobaan pertanian.
1.
Penyelidikan berdasarkan ilmu pengetahuan dilapangan tehnik pertanian adalah urusan Pemerintah Pusat;
2.
Daerah dapat mengadakan percobaan-percobaan dan percontohan-percontohan (demonstrasis) untuk melaksanakan hasil penyelidikan termaksud dalam ayat (1);
Pasal 5
Daerah melaksanakan percontohan-percontohan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian.
Pasal 6
Jika dianggap perlu oleh Menteri Pertanian, maka Daerah memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian dalam lapangan pertanian.
Pasal 7
Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 5 dan 6 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Pasal 8
Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya. Untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan wilayahnya Daerah mengadakan persediaan alat-alat pertanian, pupuk buatan serta bibit dan biji tanaman yang unggul dan murni.
Pasal 9
Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman. Daerah menjalankan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan wilayahnya.
Pasal 10
Tentang pendidikan dan penyuluhan pertanian. Daerah menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian, sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani. Demikian juga diselenggarakannya penyuluhan pertanian baik dalam arti yang luas, baik. perseorangan, maupun masalah untuk mana diperlukan alat-alat dan bangunan-bangunan seperti B.P.M.D. (Balai Pendidikan Penyuluhan Masyarakat Desa), buku-buku, gambar-gambar, film dan sebagainya.
BAB III
Urusan Kehewanan
Pasal 11
Tentang Usaha memajukan peternakan.
1.
Daerah menyelenggarakan usaha-usaha memajukan peternakan setempat dalam lingkungan wilayahnya.
2.
Untuk memasukkan bibit ternak bagi keperluan peternakan dalam lingkungan wilayahnya, Daerah memerlukan persetujuan Menteri Pertanian.
3.
Daerah memberikan bantuannya kepada Menteri Pertanian dalam usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Menteri Pertanian bagi kepentingan peternakan umum.
Pasal 12
Daerah memberikan laporan kepada Menteri Pertanian mengenai keadaan kehewanan dalam wilayahnya menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri tersebut dan membantu Menteri Pertanian dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan pada umumnya.
Pasal 13
Tentang hygiene veterinair. Daerah mengatur penjagaan kebersihan bahan-bahan dari hewan, seperti daging dan susu, yang dipergunakan untuk makanan dan minuman manusia, dengan mengadakan antara lain peraturan tentang kebersihan dalam rumah-rumah pembantaian hewan, perusahaan-perusahaan susu, tentang pengangkutan dan tempat-tempat penjualan bahan-bahan hewan termaksud.
Pasal 14
Tentang pengawasan atas hewan penarik. Daerah mengadakan peraturan tentang pengawasan hewan ternak dalam wilayahnya yang dipergunakan sebagai hewan penarik kendaraan.
Pasal 15
Tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular. Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 16
Sepanjang Pemerintah Pusat belum mengatur pemberantasan penyakit hewan menular, Daerah dapat mengadakan peraturan- peraturan mengenai pemberantasan penyakit hewan menular itu.
Pasal 17
1.
Jikalau dalam suatu daerah lain berjangkit penyakit hewan menular denan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Daerah untuk membantu daerah yang terancam itu.
2.
Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.
Pasal 18
Tentang pendidikan pegawai kejuruan. Daerah dapat mengadakan pendidikan pegawai kejuruan yaitu juru hewan dan juru pemeriksa hewan, daging dan susu.
BAB IV
Prikanan Darat
Pasal 19
Tentang usaha memajukan perikanan darat
1.
Daerah menyelenggarakan usaha-usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya.
2.
Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberikan laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian.
Pasal 20
Tentang penyelidikan.
1.
Penyelidikan ilmiah dilapangan perikanan darat adalah urusan Pemerintah Pusat, kecuali dalam hal termaksud pada ayat (4).
2.
Daerah memberi segala bantuan yang dianggap perlu oleh Menteri Pertanian dalam penyelenggaraan penyelidikan-penyelidikan termaksud pada ayat 1 pasal ini.
3.
Daerah dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk melaksanakan hasil-hasil penyelidikan termaksud pada ayat 1 pasal ini.
4.
Khusus untuk kepentingan daerah, maka daerah dapat menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan dilapangan perusahaan-perusahaan perikanan darat dalam wilayahnya.
5.
Daerah membantu Kementerian Pertanian dalam melaksanakan penyelidikan-penyelidikan dilapangan perusahaan perikanan darat, diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian untuk kepentingan perikanan darat pada umumnya.
6.
Biaya bantuan dan biaya penyelidikan dan percobaan termaksud pada ayat (2), (3) dan (5) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Pasal 21
Tentang benih ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat. Daerah mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran benih ikan dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 22
Tentang penyuluhan perikanan darat. Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan perikanan darat didalam lingkungan wilayahnya, Daerah menyelenggarakan penyuluhan dan demonstrasi.
Pasal 23
Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan. Pencegahan dan pemberantasan penyakit ikan menular adalah urusan Pemerintah Pusat. Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan serta membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan usaha termaksud dalam ayat 1.
Pasal 24
Tentang pendidikan perikanan darat. Untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan wilayahnya, Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan tehnis tingkat rendah, dan kursus-kursus perikanan darat.
BAB V
Ketentuan-ketentuan lain-lain
Pasal 25
Tentang rapat-rapat dengan Menteri Pertanian.
1.
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya pegawai-pegawai Dinas Pertanian, Kehewanan dan Perikanan Darat Daerah memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pertanian, kehewanan dan perikanan darat.
2.
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
Pasal 26
Tentang pembentukan dan penyusunan dinas Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat Daerah. Pembentukan dan penyusunan dinas Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat Daerah dilaksanakan oleh Daerah.
Pasal 27
Tentang hal pegawai.
1.
Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawai daerah, dimaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepada Daerah, setelah mendengar pertimbangan Daerah, dengan keputusan Menteri Pertanian dapat :
a.
Diserahkan kepada Daerah pegawai Negara dari Jawatan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat dari Kementerian Pertanian yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah Daerah, untuk diangkat menjadi pegawai Daerah;
b.
Diperbantukan pegawai Negara dari Jawatan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat dari Kementerian Pertanian untuk dipekerjakan kepada daerah.
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara, maka dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara, maka dengan peraturan Menteri Pertanian dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah atau yang diperbantukan kepada daerah.
3.
Penempatan dan pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan di dalam wilayah Daerah, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Menteri Pertanian.
4.
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah ke-daerah lain, diselenggarakan oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5.
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji pegawai Negara yang diperbantukan, diselenggarakan oleh Menteri Pertanian atau pegawai yang ditunjuk oleh Menteri tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
6.
Kenaikan gaji berkala pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai negara yang diperbantukan diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan kepada Menteri Pertanian.
Pasal 28
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya yang telah diserahkan.
1.
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang sampai pada saat mulai dilaksanakan penyerahan, oleh Jawatan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat dari Kementerian Pertanian telah dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat, yang kini menjadi urusan Daerah, diserahkan kepada Daerah untuk diurus dan dipergunakan oleh Daerah guna kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut.
2.
Bahan, perkakas, alat perlengkapan kantor dan barang bergerak lainnya yang ada pada saat mulai dilaksanakan penyerahan dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat yang menjadi urusan Daerah diserahkan kepada Daerah untuk menjadi miliknya.
3.
Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan yang di serahkan kepada Daerah, mulai pada saat dilakukan pelaksanaan penyerahan menjadi urusan dan tanggungan Daerah, dengan ketentuan bahwa untuk kesulitan-kesulitan yang timbul mengenai itu, jika dipandang perlu dapat diminta pertimbangan Menteri Pertanian.
Pasal 29
Tentang hal keuangan.
1.
Untuk penyelenggaraan kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat yang diserahkan kepada Daerah, Kementerian Pertanian menyerahkan kepada Daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Pertanian, sekedar perbelanjaan yang dimaksud, sebelum diselenggarakan oleh daerah, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian Pertanian.
2.
Untuk tahun-tahun dinas yang berikutnya maka belanja mengenai urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah, dipisahkan dari anggaran Kementerian Pertanian dan dipindahkan ke dalam anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri.
3.
Tiap-tiap tahun Daerah mengirimkan rencana anggaran belanja untuk urusan pertanian rakyat. kehewanan dan perikanan darat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian untuk pengesahan.
Pasal 30
Tentang Pengawasan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat yang diselenggarakan oleh Daerah.
Pasal 31
Dalam menyelenggarakan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat tersebut di atas Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. BAB VI Ketentuan Penutup.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 32
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan ini diselesaikan dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Menteri Pertanian.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan penyerahan urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat kepada Daerah Jakarta Raya".
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertanian
ttd.
SADJARWO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
Diundangkan
pada tanggal 29 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
1. Berhubung dengan luasnya wilayah Kotapraja Jakarta Raya, sebagaimana ditetapkan dengan surat keputusan No. 125 tahun 1950, maka Jakarta Raya di samping sifatnya sebagai Kota, yakni suatu kompleks tempat kediaman orang, memperoleh pula sifat agraria. Dengan demikian dalam wilayahnya terdapat pula urusan-urusan yang lazimnya tidak termasuk urusan yang dikerjakan oleh Pemerintah suatu Kotapraja, misalnya saja Urusan memajukan pertanian dan peternakan.
Berdasarkan kedudukan dan riwayatnya sebagai ibukota Republik Indonesia, maka dengan Undang-undang tahun 1957 No.1 Kota Praja Jakarta Raya telah diberikan tingkat Daerah Swatantra tingkat I. Sudah pada tempatnya, jika juga kepada Kota Praja Jakarta Raya diberikan otonomi dilapangan sebagian daripada urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat, Peraturan Pemerintah ini mengatur penyerahan urusan-urusan tersebut kepada Jakarta Raya.
2. Sebagaimana halnya dengan Propinsi-propinsi lainnya, maka juga dalam penyerahan urusan-urusan dilapangan pertanian, kehwanan dan perikanan darat kepada Jakarta Raya, relisasi maksud Pemerintah Pusat untuk memberikan otonomi seluas-luasnya, sangat terhambat oleh kekurangan pegawai-pegawai ahli yang dapat diserahkan kepada daerah otonom untuk memimpin/menjalankan urusan yang diserahkan kepaada daerah otonom itu.
Dengan demikian maka tak dapat dihindarkan, bahwa Jakarta Raya dalam banyak hal masih perlu diberikan petunjuk-petunjuk tehnis dari Pemerintah Pusat, in casu Kementerian Pertanian untuk urusan-urusan dilapangan pertanian, kehewanan dan perikanan darat.
Dewasa ini pegawai-pegawai ahli yang tersedia harus dipusatkan tenaganya pada Pemerintah untuk dapat dipergunakan untuk semua daerah-daerah otonom. Perlu pula diperhatikan, bahwa berdasarkan sifat urusan yang diserahkan itu, misalnya urusan pemberantasan penyakit hewan menular yang dalam penyelenggaraannya mungkin menimbulkan pertentangan antara Daerah-daerah yang bersangkutan, sudah selajaknya Pemerintah Pusat harus dapat memberikan petunjuk-petunjuk kepada Daerah.
3. Pada umumnya penyerahan urusan Pemerintah Pusat dilapangan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat kepada Jakarta Raya dilakukan secara yang sama seperti yang telah dilakukan terhadap Daerah Swatantra tingkat I lainnya, sehingga penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…