1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
2. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
1. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
1. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Dengan pertimbangan tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 14 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
6.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
7.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12.
Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
13.
Hari adalah hari kerja.
14.
Dihapus.
2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan yang bersifat khusus dan strategis" seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan antarnegara, program transmigrasi, dan program lain yang dianggap strategis.
(2)
Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait"misalnya kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan, kelautan, kehutanan, dan transmigrasi.
(3)
Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(4)
Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan Menetapkandalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah ditetapkan oleh bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Jangka waktu 2 (dua) tahun antara lain digunakan untuk persiapan penataan sarana prasarana Desa, aset Desa, penetapan, dan penegasan batas Desa.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
5.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Perubahan status Desa meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Desa menjadi kelurahan;
b.
kelurahan menjadi Desa;
c.
Desa adat menjadi Desa; dan
d.
Desa menjadi Desa adat.
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status Desa menjadi Desa adat.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
7.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan ayat (3) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
sistem organisasi masyarakat adat;
b.
pembinaan kelembagaan masyarakat;
c.
pembinaan lembaga dan hukum adat;
d.
pengelolaan tanah kas Desa; dan
e.
pengembangan peran masyarakat Desa.
(2)
Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri atas kewenangan:
a.
pengelolaan tambatan perahu;
b.
pengelolaan pasar Desa;
c.
pengelolaan tempat pemandian umum;
d.
pengelolaan jaringan irigasi;
e.
pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f.
pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g.
pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h.
pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i.
pengelolaan embung Desa;
j.
pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k.
pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(3)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
9.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
10.
Ketentuan ayat (3) huruf e dan huruf f Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
persiapan;
b.
pencalonan;
c.
pemungutan suara; dan
d.
penetapan.
(2)
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b.
pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c.
laporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d.
perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e.
persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
(3)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a.
pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelengkapan persyaratan administrasi" adalah dokumen mengenai administrasi bakal calon, antara lain, terdiri atas: 1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten/kota; 2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 5. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh 7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang (satu)tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat; 8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun atau lebih; 9. negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap; 10.surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan 11.surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
c.
penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
b.
penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau
c.
dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(5)
Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
b.
laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
c.
bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
d.
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d adalah wakil bupati/walikota atau camat atau sebutan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Penjelasan: Perselisihan yang dimaksud dalam ketentuan ini di luar perselisihan yang terkait dengan pidana.
11.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa.
(2)
Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3)
Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
14.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.
(3)
Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
16.
Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.
(3)
Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
17.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan ayat (2) Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kepala Desa dan perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
19.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
tokoh adat;
b.
tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d.
tokoh pendidikan;
e.
perwakilan kelompok tani;
f.
perwakilan kelompok nelayan;
g.
perwakilan kelompok perajin;
h.
perwakilan kelompok perempuan;
i.
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
j.
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4)
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5)
Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan musyawarah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
21.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
(2)
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.
ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
b.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
c.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan
d.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
(3)
Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c.
perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
22.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa dan besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(3)
Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan ayat (4) Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APB Desa.
(2)
Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4)
Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5)
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
25.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
(2)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(3)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b.
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(4)
Ketentuan mengenai pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian ADD kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
(5)
Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Dalam hal kabupaten/kota tidak mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
(8)
Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
26.
Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota dari kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota.
(3)
Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
(1)
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1.
penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
operasional pemerintahan Desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "insentif rukun tetangga dan warga" adalah bantuan kelembagaanyang digunakan untuk operasional rukun tetangga dan rukun warga.
(2)
Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Ketentuan ayat (1) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a.
29.
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Ketentuan ayat (2) Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa.
(2)
Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
31.
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Ketentuan ayat (2) Pasal 114 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
(2)
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
33.
Ketentuan ayat (3) Pasal 116 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
(1)
Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "partisipatif adalah mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa.
(2)
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.
(5)
Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2)
Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme:
a.
Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
b.
usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota;
c.
bupati/walikota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten/kota; dan
d.
berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati/walikota menetapkan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dengan keputusan bupati/walikota.
(3)
Bupati/walikota dapat mengusulkan program pembangunan kawasan perdesaan di lokasi yang telah ditetapkannya kepada gubernur dan kepada Pemerintah melalui gubernur.
(4)
Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah provinsi dibahas bersama pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program pembangunan kawasan perdesaan.
(5)
Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari Pemerintah dicantumkan dalam RPJMN dan RKP.
(6)
Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi dicantumkan dalam RPJMD provinsi dan RKPD provinsi.
(7)
Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota dicantumkan dalam RPJMD kabupaten/kota dan RKPD kabupaten/kota.
(8)
Bupati/walikota melakukan sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat.
(9)
Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.
35.
Ketentuan ayat (1) Pasal 129 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
(1)
Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
b.
tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
c.
tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
d.
tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.
Penjelasan: Kompetensi dan kualifikasi pendamping dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau bukti dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Penjelasan: Cukup jelas.
36.
Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menetapkan pedoman umum pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
37.
Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kekayaan Desa yang dipisahkan" adalah neraca pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa dipisahkan dari pertanggungjawaban Pemerintah Desa.
(1)
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2)
Modal BUM Desa terdiri atas:
a.
penyertaan modal Desa; dan
b.
penyertaan modal masyarakat Desa.
(3)
Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan Modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(4)
Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
38.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 136 diubah dan ayat (4) Pasal 136 dihapus, sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disepakati melalui musyawarah Desa.
(2)
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3)
Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4)
Dihapus.
(5)
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
39.
Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
40.
Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 149
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
41.
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
MODAL
Bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraanPemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 157
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimaksudkan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut khususnya untuk lebih memperkuat asas kedudukan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyempurnaan Peraturan Pemerintah ini sekaligus juga diarahkan untuk memperkuat keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan peraturan dan kebijakan mengenai Desa. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah ini memuat penyempurnaan pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa, penghasilan
tetap kepala Desa dan perangkat Desa, tata cara musyawarah Desa, belanja Desa, keuangan dan kekayaan Desa, kerja sama Desa, Badan Usaha Milik Desa, serta perencanaan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.