Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2003
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat lapisan bawah pada umumnya masih_memerlukan perbaikan danpeningkatan;
b.
bahwa dalam rangka upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah khususnya kelompok pekerja, diperlukan suatu kebijakan untuk meringankan bebanPajak Penghasilan kelompok pekerja dimaksud atas penghasilan yang diterima dari
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undangg Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasi1an (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pekerja.yang mendapat perlakuan Pajak PenghasiTan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbaian lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp. 2.0oo.oo0,00 (dua juta rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Wajib Pajak yang memeperoleh keringanan beban pajak berupa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah terbatas pada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi Pekerja baik sebagai pegawai tetap maupun sebagai pegawai tidak tetap pada satu_pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan daTam bentuk uang sampai dengan jumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)sebulan. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi tidak menjadi pekerja atau tidak mempunyai penghasilan dari pekerjaan, atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau jumlah penghasilan yang diterimanya dari satu pemberi kerja meiebihi Rp:2.000.0oo, oo (dua juta rupiah), tidak mendapa perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dan pekerjaan yang diterima oTeh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan_Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, ditanggung oleh pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari pekerjaan sampai dengan Rp. I. 0oo.0o0,0o (satu juta rupiah) sebulan. Besarnya Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan memperhitungkan pengurangan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pegawai tetap atau pengurangan lainnya yang setara bagi pegawai tidak tetap, yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2oo3 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4258) dinyatakan Tidak Berlaku.
Penjelasan Pasal:
CukupJelas
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggaT1 Juli 2oo3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2003
ttd
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tangga1 21 September 2003
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 106
Penjelasan Umum
Salah satu permasalahan yang sangat memerlukan perhatian Pemerintah adalah tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang secara ekonomi berada pada Tapisan bawah. Krisis ekonomi telah menyebabkan tingkat pendapatan masyarakat pada lapisan bawah tersebut
menurun dan melemahkan kemampuan ekonominya, sehingga dapat menimbulkan berbagai permasaTahan sosial. 0leh karena itu pengingkatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional sesuai dengan Program Pembangunan'Nasionai (PRORENAS) tahun 2000-2004.
Pajak di satu sisi merupakan sumber penerimaan Negara yang utama untuk membiayai belanja Negara termasuk program pembangunan nasional. Namun pada sisi lain pajak merupakan alat kebijakan ekonomi Pemerintah dalam rangka mendorong aktivitas masyarakat yang sejalan dengan program pembangunan nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui ipemberian insentif atau kemudahan/keringanan pajak yang selektif dan terarah.
Daiam rangka upaya memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang berada pada lapisan bawah, perlu menetapkan kebijakan guna meringankan beban Pajak'Penghasilan melalui kebijakan Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pmerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.