Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 2001
Tanggal Berlaku
:08 Juni 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 71, TLN No. 4102, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa salah satu tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah untuk mengupayakan pengembalian uang Negara melalui pengalihan modal (divestasi)atas Penyertaan Modal Sementara yang telah dilakukan Negara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan;
b.
bahwa guna memperoleh hasil semaksimal mungkin dalam rangka upaya pengembalian uang Negara yang telah tersalur ke dalam Bank Dalam Penyehatan, dipandang perlu untuk mengatur secara khusus persyaratan dan tata cara mengenai pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan dan atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara melalui BPPN dalam Bank Dalam Penyehatan terhadap Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945 sebagaimana telah diubah dengan PerubahanKedua Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790)
3.
Undang-.
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentangBank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentangBadan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3946);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal I
Mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3946), sebagai berikut: 1. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yang dijadikan Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 45A ..
Pasal 45A
Sebelum dilakukan penyerahan oleh BPPN kepada Bank Indonesia, Bank Dalam Penyehatan yang telah selesai menjalani program penyehatan terlebih dahulu melalui masa pengamatan di BPPN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Bank Dalam Penyehatan tersebut memenuhi persyaratan atau kriteria tingkat kesehatan untuk diserahkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45." 2. Mengubah ketentuan Pasal 46, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar sebelum diserahkan secara resmi kepada Bank Indonesia, BPPN harus melakukan tindakan pengamatan guna menjamin bahwa Bank Dalam Penyehatan tersebut telah siap dan cukup sehat untuk memasuki wilayah kompetisi perbankan sebagaimana umumnya. Dengan ketentuan ini, maka BPPN masih mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Bank Dalam Penyehatan tersebut Angka2
Pasal 46
Penjelasan: Ayat (3) Cukup jelas
(1)
Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada BPPN.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dengan penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas dan wewenang BPPN dalam melaksanakan fungsi penyehatan terhadap Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan berakhir, kecuali wewenang dan tugas BPPN yang berkaitan dengan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, divestasi atas Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan BPPN dapat dilakukan baik melalui proses penawaran umum kepada masyarakat atau melalui penjualan terbatas kepada investor strategis tertentu, dengan memperhatikan upaya untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin serta manfaat lainnya yang dapat diperoleh untuk mengembalikan uang Negara yang telah tersalur dalam Bank yang bersangkutan. Dalam proses divestasi atas Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan BPPN dalam rangka program penyehatan perbankan dapat dilakukan langsung antara calon pembeli dan Pemerintah, bertindak melalui BPPN, sebagai pemegang saham. Dalam pelaksanaannya, penjabaran yang rinci mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas seperti prosedur atau tata caranya akan diatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 18. Namun demikian, ketentuan, persyaratan dan tata cara yang menyangkut calon pembeli saham (misalnya fit and proper test) tetap berlaku sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Wewenang dan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penyerahan Bank oleh BPPN kepada Bank Indonesia.
Penjelasan: …
Pasal II
Terhadap Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka wewenang dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berlaku paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal Il... Pasal I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjangkau Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia, namun didalamnya masih terdapat modal saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara. Dengan demikian, BPPN untuk melakukan pengalihan modal (divestasi) atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara diberikan kewenangan untuk menggunakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) paling lama 18 (delapan belas) bulan. Pasal I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
td,
DJOHAN EFFENDI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2001NOMOR71

[HALAMAN 5]
D
N
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam kerangka pembangunan perekonomian nasional dan dalam rangka upaya penyehatan Bank, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) sebagai badan khusus yang bersifat sementara dan mempunyai misi untuk memulihkan kondisi perbankan dan mengembalikan uang Negara yang tersalur di sektor perbankan. Salah satu upaya pengembalian uang negara adalah melalui pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara yang dimiliki dalam Bank Dalam Penyehatan.
Mengingat demikian besarnya jumlah uang Negara yang harus dikembalikan melalui proses divestasi, serta sangat strategisnya misi dan tugas divestasi yang telah diberikan kepada BPPN, maka perlu mengatur secara khusus persyaratan dan tata cara divestasi atas Penyertaan Modal Sementara dalam Bank Dalam Penyehatan.
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini yang mengatur hal-hal khusus yang dalam beberapa segi merupakan pengecualian atas ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, maka penerapannya perlu dilandasi dengan asas kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas keterbukaan. Sesuai dengan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Bank yang telah diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka Bank Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberi persetujuan atau penolakan atas jin pembelian saham yang diajukan oleh calon pembeli dalam rangka divestasi atas Penyertaan Modal Sementara dalam rangka Program Penyehatan Perbankan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…