Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah tingkat I Bengkulu, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Darah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73), Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DAERAHTINGKATII BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI BENGKULU
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Teras Terujam di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu utara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Teras Terunjam;
b.
Desa Sungai Ipuh;
c.
Desa Sungai Gading;
d.
Desa Sungai Jerinjing;
e.
Desa Surian Bungkal;
f.
Desa Lubuk Sahung;
g.
Desa Pondok Baru;
h.
Desa Pondok Kopi;
i.
Desa Penarik;
j.
Desa Sukamaju;
k.
Desa LubukMukti;
l.
Desa bumi Mulya;
m.
Desa Setia Budi;
n.
Desa Tunggal Jaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mukomuko Utara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Teras Terunjam, maka wilayah Kecamatan Mukomuko Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Teras Perunjam.
BAB II
MUKOMUKO UTARA
Pasal 2
Batas Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
MUKOMUKO UTARA
Pasal 3
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 4
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 5
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dalam perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 6
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundnagkan. Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF.DR.H.MULADI,S.H
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1999NOMOR92
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.