Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1985 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1985
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1985
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1986
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985 No. 71 , TLN No. 3315, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1985 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
(1)
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara;
(2)
10 % (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara;
(3)
90 % (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah;
(4)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10 % (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:
a.
Pemerintah Daerah Tingkat I:20 % (dua puluh persen);
b.
Pemerintah Daerah Tingkat II:80 % (delapan puluh persen)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan biaya untuk melakukan pemungutan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sesuai bidang tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985NOMOR 71
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa penggunaan hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Oleh karenanya, sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan demikian penggunaan hasil penerimaan pajak sebagaimana di atas diharapkan akan merangsang masyarakat di daerah letak obyek pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka, yang sekaligus mencerminkan sifat kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…