Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 11) TENTANG DEWAN BAHAN MAKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
I.
tertanggal 25 Juni i958 No. 131 tahun 1958;
Mengingat
:
1.
Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara R.I. jo pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 99) tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Menteri.
2.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) tentang Dewan Bahan Makanan;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang perubahan peraturan pemerintah tahun 1958 (lembaran negara negara tahun 1958 no. 11) tentang dewan bahan makanan sebagai berikut
:
Pasal I
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Dewan Bahan Makanan terdiri dari: Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Pertanian sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota, Menteri Perdagangan sebagai Wakii Ketua II merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Pelayaran, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Kesehatan dan seorang atau beberapa orang Menteri Negara yang ditunjuk oleh Dewan Menteri sebagai Anggota-anggota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundagkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 25 Juii 1958.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
WAKIL PERDANA MENTERI III,
(J.LEIMENA)
Diundangkan
pada tangga1 31 Ju1i 1958.
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUN 1958 NOMOR 110
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.