Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 2009
Tanggal Berlaku
:11 Juni 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 91, TLN No. 5021, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenaganukliran
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Keselamatan Radiasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2009
TENTANG
BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah ditetapkan nilai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas;
b.
bahwa batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 1
Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ditetapkan paling banyak Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 91
Penjelasan Umum
Tenaga nuklir, selain memberikan manfaat yang sangat besar dalam berbagai kehidupan manusia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan maju, juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya akibat kecelakaan nuklir, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup, antara lain dengan menerapkan teknologi keselamatan nuklir. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan nuklir, upaya perlindungan lainnya berupa pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir melalui pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya timbul akibat kecelakaan nuklir yang terjadi untuk setiap instalasi nuklir, namun juga untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas. Terjadinya kecelakaan nuklir dapat menimbulkan kerugian nuklir yang sangat besar, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pengusaha instalasi nuklir, perlu ditetapkan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir. Batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang wajib dipenuhi oleh pengusaha instalasi nuklir atau pengusaha instalasi nuklir pengirim berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah). Dengan terjadinya perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, maka batas pertanggungjawaban kerugian nuklir disesuaikan paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

Paper Terkait

LEGALITAS PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR SEBAGAI PEMBUATAN PERSENJATAAN MILITER DARI SUDUT PANDANG HUKUM INTERNASIONAL

Hapsari, Murti Ayu
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 2024

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…