:Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dan Lampung Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1999
TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Lampung Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2)Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKATIILAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI LAMPUNG
Pasal 1
(1)
MembentukKecamatan Jati Agung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Lampung Selatan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Marga Agung;
b.
Desa Banjar Agung;
c.
Desa FajarBaru;
d.
Desa Gedung Agung;
e.
Desa Gedung Harapan;
f.
DesaJati Mulyo;
g.
Desa Karang Anyar;
h.
DesaMargo Dadi;
i.
Desa Margo Kaya;
j.
Desa Margo Lestari;
k.
DesaMargo Mulyo;
l.
.Desa Purwotani;
m.
Desa Rejo Mulyo;
n.
Desa Sidodadi Asri;
o.
Desa Sinar Rejeki;
p.
Desa Sidoharjo;
q.
Desa Sumber Jaya;
r.
Desa Way Hui.
(2)
Wilayah Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jati Agung, maka wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Marga Agung.
BAB II
BINTANG
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Tegineneng di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tri Mulyo;
b.
Desa Kejadian;
c.
Desa Batang Hari Ogan;
d.
Desa Negara Ratu Wates;
e.
Desa GunungSugih Baru;
f.
Desa Gedung Gumanti;
g.
Desa Kresno Widodo;
h.
Desa Sinar Jati;
i.
Desa Margo Rejo;
j.
Desa Gerning;
k.
Desa PancaBakti;
l.
Desa Margo Mulyo;
m.
Desa Rejo Agung;
n.
Desa Kota Agung;
o.
Desa Bumi Agung;
(2)
Wilayah Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Natar.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tegineneng, maka wilayah Kecamatan Natar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegineneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tri Mulyo.
BAB III
BINTANG
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Negeri Katon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Negeri Katon;
b.
Desa Purworejo;
c.
Desa Pujo Rahayu;
d.
Desa Kalirejo;
e.
Desa Kagungan Ratu;
f.
Desa Tanjung Rejo;
g.
Desa Roworejo;
h.
Desa Lumbirejo;
i.
Desa Sidomulyo;
j.
Desa Ponco Kresno;
k.
Desa Sinar Bandung;
l.
Desa Bangun Sari;
m.
Desa Tri Rahayu;
n.
Desa Tresno Maju;
o.
Desa Halangan Ratu;
p.
Desa Pejambon;
q.
Desa Negara Saka.
(2)
Wilayah Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gedong Tataan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Negeri Katon, maka wilayah Kecamatan Gedong Tataan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Negeri Katon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Negeri Katon.
BAB IV
TATAAN
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Marga Tiga di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Tanjung Harapan;
b.
Desa Negeri Tua;
c.
Desa Negeri Katon;
d.
Desa Negeri Agung;
e.
Desa Negeri Jemanten;
f.
Desa Sukaraja Tiga;
g.
Desa Gedungwani;
h.
Desa Jaya Guna;
i.
Desa Sukadana Baru;
j.
DesaNabangBaru;
k.
Desa Surya Mataram;
l.
Desa Gedungwani Timur.
(2)
Wilayah Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukadana.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Marga Tiga, maka wilayah Kecamatan Sukadana dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Tiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tanjung Harapan.
BAB V
TATAAN
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Terusan Nunyai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Gunung BatinUdik;
b.
Desa Gunung Batin Ilir;
c.
Desa GunungBatin Baru;
d.
Desa Gunung Agung;
e.
Desa Bandar Agung;
f.
Desa Bandar Sakti;
g.
Desa Tanjung Anom.
(2)
Wilayah Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Terusan Nunyai, maka wilayah Kecamatan Terbanggi Besar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Terusan Nunyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Gunung Batin Udik.
BAB VI
TERBANGGI BESAR
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Sekampung Udik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pugung Raharjo;
b.
Desa Mengandung Sari;
c.
Desa Tuba;
d.
Desa Banjar Agung;
e.
Desa Bojong;
f.
Desa Gunung Agung;
g.
Desa SindangAnom;
h.
Desa Bauh Gunung Sari;
i.
Desa Gunung Pasir Jaya;
j.
Desa Gunung Sugih Besar;
k.
Desa Sidorejo;
l.
Desa Brawijaya.
(2)
Wilayah Kecamatan SekampungUdik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jabung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sekampung Udik, maka wilayah Kecamatan Jabung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pugung Raharjo.
BAB VII
TERBANGGI BESAR
Pasal 7
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
TERBANGGI BESAR
Pasal 8
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
TERBANGGI BESAR
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah iniPemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas
Pasal 9
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung.
BAB X
TERBANGGI BESAR
Pasal 10
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI
TERBANGGI BESAR
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
PROF.DR.H.MULADI,SH
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1999NOMOR91
LAMPIRANLIHATFISIK
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.