Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sumpah Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 September 1959
Tanggal Pengundangan
:29 September 1959
Tanggal Berlaku
:29 September 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 116, TLN. No. 1878, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Pengawasan Intern Pemerintah Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1959
TENTANG
SUMPAH KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan sifat tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang mengandung banyak rahasia negara perlu diadakan peraturan sumpah buat para anggota Badan itu;
Mengingat
:
1.
pasal 3 ayat (3);
2.
pasal 5 ayat (2);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMPAH ANGGOTA BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
Pasal 1
Sumpah atau janji Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 pasal 3 ayat (3) berbunyi seperti berikut: "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya, untuk menjadi anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima atau akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk melakukan pengawasan dan meneliti kegiatan-kegiatan Aparatur Negara, supaya segala kegiatan-kegiatan itu sesuai dengan kebijaksanaan umum / Panglima Tertinggi". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, selama memegang jabatan dalam Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dan selama lima tahun setelah saya berhenti dari jabatan itu akan memegang rahasia baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan saya, sesuatu yang menurut perintah atau menurut sifatnya, harus saya rahasiakan". "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya, senantiasa dengan setia akan memelihara Undang-undang Dasar Republik Indonesia dan segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia".
Penjelasan Pasal:
Selain ucapan-ucapan yang biasa dimuat didalam sumpah pejabat negara maka didalam sumpah Ketua, Wakii Ketua dan anggota Badan Kegiatan Aparatur Negara dipentingkan . ucapan untuk memegang rahasia sesuatu yang menurut perintah atau menurut sifatnya harus dirahasiakan. Yang dimaksud dengan kata-kata "menurut perintah atau menurut sifatnya"disini adalah menurut perintah Presiden, menurut penapat BadanPengawas Kegiatan Aparatur Negara dalam keseluruhannya sendiri dan menurut keterangan yang jeias dari sumber resmi atau semi resmi dari mana keterangan-keterangan itu didapatnya. Ukuran dan alasan untuk merahasiakan sesuatupada umumnyaadalah kemungkinan, bahwa akan menghambat, mempersulit, merugikan atau meniadakan kesempatan dijalankan tindakan Presiden, Pemerintah atau saiah suatu aparat Negara, karena diketahuinya keterangan-keterangan oleh fihak yang tidak atau belum wenang mengetahuinya.
Pasal 2
(1)
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara tidak boleh memegang jabatan di dalam perusahaan partikulir atau badan partikulir yang langsung atau tidak langsung memberi hasil uang atau benda kepadanya. Larangan ini berlaku juga terhadap isteri Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
(2)
Larangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai satu tahun sesudah Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara meletakkan jabatannya. Dalam hal ini tanggal yang disebutkan dalam surat Keputusan Presiden untuk menghentikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara berlaku sebagai tanggal permulaan jangka waktu satu tahun tersebut.
(3)
Atas larangan termuat dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diberi perkecualian oleh Presiden setelah mendengar pendapat Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketetuan didalam pasal 2 ini dimaksudkan pula untuk mencegah kemungkinan digunakannya pengetahuan tentang keterangan-keterangan resmi atau semi resmi yang rahasia untuk kepentingan suatu perusahaan atau badan partikelir. Yang dimaksudkan dengan sifat partikelir ialah semua badan yang tidak dimiliki, sehingga atau seluruhnya, oleh Negara Republik Indonesia atau Daerah-darah otonom didalamnya. Dengan ketentuan dalam pasal ini maka dicegah jangan sampai Ketua, WakiT Ketua atau angota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara bekerja actief dalam suatu badan partikelir dari mana ia mendapat penghasilan. Larangan yang dimaksudkan dalam pasal ini hendaknya diartikan sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dilarang mempunyai saham atau memegang jabatan dalam perusahaan atau badan yang bersifat partikelir seluruhnya. Mereka diperbolehkan mempunyai saham (kalau ada) dan memangku jabatan dalam perusahaan badanyang bersifat sebagian partikelir dan Bagianresmi serta perusahaan atau badan yang bersifat resmi seluruhnya. Akan tetapi selama memegang jabatan dalam perusahaan atau badan disamping jabatan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara itu, tidak diperbolehkan merangkap hasilnya. Dalam ha1 ini yang berkepentingan dipersilakan memiiiki hasil dari satu jabatan saja. Larangan tersebut diatas diperpanjang sampai satu tahun sesuah Ketua, Wakil Ketua atau anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara meletakkan jabatannya. Meskipun seorang pejabat Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara sudah lepas dari'hubungannya resmi dengan badan ini, namun rahasia-rahasia yang diketahuiolehnya masih dapat merukan Negara dalam jangka satu tahun setelah iá melepaskan hubungan dengan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Meskipun diketahui bahwa ada banyak rahasia-rahasia resmi yang mempunyai daya lebih dari satu tahun lama, namun jangka satu tahun disini dirasakan sudah cukup lama untuk tidak merugikan kepentingan materieel dan bekas Ketua, V Wakil Ketua atau anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Tentang kewajiban khusus untuk memegang rahasia'selanjutnya, lihatlah
BAB III
BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
Pasal 3
(1)
Selama bekas Ketua, Wakil Ketua atau anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dikenakan larangan termaksud Pasal 2 ayat (2) kepadanya setiap bulan diberikan uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan sepenuhnya seperti yang diterima pada bulan terakhir ia memegang jabatan dalam Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Uang kehormatan dan tunjangan ini tidak diberikan kalau Presiden memberikan perkecualian termaksud dalam pasal 2 ayat (3).
(2)
Apabila bekas Ketua, Wakil Ketua atau anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara meninggal dunia selama waktu yang termaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka Presiden atas usul Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dapat memutuskan memberikan uang kehormatan dan tunjangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini seluruhnya atau sebagian kepada jandanya atau ahli waris lainnya yang sah.
BAB IV
APARATUR NEGARA
Pasal 4
(1)
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang selama memegang jabatannya dan selama waktu dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) dengan sengaja membuka rahasia jabatan baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah.
(2)
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang selama waktu dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) karena kelalaiannya mengakibatkan terbukanya rahasia jabatan, dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
BAB V
APARATUR NEGARA
Pasal 5
Pelanggaran atas larangan termaksud dalam pasal 2 dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
BAB VI
APARATUR NEGARA
Pasal 6
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang selama waktu empat tahun setelah berakhirnya waktu dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) dengan sengaja membuka rahasia jabatan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Penjelasan Pasal:
yang memperpanjang waktu dengan 4 tahun. Sesudah1ampau waktu satu tahun itu tentang kewajiban menyimpan rahasia dinas berlakulan ketentuan umum termuat dalam k. U.H.p. pasal 322,yang berbunyi seperti berikut: (1) Barangsiapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah. (2)Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang yang tertentu, maka ini hanya dituntut atas pengaduanorang itu. Larangan inidilakukan pula terhadap isteri menghindari, jangan sampai maksud Tarangan ini menjadi tak berguna karena jabatan-jabatan didalam perusahaan-perusahaan dan badan-badan partikelir yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan di Badan Pengawas, Kegiatan Aparatur Negara formeel digeserkan kepada isteri atau anak sedang sebenarnya pejabat Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara itu masih tetap melangsungkan hubungannya dengan perusahaan-perusahaan atau badan-badan partikelir itu seerti sediakala. Pasal 3 Karena dikenakan larangan ini maka selama satu tahun itu kepadanya diberikan tiap-tiap bulan uang kehormatan dan tunjangan sepenuhnya seperti yang diterima olehnya dalam bulan terakhir waktu ia masih menjabat Ketua, Wakil Ketua atau anggota Badan Pengawas Kegiatan, Aparatur Negara. Pasal 4 Kata-kata, membuka rahasia" atau "terbuka rahasia" berarti, bahwa hal-hal yang harus dirahasiakan itu diberitahukan kepada atau diketahuioleh pihak lain diluar kalangan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang tidak atau belum wenang mengetahui hai-hal tersebut. Rahasia dapat dibuka dengan kata-kata,. yang ditulis atau diucapkan. Lagi pula rahasia dapat dibuka dengan perbuatan-perbuatan; seorang anggota BdanPengawas Kegitan Aparatur Negara dapat berbuat sedemikian rupa, sehingga orang lain yang memperhatikannya dengan mudah dapat mengambil kesimpulan yang pada hakekatnya sama dengan mengetahui hal yang harus dirahasiakan itu. MisaInya seorang anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara didalam menjaiankan tugasnya mengetahui rencana rahasia dari Pemerintah untuk mengubah peraturan-peraturan moneter. Kemudian anggota itu menjalankan perbuatan-perbuatan yang mudah diketahui oTeh orang-orang lain untuk menarik keuntungan sebelum perubahan moneter itu berTaku. Karena kedudukannya sebagai Anggota Pengawas Kegiatan Aparatur Negara maka perbuatannya yang demikian itu mudah ditiru orang banyak yang percaya, bahwa dengan meniru itu mereka akan mendapat keuntungan'juga: atau setidak-tidaknya tidak akan kerugian. Perbuatan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur_ Negara yang demikian itu mungkin dapat menghambat atau mempersulit dilaksanakannya perubahan peraturan-peraturan moneter yang sedang direncanakan itu. Seperti lazim didalam system hukum pidana maka diadakan perbedaaan dalam ancaman hukuman bagi tindakan-tindakan pidana yang disengaja dan yang tidak disengaja. Pasal 5 dan 6 Didalam dua pasal ini tidak diadakan perbedaan antara tindak pidana yang, disengaja" dan "tidak disengaja" karena diduga dalam hal ini tidak dapat diadakan tindak pidana itu dengan tidak sengaja'". Termasuk Lemaran-NegaraNo. 116 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO.
BAB VII
APARATUR NEGARA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
Penjelasan Umum
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang dimuat dalam Bab II dan III Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 secara resmi memberi jalan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur untuk mengetahui segala keadaan
yang terbuka dan yang rahasia didalam setiap aparatur Negara. Untuk keselamatan negara harus dicegah jangan sampai pengetahuan tentang rahasia-rahasia aparatur negara itu diketahui oleh fihak yang tidak wewenang mengetahuinya. Oleh karena itu dianggap perlu diadakan sumpah dan ketentuan-ketentuan lain untuk menghalangi kebocoran rahasia-rahasia itu dari kalangan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…