Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Umum Mengenai Gaji, Uang Jalan Dan Uang Penginapan Serta Penghasilan-Penghasilan Lain Bagi Kepala Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 1957
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 103, TLN. No. 1459, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1957
TENTANG
PERATURAN UMUM MENGENAI GAJI, UANG JALAN DAN UANG PENGINAPAN SERTA PENGHASILAN-PENGHASILAN LAIN BAGI KEPALA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa menurut ketentuan dalam pasal 28 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957, dapat ditetapkan Peraturan Umum tentang gaji, uang jalan dan uang penginapan serta penghasilan-penghasilan lain bagi Kepala Daerah,
b.
bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara dan masa peralihan pada waktu ini, untuk sementara waktu Peraturan Umum dimaksud dianggap sangat perlu,
Mengingat
:
1.
Pasal 28 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957,
2.
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 98) tentang Penetapan Peraturan Umum mengenai syarat-syarat kecakapan, pengetahuan dan cara pemilihan serta pengesahaan Kepala Daerah,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN UMUM MENGENAI GAJI, UANG JALAN DAN UANG PENGINAPAN SERTA PENGHASILAN-PENGHASILAN LAIN BAGI KEPALA DAERAH
BAB I
PENGHASILAN-PENGHASILAN LAIN BAGI KEPALA DAERAH
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Kepala Daerah ialah Kepala Daerah yang dipilih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 98) tentang Penetapan Peraturan Umum mengenai syarat-syarat kecakapan, pengetahuan dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.
(2)
Bagi Kepala Daerah yang diangkat sesuai ketentuan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-undang No. 1 tahun 1957 berlaku juga ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
(3)
Jika seorang Pegawai Negeri/Daerah dipilih menjadi Kepala Daerah maka ia menjalankan sesuatu kewajiban Negara dalam arti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 jo Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1956, selama menjalankan kewajiban dimaksud ia diberhentikan dari jabatannya semula.
(4)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum termaktub dalam Peraturan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang gaji, uang jalan dan uang penginapan serta penghasilan-penghasilan lain bagi Kepala Daerah.
(5)
Masa jabatan Kepala Daerah mulai pada tanggal pengesahan pemilihannya dan berakhir pada tanggal pengesahan pemberhentiannya, pada tanggal berakhirnya masa jabatannya atau pada tanggal ia meninggal dunia.
(6)
Sesuai dengan ketetapan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1957 Peraturan Daerah dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat 1 dan oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II. Gaji, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, sumbangan Negara pajak pegawai dan tunjangan kemahalan umum
BAB II
PENGHASILAN-PENGHASILAN LAIN BAGI KEPALA DAERAH
Pasal 2
(1)
Kepada Kepala Daerah tingkat I diberikan gaji minimum paling tinggi Rp. 1.300,- dengan kenaikan berkala tiap-tiap tahun hingga pada tahun masa jabatan terakhir dicapai gaji maximum paling tinggi Rp. 1.550,-. Kepada Kepala Daerah tingkat II diberikan gaji minimum paling tinggi Rp. 1.000,- dengan kenaikan berkala tiap-tiap tahun hingga pada tahun masa jabatan terakhir dicapai gaji maximum paling tinggi Rp. 1.300,-.
(2)
Di samping gaji tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, sumbangan Negara pajak pegawai dan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai daerah.
(3)
Cara pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan yang berhubungan dengan jabatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai daerah. Rumah kediaman dan mobil/atau kendaraan dinas lainnya
BAB III
KEMAHALAN UMUM MENURUT PERATURAN-PERATURAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI DAERAH
Pasal 3
(1)
Selama masa memangku jabatannya untuk Kepala Daerah dapat disediakan sebuah rumah dinas daerah dan sebuah mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya dengan pengemudinya.
(2)
Ongkos-ongkos pemeliharaan rumah dan pekarangan, pemakaian air, penerangan demikian pula ongkos pemakaian mobil untuk dinas atau kendaraan dinas lainnya dan pemeliharaannya, ditanggung oleh Pemerintah Daerah dalam batas-batas yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. Biaya perjalanan biaya penginapan
BAB IV
KEMAHALAN UMUM MENURUT PERATURAN-PERATURAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI DAERAH
Pasal 4
Untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan Kepala Daerah diberi penggantian menurut peraturan daerah tentang pemberian biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai daerah buat golongan I. Tunjangan jabatan
BAB V
DAERAH BUAT GOLONGAN I
Pasal 5
Kepada Kepala Daerah tiap bulan diberikan tunjangan jabatan sebesar,
a.
Daerah tingkat I Rp. 250,-
b.
Daerah tingkat II Rp. 175,- Biaya pengobatan, biaya perawatan kedokteran
BAB VI
DAERAH BUAT GOLONGAN I
Pasal 6
Kepada Kepala Daerah dan anggota keluarganya dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan daerah yang berlaku bagi pegawai daerah. Tunjangan kematian
BAB VII
YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI DAERAH
Pasal 7
Apabila Kepala Daerah meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan gaji dan tunjangan kematian menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai daerah. Tanda penghargaan
BAB VIII
TUNJANGAN KEMATIAN MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI DAERAH
Pasal 8
(1)
Kepada Kepala Daerah pada akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya diberi penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap tahun memangku jabatannya sejumlah dua kali gaji pokok yang menjadi haknya pada saat ia berhenti dengan sebanyak-banyaknya enam kali gaji pokok.
(2)
Masa memangku jabatan yang kurang dari satu tahun dibulatkan ke atas menjadi satu tahun penuh. Ketentuan-ketentuan penutup
BAB IX
SATU TAHUN PENUH
Pasal 9
Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II.
BAB X
TINGKAT I BAGI DAERAH TINGKAT II
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
(SANOESI HARJADINATA)
Diundangkan
pada tanggal 31 Oktober 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
Penjelasan Umum
MENGENAI GAJI, YANG JALAN DAN UANG PENGINAPAN SERTA PENGHASILAN-PENGHASILAN LAIN BAGI KEPALA DAERAH Dengan tidak mengurangi wewenang Daerah untuk mengatur sendiri kedudukan keuangan Kepala Daerah maka dalam masa peralihan j.i. selama Kepala Daerah belum dapat dipilih seperti dimaksud dalam pasal 23 Undang-undang No. 1 tahun 1957 dan berhubung dengan keadaan keuangan Negara dewasa ini, sesuai pasal 28 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan peraturan umum tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah yang harus diikuti daerah-daerah supaya bagi daerah-daerah dapat dicapai suatu keseimbangan yang wajar mengenai peraturan materi ini.
Dalam pasal 2 peraturan ini selalu diberikan keleluasaan kepada daerah dalam batas-batas yang telah ditentukan dan dengan mengingat keseimbangan yang harus dicapai - untuk menentukan tinggi rendah keuntungan material Kepala Daerah yang dipandang sesuai dengan kedudukan serta fungsinya di dalam daerahnya. Dalam hal ini perlu diperhatikan pasal 2 yang menentukan jumlah-jumlah tertinggi bagi "gaji permulaan" dan "gaji terakhir" Kepala Daerah. Daerah Swatantra Tingkat I misalnya dapat menentukan bahwa Kepala Daerah :
Contoh 1 :
gaji permulaannya .......... Rp. 1300,-gaji terakhirnya .......... Rp. 1550,-Contoh 2:
gaji permulaannya .......... Rp. 1100,-gaji terakhirnya .......... Rp. 1550,-Contoh 3:
gaji permulaannya .......... Rp. 900,-gaji terakhirnya .......... Rp. 1400,-Contoh 4:
gaji permulaannya .......... Rp. 1000,-gaji terakhirnya .......... Rp. 1250,-Kemungkinan ini justru dimaksud untuk dapat dicapainya suatu keseimbangan dalam perbandingannya dengan daerah-daerah lain dan penetapannya harus dengan mengingat kekuatan keuangan daerah yang bersangkutan.
Di samping gaji dan penghasilan-penghasilan lainnya yang erat berhubungan dengan gaji maka kepada Kepala Daerah diberikan juga tunjangan-tunjangan yang lebih bersifat sosial seperti biaya pengobatan, biaya perawatan kedokteran, tunjangan kematian sedangkan tanda penghargaan yang diberikan kepadanya pada akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat tersebut dalam pasal 8, dimaksudkan sebagai
tanda jasa atas segala tenaga dan fikiran yang telah dicurahkan selama memangku jabatannya. Kepala Daerah hanya diberhentikan "tidak dengan hormat" bila ia melakukan suatu perbuatan kriminil dalam hal mana ia tidak berhak akan tanda penghargaan itu. Mengingat sifatnya maka tanda penghargaan ini diberikan dengan tidak memperhatikan apakah Kepala Daerah yang bersangkutan dipilih dari pegawai Negeri atau bukan pegawai Negeri.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 103 DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…