Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka pembentukan strategic holding, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Nilai pengurangan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).

Tentang
:Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
:08 Desember 2022
Tanggal Berlaku
:08 Desember 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.219, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022
TENTANG
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, Pemerintah telah membentuk holding pertainbangan;
b.
bahwa untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;
c.
bahwa dalam rangka pembentukan strategic holding sebagairnana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)di BidangPertarnbangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Noimor 19 Tahun 2003 tentangBadan Usaha MilikNegara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseruan Terbatas sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20o5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modai Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asalian Aluminium;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang.Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peratiran Pemerintah Nomor 44 Talun 2005 tentangTata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM
BAB I
ASAHAN ALUMINIUM
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang MenetapkanPT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
BAB II
ALUMINIUM
Pasal 2
(1)
Nilai pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratiis empat puluh empatrupiah), yang terdiri atas:
a.
a. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk;
b.
4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada PT Timah Tbk;
c.
7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk;dan
d.
21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport Indonesia.
(2)
Pengurangan penyeriaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang PenambahanPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
BAB III
PT FREEPORT INDONESIA
Pasal 3
(1)
Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)menjadikan kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih menjadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indoresia.
(2)
Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada:
a.
PT Aneka Tambang Tbk menjadi sebesar 65,00% (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp1.562.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar rupiah), yang terdiri atas:
1.
1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp100,00 (seratus rupiah); dan
2.
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp10O,0O (seratus rupiah) atau sebesar Rp1.561.999.999.900,00 (satu triliun lima ratus enam puluh satu miliar sembilan ratius sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
b.
PT Timah Tbk menjadi sebesar 65,00%(enam puluh lima persen) atau sebesar Rp242.052.697.600,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), yang terdiri atas:
1.
1(satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp50,0o (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah); dan 2.4.841.053.951(empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50,oo (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp242.052.697.550,00(dua ratus empat puluh dua miliar lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh
c.
PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02% (enam puluh lima koma nol dua persen) atau sebesar Rp749.043.750.000,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
1.
5 (lima) sahani Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,0o (seratus rupiah) atau sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan 2.7.490.437.495(tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp749.043.749.500,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus empat pulun sembilan ribu lima ratus rupiah); dan
d.
PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62% (lima koma enam dua persen) atau sebesar USD2,130,000.00 (dua juta seratus tiga puluh ribu dolar Anerika Serikat), yang terdiri atas 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham dengan nilai nominal sebesar USD100.00(seratus dolar Amerika Serikat).
BAB IV
SERIKAT)
Pasal 4
Kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengakibatkan:
a.
statis PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara; dan
b.
PT Indonesia Asahan Aluminium Tbk tidak lagi memiliki sahami PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB V
SERIKAT)
Pasal 5
Peraturan Pemerintah iri mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 219

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…