Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Informasi Geospasial (IG); 2) Penyelenggara IG; 3) penyelenggaraan IG; 4) pelaksana di bidang IG; 5) penyelenggaraan dan Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar (IGD); 6) pembinaan IG; dan 7) sanksi administratif. IG adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Tentang
:Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.55, TLN No.6657, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Informasi Geospasial
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan & Jaringan IG Informasi Geospasial Dasar & Tematik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2o dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geugrafis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6.
Infrastruktur Informiasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
7.
Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
8.
Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
9.
JaringKontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
10.
Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu
11.
Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu
12.
sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
13.
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
14.
Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
15.
Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengar prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
16.
Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
17.
Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
18.
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
19.
Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
20.
Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
21.
Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
22.
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
23.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
24.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.
25. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
26.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
28.
Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
29.
Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
30.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
31.
Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
32.
Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
33.
Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
34.
Pengguna IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Crang yang menggunakan IG.
35.
Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
36.
Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
37.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan saha yang berbadan hukum.
38.
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.
39.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lirgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
jenisIG;
b.
Penyelenggara IG;
c.
penyelenggaraan IG;
d.
pelaksana di bidang IG;
e.
penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
f.
pembinaan IG;dan
g.
sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Jenis IG terdiri atas:
a.
IGD;dan
b.
IGT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Informasi Geospasial Dasar
Pasal 4
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a.
Jaring Kontrol Geodesi; dan
b.
peta dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
JKHN;
b.
JKVN;dan
c.
JKGN.
(2)
Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: SRGIhorizontal;dan SRGIvertikal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem referensi koordinat" merupakan sistem koordinat geosentrik 3(tiga) dimensi dengan ketentuan: a. titik pusat sistem koordinat berimpit dengan pusat massa bumi sebagaimana digunakan dalam Intemational Terrestrial Reference System (ITRS); b. satuan dari sistem koordinat berdasarkan sistem Satuan Internasional (Sl); dan c. orientasi sistem koordinat bersifat equatorial, dimana sumbu Z searah dengan sumbu rotasi bumi, sumbu X adalah perpotongan bidang (equator) dengan garis bujur yang melalui (greenwich) (greenwich meridian), dan sumbu Y berpotongan tegak lurus terhadap sumbu X dan Z pada bidang (equator) sesuai dengan kaidah sistem koordinat tangan kanan, sebagaimana digunakan dalam Intermational Terrestrial Reference System (iTRS). Yang dimaksud dengan"kerangka referensi koordinat" merupakan realisasi dari sistem referensi koordinat, yaitu berupa Jaring Kontrol Geodesi di mana nilai koordinat awal didefinisikan pada epoch tertentu dan Jaring Kontrol Geodesi terikat kepada kerangka referensi global Intemational Terrestrial Reference Frane (ITRF).
a.
sistem referensi koordinat;
b.
kerangka referensi koordinat;
c.
datum geodetik; dan
Penjelasan: Datum geodetik mendefinisikan hubungan secara geometris antara sistem referensi koordinat dengan permukaan bumi yang dimodelkan oleh elipsoida referensi yaitu elipsoida referensi World Geodetic System 1984 (WGS84), di mana titik pusat elipsoida referensi berimpit dengan titik pusat massa bumi yang digunakan dalam Intermational Terrestrial Reference System (ITRS).
d.
perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
Penjelasan: Perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu merupakan vektor perubahan nilai koordinat dalam kurun waktu tertentu dari suatu titik kontrol geodesi yang diakibatkan oleh pengaruh pergerakan lempeng tektonik dan deformasi kerak bumi.
(5)
SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "geoid" adalah bidang ekuipotensial medan gayaberat bumi yang berimpit dengan muka laut rata-rata global, yang digunakan sebagai bidang acuan untuk penentuan posisi vertikal atau tinggi suatu titik di permukaan bumi. Geoid yang berlaku di Indonesia disebut Geoid Indonesia atau Indonesian Geoid disingkat InaGeoid.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a SRGI horizontal digunakan sebagai acuan dalam penentuan posisi horizontal suatu IG. Huruf b SRGI vertikal digunakan sebagai acuan dalam penentuan posisi vertikal atau tinggi suatu IG.
Pasal 6
(1)
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas unsur:
Penjelasan: Penyajian peta dasar dapat berupa peta cetak atau digital, baik dua dimensi maupun tiga dimensi dengan Skala dan kaidah tertentu.
a.
garis pantai;
b.
hipsografi;
c.
perairan;
d.
nama rupabumi;
e.
batas wilayah;
f.
transportasi dan utilitas;
g.
bangunan dan fasilitas umum; dan
h.
penutup lahan.
(2)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(l) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2)
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
garis pantai pasang tertinggi;
b.
garis pantai muka air laut rata-rata; dan
c.
garis pantai surut terendah.
(3)
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia.
(4)
Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5)
Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
Penjelasan: Hipsografi menampilkan relief atau perbedaan ketinggian permukaan bumi baik di darat maupun di laut, yang digambarkan dengan: a. titik ketinggian dan/atau garis kontur ketinggian untuk wilayah darat; dan b. titik kedalaman, batimetri dan/atau garis kontur kedalaman untuk wilayah laut.
(2)
Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada geoid.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi.
(2)
Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3)
Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4)
Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"unsur rupabumi" adalah bagian dari permukaan bumi beserta objek yang berada di atasnya, pada, atau di bawahnya yang dapat dikenali identitasnya berupa unsur alami maupun unsur buatan.
Pasal 10
(1)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf e terdiri atas:
a.
batas negara; dan
b.
batas wilayah administrasi.
(2)
Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
batas darat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"batas darat" adalah batas antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara tetangga yang bersebelahan di darat.
b.
batas maritim.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "batas maritim" adalah batas antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara tetangga yang bersebelahan dan berseberangan di laut untuk zona maritim laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
(3)
Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
batas provinsi;
b.
batas kabupaten/kota;
c.
batas kecamatan;dan
d.
batas desa/kelurahan.
(4)
Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabumi Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen yang mengikat secara hukum" antara lain: a. batas negara di darat dan maritim dalam bentuk perjanjian internasional, baik bilateral/trilateral, dengan negara tetangga; b. batas maritim yang bersifat unilateral mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; c. batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri; dan d. batas wilayah kecamatan, desa/kelurahan dalam bentuk peraturan bupati/wali kota.
(5)
Dalam hal belum terdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1:1.000,1:5.000,1:25.000,1:50.000,1:250.000, 1:1.000.000.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1:1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan" antara lain: a. kota besar dan/atau kota metropolitan beserta wilayah pengembangannya; b. wilayah dengan pertumbuhan ckonomi tinggi; c. wilayah rawan bencana terutama wilayah rawan banjir dan/atau tsunami; dan d. wilayah lain sesuai kebutuhan prioritas pembangunan nasional atau kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3)
Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sesuai dengan kebutuhan" antara lain kebutuhan prioritas pembangunan nasional, kebijakan nasional yang bersifat strategis, atau penanggulangan bencana.
Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik
Pasal 12
(1)
IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mengacu pada IGD.
Penjelasan: Salah satu bentuk penyajian IGT adalah dalam bentuk peta cetak atau digital, baik dua dimensi maupun tiga dimensi dengan Skala dan kaidah tertentu, yang selanjutnya disebut peta tematik. Yang dimaksud dengan "mengacu pada IGD" adalah IGD dijadikan sebagai referensi posisi dan/atau geometris untuk pembuatan IGT.
(2)
Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat:
a.
menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b.
bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4)
Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Permohonan persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surat permohonan;
b.
spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat;
c.
cakupan area pembuatan IGT; dan
d.
IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas.
(6)
Permohonan persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
suratpermohonan;
b.
spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
c.
cakupan area pembuatan IGT.
(7)
Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejakpermohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakanpaling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuanlebih lanjut mengenai pemberian persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan.
(2)
Badan dapat menyebarluaskan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 14
(1)
IGD diselenggarakan oleh Badan.
(2)
IGT diselenggarakan oleh:
a.
Instansi Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;atau
c.
Setiap Orang.
(3)
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan.
(5)
Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1)
Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG.
(2)
Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud ipada ayat disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
ketersediaan IG yang mutakhir;
b.
kebutuhan pembangunan nasional;
c.
kebijakan prioritas nasional; dan
d.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan 1nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(4)
Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
(5)
Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengumpulan DG;
b.
pengolahan DG dan IG;
c.
penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d.
penyebarluasan DG dan IG; dan
e.
penggunaanIG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial
Pasal 17
(1)
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaadalah salah satu unsurnegara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Yang dimaksud dengan"wilayah yurisdiksi" adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(2)
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
DG Dasar;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"DG Dasar" adalah DG yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan peta dasar. DG Dasar antara lain berupa foto udara/citra tegak resolusi tinggi (Orthorectified Imagery) dan Digital Elevation Model (DEM). Foto udara/citra tegak resolusi tinggi dapat dihasilkan melalui survei udara dan/atau penginderaan jauh menggunakan sensor optis, radar. dan/atau lidar. Sedangkan Digital Elevation Modei (DEM) terdiri atas model permukaanbumi i berikut objek yang berada di atasnya/Digital Surface Model (DSM) dan model permukaan bumi tanpa objek yang atasnya/Digital Terrain Model (DTM).
b.
DG Tematik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"DG teniatik" adalah DG dengan tema tertentu yang digunakan dalam pembuatan peta tematik.
(3)
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 19
(1)
Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17dilakukan dengan:
a.
survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa;
b.
pencacahan;dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat(l), posisi DG harus mengacu pada SRGI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama antar Penyelenggara IG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "efektif dan efisien" adalah kerja sama pengumpulan DG, termasuk di dalamnya kegiatan dalam rangka Pemutakhiran IG, dilakukan dengan tidak tumpang tindih, baik dari sisi biaya maupun ketersediaan DG yang akan dikumpulkan.
Pasal 23
Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
a.
dilakukan di daerah terlarang;
b.
berpotensi menimbulkan Bahaya;
c.
menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
d.
menggunakan tenaga asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
a.
kawasan keamanan;atau
b.
wilayah pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
a.
pengumpul DG;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
objek pengumpulan DG; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Bahaya untuk objek pengumpulan DG" adalah kegiatan pengumpulan DG yang memungkinkan terjadinya efek yang bersifat negatif terhadap objek pengumpulan DG, misalnya alat pengumpulan DG yang digunakan merusak lokasi dimana alat tersebut digunakan atau DG yang dikumpulkan terkait dengan lokasi rahasia pertahanan dan keamanan negara.
c.
lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
a.
Wahana darat milik asing;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Wahana darat milik asing" antara lain kendaraan roda dua, tiga, empat, dan enam, serta kereta api. Yang dimaksud dengan "Wahana air milik asing" antara lain kapal layar, kapal motor, dan kapal selam. Yang dimaksud dengan"Wahana udara milik asing" antara lain pesawat terbang, balon udara, dan UAV (Unmanned Aerial Vehicle).
b.
Wahana air milik asing; dan/atau
c.
Wahana udara rnilih asing.
Pasal 27
(1)
Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara Indonesia, lembaga asing, atau Badan Usaha asing.
(2)
Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalan rangka alih pengetahuan/teknotogi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara Indonesia, lembaga nasional, dan Badan Usaha nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul DG harus mengajukan permohonan persetujuan.
(2)
Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
maksud dan tujuan;
c.
rencana daerah yang akandilakukan pengumpulan DG;
d.
rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
e.
rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG;
f.
potensi Bahaya;
g.
daftar personil pengumpulan DG; dan
h.
spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam pengumpulan DG.
(3)
Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit identitaspemohon; daerahyang akan dilakukan pengumpulan; d. rencana waktu kegiatan pengumpulan; f. alasan penggunaan Wahana Milik Asing; g. spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan; dan h. jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing.
(4)
Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
maksud dan tujuan;
c.
rencana daerahyang akan dilakukan pengumpulan;
d.
rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e.
aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan
f.
alasan penggunaan tenaga asing;
g.
jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
h.
jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan
i.
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan persetujuan secara elektronik.
(2)
Sistem perolehan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan dikelola oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Keputusan berupa menyetujui atau menolak permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda penerimaan permohonan.
(2)
Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG menyetujui permohonan persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan pengumpulan DG.
(3)
Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dianggap disetujui.
(4)
Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan persetujuan, keterangan penolakan harus disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemohon persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.
(2)
Badan menunjuk petugas s untuk mengawasi pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pengumpul DG yangtelah memperoleh persetujuan wajib melakukan pelaporan kepada pemberi persetujuan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengumpul DG wajib menyerahkansalinan DG yang telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
penghentian kegiatan;
b.
pencabutan persetujuan kegiatan;
c.
pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan;dan/atau
d.
denda administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Pasal 37
Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
37harus dilakukan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
(2)
Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus mempertimbangkan aspek paling sedikit:
a.
alih teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan sumber daya manusia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keamanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keamanan" adalah terkait dengan keamanan substansi dari data yang diolah, misalnya apabila data yang akan diolah menyangkut masalah pertahanan dan keamanan.
Pasal 41
Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi dan/atau Bersifat Bebas dan Terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa:
a.
penghargaan;
b.
penilaian khusus dalam prosespengadaan barang/jasa;
c.
pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak;
d.
penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau
e.
penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berupa piagam atau sertifikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penambahan nilai dalam evaluasi teknis" antara lain pemberian bobot penilaian berdasarkan peran penggunaan Perangkat Lunak dalam menyelesaikan pekerjaan.
(3)
Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Pemberian insentif dilakukan melalui proses pengusulan. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang. Usulan calon penerima ainsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepadamenteri/kepala lembagapemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dalam penilaian pemberian insentif, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim Verifikasi.
(2)
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas:
a.
melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima insentif;
b.
menentukan hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
c.
memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2)
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif yang disampaikan Tim Verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat Lunak, dan Penggiina Perangkat Lunak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dilakukan dengan:
a.
penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG"antara lain berupa storage, desktop, mobile devices atau prasarana lain yang dibutuhkan, yang dapat pula berfungsi untuk pengembangan dar pengoperasian Perangkat Lunak pengolah DG dan IG.
b.
penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna Perangkat Lunak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 54
Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian insentif diinformasikan kepada Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
a.
membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
b.
Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
c.
Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dirasakan manfaatnya oleh Pengguna Perangkat Lunak" antara lain dengan menunjukkan bukti rekomendasi Perangkat Lunak oleh Pengguna Perangkat Lunak.
d.
kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tanda bukti perolehan secara sah" antara lain dengan menunjukkan bukti pengunduhan Perangkat Lunak melalui media laman.
Pasal 56
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a.
Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b.
Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50(lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan
c.
kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak meliputi:
a.
Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b.
Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a;dan
c.
kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak
a.
Pembangun Perangkat Lunak membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru;
b.
Perangkat Lunak akan bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah;dan
c.
kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a.
Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudahuntuk digunakan;
b.
Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
c.
kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
a.
Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka;dan
b.
Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi:
a.
PenyelenggaraIGw yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan
b.
Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Selain Setiap Orang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG:
(2)
Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
Pasal 63
(1)
Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2)
Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan oleh Penyelenggara IG.
(3)
Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi i wajib membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.
(2)
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima.
(3)
Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
a.
Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan" adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
b.
Duplikat IGT sebagai arsip.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Duplikat IGT sebagai arsip" adalah Duplikat IGT yang sudah d:autentikasi sesuai dengan aslinya oleh penyelenggara IGT.
Pasal 66
(1)
Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. (21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
(2)
Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga Penerima dicatat dalam berita acara serah terima.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berita acara serah terima"adalah dapat memuat di antaranya pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, daftar IGT yang diserahkan, sifat kerahasiaan, dan ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) penyelenggara IGT.
(2)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "autentikasi” adalah Duplikat IGT yang telah melewati proses penentuan bahwa Duplikat IGT tersebut dinyatakan asli.
Pasal 69
DuplikatIGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil penyelenggaraan IGT diterbitkan. (2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang·undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pasal 70
Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
a.
penyimpanan dan pengamanan DuplikatIGT;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
Penjelasan: adalah peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasipublik.
c.
pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT.
Penjelasan: Pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT dimaksudkan untuk memudahkan penelusuran kembali Duplikat IGTyang pernah diterima.
Pasal 71
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memiliki bentuk penyajian berupa:
a.
tabel informasi berkoordinat;
b.
peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas;
c.
peta digital;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peta digital" adalah peta dalam Format digital tertentu yang dapat diakses dengan menggunakan perangkat keras dan Perangkat Lunak tertentu.
d.
peta interaktif; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peta interaktif" adalah peta digital yang memberikan fasilitas interaksi antara Pengguna IG dan peta tersebut.
e.
peta multimedia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peta multimedia" adalah peta digital yang dilengkapi dengan fasilitas media audiovisual.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tabel informasi berkoordinat" adalah kumpulan satu atau lebih koordinat beserta informasi yang melekat pada koordinat tersebut. Yang dimaksud dengan"peta cetak" adalah IG yang disajikan pada sebuah lembaran kertas dengan ukuran dan Skala tertentu yang disajikan menurut kaidah kartografis.
Pasal 72
Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diserahkan dalam bentuk:
a.
cetak;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"cetak" antara lain buku atau dokumen tertulis lainnya.
b.
digital.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "digital" antara lain CD, DVD, atau hard disk eksternal.
Pasal 73
(1)
Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat dengan Format saji.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Format saji"antara lain berupa Format html, gml, jpeg, gif, atau PDF serta dapat diakses menggunakan Perangkat Lunak penyajian yang sudah lazim dikenal atau tersedia bebas biaya.
(2)
Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format saji.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Format asli"antara lain berupa Format sensor (tif, rinex) atau yang memerlukan software tersendiri untuk menggunakannya, seperti software geo-dbase, dan/atau geo-reference (autocad, arc/gis-format, freehand).
Pasal 74
Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dibuat dengan Format asli dan Format saji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan Format saji.
(2)
Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan beserta Perangkat Lunaknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Pasal 77
(1)
Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(2)
Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jaringan IG nasional.
(3)
pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial
Pasal 79
(1)
Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2)
Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada ay at (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial
Paragraf 1 Umum
Pasal 80
(1)
Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan Infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kebijakan;
Penjelasan: Kebijakan bertujuan untuk mewujudkan integrasi IG yang tersebar pada Penyelenggara IG dan kemudahan akses data dan informasi terkini yang akurat bagi Pengguna IG. Sasaran kebijakan IG adalah: 1. terintegrasinya data yang dihasilkan antar Penyelenggara IG sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan anggaran penyelenggaraan IG; dan 2. terpenuhinya kebutuhan Pengguna IG akan IG yang terkini, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara cepat dan efisien.
b.
kelembagaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
standar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sunber daya manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh Penyelenggara IG.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Kebijakan
Pasal 81
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
kebijakan IG nasional; dan
b.
kebijakan IG Instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Kebijakan IG nasional sebagainiana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Induk Penyelenggaraan IG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
] Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2)
aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG.
(3)
Penyelenggaraan rapat koordinasi nasional IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4)
Rencana aksi penyelenggaraan 1IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Badan.
(5)
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6)
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2)
Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.
(2)
Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Kelembagaan
Pasal 86
(1)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG.
(2)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
a.
Instansi Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah; dan
c.
Setiap Orang.
(3)
Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Teknologi
Pasal 87
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c merupakan sarana untukmendukung
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus sesuai dengan kriteria teknis.
(2)
Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain"antara lain swasta nasional, pemerintah negara asing, lembaga asing, atau swasta asing.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5 Standar
Pasal 90
(1)
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG.
(2)
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
standar nasional indonesia; dan/atau
b.
spesifikasi teknis lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib oleh Penyelenggara IG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Sumber Daya Manusia
Pasal 93
(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan
b.
pelatihan;dan/atau
c.
penelitian.
(3)
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"lembaga pendidikan formal di bidang IG" antara lain sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi yang memiliki muatan kurikulum pendidikan terkait bidang IG.
(4)
Penyusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi.
(2)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 95
(1)
1 Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
(2)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
orang perseorangan;
b.
kelompok orang; atau
c.
Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG.
(2)
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
profesi bidang IG;
Penjelasan: Yang dimaksud "profesi" adalah panggilan untuk melakukan pekerjaan terpelajar yang diakui, dengan kompetensi dan kepakaran dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
b.
tenaga ahli bidang IG;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tenaga terampil bidang IG.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki: kualifikasi akademik di bidang IG; dan b. kompetensi tertentu di bidang IG.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu.
(3)
Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teregistrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Penjelasan: Jenis surveyor antara lain surveyor kadaster, surveyor terestris, surveyor fotogrametris, surveyor hidrografi, surveyor pemetaan, dan lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai surveyor.
a.
geografer; dan
b.
surveyor.
(5)
Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
a.
mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku;
b.
menganalisis DG dengan menggunakan prinsip interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayahan (regional complex approach);
c.
mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"data tertentu" antara lain berupa data kependudukan dan sosial budaya, ekonomi dan infrastruktur, kehutanan dan penutup/penggunaan lahan, geomorfologi dan sumber daya lahan, sumber daya air dan atmosfer, geopolitik geostrategis, kebencanaan, kemaritiman dan wilayah kepulauan, dan/atau pengembangan wilayah.
d.
melakukan penelitian dan pengembangan pemodelan dan teknik analisis DG untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)huruf b merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menentukan, mengukur, dan menggambarkan DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu;
b.
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada diatasnya dan IG lainnya yang terkait;
c.
menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukungberbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan
d.
melakukan penelitian dan pengembangan terkait praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 98
(1)
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG.
(2)
Untuk dapat dilakukan registrasi, profesi bidang IG harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.
memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang IG tertentu;
b.
memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi;
c.
memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
d.
memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e.
mendapat rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG terkait.
(3)
Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan surat tanda registrasi.
(4)
Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diakui secara hukum sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian.
(5)
Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geografi untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rekognisi pembelajaran lampau"adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan iormal. Capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud di atas adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja.
(3)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggotanya.
(2)
Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk setiap profesi bidang IG.
(3)
pada ayat (2) harus terdaftar di Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG.
(2)
Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.
memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG;dan
b.
memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun.
(3)
Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.
(2)
Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat terampil bidang IG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a, dan Pasal 102 ayat (2) merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b wajib:
a.
memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b.
memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di BidangIG.
(2)
Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG.
(3)
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2)huruf cwajib memenuhi:
a.
persyaratan administratif; dan
b.
persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan administratif sebagainana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
a.
akta pendirian badan hukium Indonesia; dan
b.
izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG;dan
b.
memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG.
(4)
Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyediajasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan sertifikat penyedia jasa di bidang IG.
(5)
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dan sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakanakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang harus melibatkan Badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Bagian Kesatu Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Pasal 108
(1)
Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan tata cara tertentu.
(2)
Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusun dengan memperhatikan:
a.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b.
standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan menyelenggarakan sistem informasi IGD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wilayah"adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau fungsional.
Pasal 110
(1)
Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2)
Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksudpada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. MenetapkanIGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
Pasal 112
Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal i08 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemutakhiran IGD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu; dan
b.
Pemutakhiran sewaktu-waktu.
(3)
Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jaring Kontrol Geodesi; dan
b.
peta dasar.
(4)
Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a.
nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi" terdiri atas: nilai koordinat horizontal; b. nilai koordinatvertikal; dan/atau c. nilai gayaberat.
b.
sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi" antara lain berupa pilar, bangunar, alat pengamatan/pengukuran, peralatan pendukung, komunikasi data, dan sarana fisik lainnya yang dibutuhkan untuk menjaga kestabilan nilai unsur serta keberlangsungan pengamatan/pengukuran pada Jaring Kontrol Geodesi.
c.
SRGI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nilai koordinat; dan/atau
b.
unsur peta dasar.
Pasal 114
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a terhadap IGD dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling lambat setiap 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Pemuktahiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b terhadap IGD dilaksanakan dalam hal:
a.
terjadi peristiwa tertentu yang berakibat berubahnya IGD dalam suatu wilayah dan mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat;atau
b.
tersedianya IGD di wilayah yang sama dengan Skala yang lebih besar atau ketelitian yang lebih tinggi.
(2)
Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan secara menyeluruh pada wilayah terdampak yang mengalami perubahan IGD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"peristiwa tertentu"antara lain: a. bencana alam; b. perang; c. pemekaran atau perubahan wilayah administratif; atau d. kejadian ainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Kepala Badan menetapkan IGD yang telah dilakukan Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
(2)
Untuk hasil Pemutakhiran sewaktu-waktu terhadap IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, MenetapkanIGD dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 118
(1)
Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan oleh Badan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a.
penyelenggara IGT; dan
b.
Pengguna IG.
(3)
Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Instansi Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;dan/atau
c.
Setiap Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a.
pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b.
pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
c.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
d.
penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Badan berkoordinasi dengan penyelenggara IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau
b.
pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dapat dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dalam bentuk:
a.
menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
b.
melakukan pendampingan dan pengawasan penyelenggaraan IGT;
c.
mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan terkait penyelenggaraan IGT; dan/atau -53.
d.
memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian beasiswa, penyediaanfasilitas s magang, dan pembelajaran jarak jauh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Badan dengan melibatkan penyelenggara IGT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG.
(2)
Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
sosialisasi keberadaan Ig besertakemungkinan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilakukan oleh Badan melalui:
a.
publikasi di media cetak dan elektronik;
b.
pameran; cC.
c.
lokakarya;dan/atau
d.
sosialisasi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi, konsultasi, dan/atau pendampingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 129
Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan oleh:
a.
Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;atau
b.
Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian selain kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentangInformasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
a.
rincian pelanggaran;
b.
kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
c.
tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
(3)
(2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara Bagianatau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
(2)
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nenerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan.
(3)
Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan.
(4)
Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar kegiatan yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian sementara kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tidak mengindahkan peringatan t-ertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Sanksi administratif berupa pencabutan. izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerbitkan keputusan pencabutan izin.
(3)
Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran.
(4)
Setiap Orang yang1 melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada aayat (3) wajib menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.
(5)
Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang memberikan sanksi nelakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 136
(1)
Izin pengumpulan DG yang sudah terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pengumpulan DG.
(2)
Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat(l) wajib menyampaikan salinan izin pengumpulan DG ke Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin pengumpulan DG. yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkembangan proses permohonan izin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 138
IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 55
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan adanya beberapa pengaturan lebih lanjut yang menjelaskan mengenai beberapa ketentuan. Di antaranya adalah jangka waktu Pemutakhiran IGD; tata cara memperoleh izin pengumpulan DG; bentuk dan tata cara pemberian insentif bagi Setiap Orang yang dapat membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka; tata cara penyerahan IGT; kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia Infrastruktur IG; pembinaan penyelenggaraan IGT; dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan nasional, informasi geospasial semakin dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Indonesia. Oleh sebab itu, maka informasi geospasial beserta kegiatan penyelenggaraannya dari hulu sampai dengan ke hilir, di dalamnya termasuk kegiatan survei dan pemetaan, semakin memegang peranan penting. Perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian adalah beberapa diantaranya.
IG sangat berguna sebagai salah satu pendukung utama pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi, penentuan garis batas wilayah. Selain itu, mengingat negara Indonesia berada di dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, kebutuhan terhadap IG terkait penanggulangan bencana juga menjadi suatu kebutuhan yang primer.
Dengan menyadari pentingnya IG di semua sektor kehidupan, ketersediaan IG yang mutakhir dan akurat menjadi suatu keharusan. Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran dan inefektifitas informasi.
Namun, ketersediaan IG yang akurat dan mutakhir akan menjadi sia-sia jika tidak disampaikan kepada pihak yang membutuhkan untuk digunakan. Oleh sebab itu, Infrastruktur IG juga menjadi salah satu bagian yang tidak dapat diabaikan. Pemberian insentif adalah salah satu sarana yang digunakan untuk menumbuhkembangkan penyebarluasan dan penggunaan IG di Indonesia. Selain melalui insentif, pembangunan Infrastruktur IG juga membutuhkan kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. Lima hal ini menjadi pondasi utama pembangunan Infrastruktur IG.
Pengaturan lebih lanjut mengenai beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar ketersediaan IG yang mutakhir dan akurat sebagaimana cita-cita Undang-Undang tersebut dapat terwujud.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…